Penggunaan Dana Bantuan BOP Pondok Pesantren tahun 2021 berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis. Yang bisa anda lihat pada nomr B-2213/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 Perihal : Edaran Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan.
pontren.com – assalaamu’alaikum poro Bopo Kiai Ibu Nyai ustadz ustadzah maupun penanggungjawab serta pengelola pondok pesantren di segala penjuru tanah air sukur-sukur kalau ada yang berada di luar negeri.
Dana Bantuan BOP merupakan uang atau duit yang berasal dari pemerintah.
Sebagai uang bantuan Kementerian Agama representasi Pemerintah, maka anggaran penggunaan bantuan ini ada syarat ketentuan dalam petunjuk teknis.
Selanjutnya sebagai bukti penggunaan dana bantuan BOP secara benar dalam bentuk LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang memiliki istilah lain yaitu SPJ.
Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan BOP Pondok Pesantren 2021
Apa saja yang boleh dalam penggunaan dana ini?
Untuk apa saja peruntukannya supaya tidak melanggar aturan dan ketentuannya?
Yang jelas, bantuan ini ada peruntukan yang jelas, tidak bisa sebagai pengganti emas istri atau keluarga pengelola saat membangun pesantren, atau ijol dana yang keluar selama mendirikan pesantren.
Apalagi untuk membeli motor sebagai kendaraan operasional ustadz ustadzahnya, kalau untuk beli mobil baru jelas tidak cukup. Lha wong tahun ini jumlah dana BOP pesantren jumlahnya adalah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Tentu sangat jauh kurangnya untuk beli kendaraan roda empat yang baru alias reyen.
Secara garis besar, dana Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren untuk 3 hal yaitu;
- Pengadaan buku bacaan santri;
- Belanja bahan habis pakai; dan
- Langganan daya dan jasa.
Itulah ketiga garis besar peruntukan menggunakan dana bantuan BOP ponpes.
Hal ini tentu sejalan dengan 3 tujuan pemberian bantuan yaitu;
- meringankan biaya operasional pendidikan Pesantren;
- mengurangi angka putus sekolah bagi santri yang kurang mampu;
- memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
mari kita bahas satu persatu perihal penggunaannya.
Pengadaan buku bacaan santri
Saya kira hal ini sudah sangat jelas, maksudnya untuk membeli buku-buku sebagai koleksi pesantren yang bisa menjadi bacaan santri pada pondok pesantren.
Untuk lebih mudah dalam melacak pengadaannya, sampean bisa memberi label kertas kemudian anda solasi bening berupa tulisan bantuan BOP pondok pesantren tahun 2021.
Dengan begitu jelas bahwa buku yang anda beli dananya berasal dari bantuan BOP sebagai salah satu persiapan apabila ada pemeriksaan lokasi.
Apakah boleh untuk membeli kitab?
Wah kalau menurut hemat saya sih boleh saja, buku khan dalam bahasa Arabnya adalah kitaabun.
Akan tetapi untuk menghindari kesalahpahaman, jika dana untuk pembelian kitab kuning memakan jumlah yang besar, sebaiknya sampean kepada pegawai Kemenag seksi PD Pontren atau PAKIS.
Belanja bahan habis pakai
Macam macam bahan habis pakai pada surat edaran ini. Contohnya adalah buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk santri, buku inventaris, buku raport, buku administrasi ustadz dan santri, alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flashdisk)
Juga berupa bahan habis pakai yang berkaitan dengan kegiatan kepesantrenan, misalnya air minum mineral sejenis galon/kemasan, konsumsi rapat dan kegiatan pesantren, alat-alat kebersihan Pesantren;
Jangan lupa jika sampean hendak memasukkan berbagai bahan habis pakai untuk LPJ, siapkan kuitansi tanda pembelian dan penerimaannya lengkap dengan foto dokumentasi barang yang anda beli.
Langganan daya dan jasa (Penggunaan dana bantuan BOP Pondok Pesantren)
Dan penggunaan dana yang boleh yaitu untuk biaya Langganan daya dan jasa.
Apa saja sih langganan daya dan jasa yang boleh menggunakan dana bantuan BOP Pondok Pesantren?
Dalam contoh menunjukkan 3 hal yaitu air listrik dan internet.
Untuk lebih terperinci dalam informasi langganan daya dan jasa ini yaitu bisa untuk membayar daya dan jasa. Kongkritnya adalah listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem.
Untuk listrik maupun internet dan juga pulsa handphone, baik dengan cara berlangganan maupun prabayar, Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru.
Nah demikian informasi mengenai penggunaan dana bantuan BOP sesuai dengan surat edaran Dirjen Pendis, semoga lembaga anda mendapatkan bantuan ini.
Akhirnya salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
saya ingin tau pondok saya terdaftar di bantuan BOP pesantren.dan menerima tanda bukti SUDAH DI TERIMA apa BELUM.mohon info….terima kasi banyak
wah kalau teknis seperti itu malah saya belum pernah mencobanya, coba nanti saya tanyaken kepada teman yang sudah mengajukan
Sangat membantu, terima kasih……..
alhamdulillah, sama sama ….