peran admin ijop emis. Empat poin menyangkut pembagian tugas dan kewenangan administrasi ijin operasional pondok pesantren dan administrasi EMIS dalam hal verifikasi serta validasi pondok pesantren sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Pendis pada tanggal 1 Maret 2021.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, sekedar catatan pada dunia maya supaya nanti gampang mencari yaitu adanya pertemuan admin izin operasional pesantren dengan admin EMIS.
Kemudian hasil pertemuan kedua jagoan kelompok jagoan admin pada perizinan pesantren ini menghasilkan kesimpulan. Ada yang mendapat persetujuan dan adapula yang tidak.
Ada 4 (empat) poin hasil pertemuan Admin Emis dan Admin Ijop Pesantren.
Berikut petikan informasi yang beredar pada grup whatsapp pondok pesantren.
Petikan Hasil Pertemuan Admin Ijop dan Admin EMIS
peran admin ijop emis. Izin menyampaikan informasi hasil pertemuan admin IJOP dengan admin EMIS terkait Proses Hasil Verifikasi da Validasi Data Pesantren (sesuai edaran 1 Maret 2021).
Beberapa permintaan admin IJOP, Admin EMIS menyetujuinya dan sebagian tidak mendapat persetujuan, dengan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, Laporan Data Ganda dan Perbaikan/Perubahan Data: menjadi kewenangan admin IJOP.
Hasil prosesnya diberikan akses API (Application Programming Interface) oleh admin IJOP ke admin EMIS.
Kedua, Laporan Pencabutan Izin Pesantren menjadi menjadi kewenangan admin IJOP.
Hasil prosesnya diberikan akses API oleh admin IJOP ke admin EMIS.
Ketiga, Laporan Tambah Pesantren: tahap pertama admin IJOP memberikan API ke admin EMIS.
Namun EMIS meminta agar hal ini dikembalikan dan diproses oleh operator Kab/Kota lagi melalui aplikasi e-monitor (seperti biasanya).
Menambah lembaga melalui e-monitor dan sekaligus membuatkan akun EMIS bagi pesantren yang ditambahkan.
Keempat. Terkait finalisasi hasil proses verval secara keseluruhan akan kami informasikan kembali setelah selesai prosesnya.
Demikian informasinya, terima kasih pengertiannya.
Nah itulah beberapa hal berkaitan dengan keberadaan verifikasi dan validasi data pondok pesantren mengacu kepada edaran tanggal 1 maret tahun 2021.
Yang jelas adanya kesepakatan ini tidak memberikan dampak apapun pada pengelola pondok pesantren dalam mengajukan izin operasional atau melengkapi persyaratannya.
Kesimpulan
Singkatnya, hasil pembagian kewenangan admin ijop dan admin EMIS adalah sebagai berikut;
- Laporan Data Ganda dan Perbaikan/Perubahan Data : kewenangan admin IJOP.
- utk Laporan Pencabutan Izin Pesantren : kewenangan admin IJOP.
- Laporan Tambah Pesantren: tahap pertama admin IJOP memberikan API ke admin EMIS.
- finalisasi hasil proses verval secara keseluruhan akan diinformasikan kembali setelah selesai prosesnya.
Semoga semuanya sehat wal afiat, lancar rejeki, barakah fid dunya wal akhirah, wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Ramadan, 7 Ramadan 1422 H.