Syarat Penerima bantuan insentif Ustadz PDF dan Muadalah

SYARAT PENERIMA BANTUAN INSENTIF USTADZ PDF DAN MUADALAH

Syarat Penerima bantuan insentif Ustadz pada Pendidikan diniyah formal (PDF) dan Satuan Pendidikan muadalah (SPM) pada pondok pesantren.

persyaratan mengajukan diri untuk dapat insentif PDF maupun Muadalah.

pontren.com – Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

wilujeng enjang para pengajar pada pondok pesantren yang mempunyai lembaga Pendidikan Diniyah Formal maupun mengelola Satuan Pendidikan Muadalah.

Sepertinya sertifikasi sudah mulai mengintai para ustadz.

Yaitu mereka yang mengajar pada pendidikan diniyah formal maupun satuan pendidikan Muadalah.

Yaitu keberadaan bantuan insentif ustadz (guru/pengajar/tenaga pendidik) pada kedua lembaga tersebut.

Sebagaimana umumnya bantuan berasal dari plat merah, maka ada alur birokrasi dalam mencairkannya.

Tentunya dalam proses pencairan ini tidak serta merta cair masuk kedalam rekening para ustadz yang mengajar, tetapi memerlukan syarat kelengkapan berkas pengajuan, kemudian Surat Keputusan, pencairan dan lanjut dengan laporan pertanggungjawaban.

Syarat ustadz penerima bantuan insentif ustadz pada pendidikan formal dan satuan pendidikan muadalah

Syarat Umum dan Khusus untuk mengajukan Bantuan insentif

Ada pembagian global dalam persyaratan ini yaitu yang bersifat umum dan ketentuan yang khusus.

santri berpikir muadalah pendidikan formal apa bukan

Adapun ketentuan umum calon penerima ada 2 yaitu’

  1. Berstatus sebagai tenaga pendidik pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Satuan Pendidikan Muadalah;
  2. Bukan Aparatur Sipil Negara.

sedangkan Ketentuan Khususnya adalah;

  1. Tenaga Pendidik adalah pengajar kurikulum pesantren ataupun kurikulum Pendidikan umum pada Pendidikan Diniyah FormalDan Pendidikan Muadalah yang masih aktif dan terdaftar pada aplikasi SIKAP;
  2. Belum lulus sertifikasi Guru;
  3. Bertugas pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah yang telah mempunyai ijin operasional penyelenggaraan Pendidikan pesantren oleh kementerian agama dan terdaftar pada Emis;
  4. Telah mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah selama 1 (satu) tahun tahun berturut turut dan wajib menyertakan Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM);
  5. Memenuhi kualifikasi Pendidikan yang telah ditentukan

adapun ketentuan kualifikasi pendidikan penerima bantuan ini adalah;

  1. Lulusan Pendidikan pesantren dinyatakan dengan surat lulus/ syahadah dari Pesantren yang mendapat persetujuan dari Masyayikh atau;
  2. Lulus Ma’had Aly;
  3. Memiliki ijazah Pendidikan Tinggi yang terakreditasi, baik D-I ataupun Si.

Tidak menerima bantuan yang sama dari Kementerian Agama;

Lembaga PDF dan Muadalah

yang perlu siap dalam hal bantuan insentif Tenaga Pendidik non ASN pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Penerima Bantuan Insentif.

  1. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran Bantuan Insentif Ustadz Pada PDF dan SPM/Muadalah.
  2. Menyampaikan dokumentasi pelaksanaan program Bantuan Insentif yang meliputi:
    • Identitas penerima bantuan
    • Menyerahkan Foto kopi tanda kelulusan/ijazah sah
    • SK mengajar dari pimpinan PDF dan SPM
    • Jadwal kegiatan mengajar
    • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data:

selanjutnya pihak lembaga (biasanya sih yang sering ya yang menurus ya ustadznya yang dapat bantuan.

Bukan lembaganya) Wajib menyerahkan seluruh berkas diatas ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai dasar usulan.

Rangkuman bantuan insentif ustadz pdf

Singkatnya untuk mengajukan bantuan insentif guru mudalah dan PDF maka yang perlu anda siapkan adalah;

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah/tanda lulus
  • SK mengajar dari pimpinan PDF dan SPM
  • Jadwal mengajar
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data:

Adapun ketentuan lain yang mengikat yaitu;

  • Guru PDF atau Muadalah
  • Penerima bantuan Bukan PNS;
  • aktif mengajar dan terdaftar pada aplikasi SIKAP Kemenag
  • Belum lulus sertifikasi Guru;
  • Bertugas pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah yang berizin dan terdaftar pada Emis;
  • d.Mengajar minimal 1 tahun berturut turut;
  • Menyertakan Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM);
  • Memenuhi kualifikasi Pendidikan yang telah ditentukan (lulusan pesantren/ma’had Aly/perguruan tinggi).

Belum lagi jika nanti pihak kanwil atau kemenag tempat anda berdomisili menambahkan syarat tambahan sebagai tindakan kehati hatian dalam menairkan dana insentif.

Demikian informasi pagi ini, semoga sehat selalu, salam kenal ciao dan wassalaamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan