Tanda Terima Bantuan Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS download contoh format doc ms word sebagai salah satu syarat untuk mencairkan bantuan dari Kementerian Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, jika anda menengok pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7036 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS TAHUN ANGGARAN 2021, anda akan menemukan syarat dan ketentuan.
Salah satunya berupa syarat pencairan bantuan insentif guru pendidik pada PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah) berupa tanda terima bantuan atau dengan kata lain berupa kuitansi tanda terima.
Tidak sembarangan kuitansi, apalagi sebagaimana anda beli pada toko yang beredar banyak masyarakat.
Tetapi sebuah kuitansi tanda terima bantuan tunjangan insentif guru PKPPS yang ada pada petunjuk teknis sebagai pedoman.
Pada kuitansi tanda terima ini juga memuat berbagai pernyataan penerima bantuan untuk menggunakan sesuai dengan juknis dan siap dilaporkan apabila menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Seperti apa sih kuitansinya?
Berikut adalah teks kuitansi yang kami maksud.
Teks kuitansi Tanda Terima Bantuan Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS
Jika dalam juknis isian berupa titik titik kemudian berisi angka sebagai petunjuk untuk mengisinya, maka dalam contoh ini kami buat keterangan ada pada tulisan.
Seperti apa sih emangnya?
Daripada bingung langsung simak saja sebagai berikut;
TANDA TERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : (Nama lengkap penerima Bantuan)
Alamat : (Alamat lengkap penerima Bantuan)
adalah Tenaga pendidik dari:
Nama Lembaga : (Nama Lembaga Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bersangkutan)
Alamat Lembaga : (Alamat Lembaga Pendidikan Kesetraraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bersangkutan)
adalah Penerima Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS Tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (Satker tempat DIPA berada Nomor () Nomor Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen) tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS Tahun anggaran 2021, sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan disalurkan melalui rekening nomor ( Nomor rekening penyaluran dana bantuan ) pada bank (Bank penerbit rekening penyaluran dana bantuan) Berdasarkan hal tersebut, saya menyatakan dengan sebenarbenarnya:
- akan menggunakan dana Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS Tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS Tahun anggaran 2021;
- apabila dari hasil pemeriksaan terdapat sisa dana, bersedia untuk mengembalikan ke Kas Negara secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS Tahun anggaran 2021 mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tasikmalaya, 31 Desember 2021
Penerima Bantuan,
Tanda tangan
Materai Rp.6,000.
Suciyanti
Download Kuitansi
Anda bisa copy paste tulisan yang telah anda baca kemudian pindahkan pada word, sayangnya anda mesti menata ulang letaknya.
Untuk itu kami persiapkan file softcopy sampean tinggal unduh gratis free download jika hendak memilikinya.
Sebelumnya kami tampilkan penampakan kuitansi ini yang bisa anda lihat tanpa harus mengunduhnya sebagai berikut;
Sampean juga bisa mengunduhnya langsung melalui penampakan pra unduh ini.
Apabila ada kendal, kami menyiapkan tautan untuk mengunduhnya.
Download kuitansi tanda terima bantuan Guru PKPPS
Semoga semua tenaga pendidik pada pondok pesantren sampean bisa kebagian bantuan sebesar 3 juta rupiah ini (isunya sih begitu). Apabila belum, selamat bersabar saja.
Wilujeng sonten, selamat sore, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.
minta data penerima insentif non pns tahun 2021 Atas nama H.suhaimi pulungan
saya tidak punya