Ketentuan LPJ Bantuan Insentif Tenaga Pendidik PKPPS
Ketentuan LPJ insentif PKPPS. Sepanjang yang saya tahu, segala bentuk macam bantuan yang dananya bersumber dari pemerintah mensyaratkan Laporan Pertanggungjawaban dan ada petunjuk teknis apa saja komponen yang harus ada pada SPJ ini.
pontren.com – assalaamu’alaikum, mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7036 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS TAHUN ANGGARAN 2021 maka ketentuan LPJ nya adalah sebagai berikut;
Ketentuan LPJ Insentif PKPPS : Pengumpulan Laporan
Penerima Bantuan dalam hal ini tunjangan insentif Tenaga Pendidik (Guru ustadz ustadzah) pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren memberikan laporan sesuai dengan penerimaan dana bantuan paling lambat bulan Desember 2021.
Apa saja isi Laporan Pertanggungjawaban insentif guru PKPPS?
Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi:
- Identitas Penerima Bantuan.
- Jenis Bantuan.
- Jumlah Bantuan.
- Penggunaan Dana Bantuan.
- Foto-Foto/Dokumen Lain.
Bagaimana cara menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban?
Cara menyerahkan laporan bisa secara langsung atau online (jika memungkinkan) menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kepada siapa menyerahkan pengumpulan LPJ alias SPJ ini?
Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan dalam hal ini Kementerian Agama.
Pajak Bantuan
Ketentuan Perpajakan PenerimaTunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan dan Sanksi
Dalam menggunakan bantuan ini ada rambu – rambu penggunaannya, ada hal yang boleh dan adapula yang tidak boleh, apabila melanggar larangan maka jika ketahuan akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Apa saja larangannya? Sanksinya berupa apa?
Larangan dalam Ketentuan LPJ Insentif PKPPS
Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS ini tidak boleh (larangan) untuk hal hal sebagai berikut:
- Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan keuntungan bagi hasil;
- Menanamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan;
- digunakan dengan meminjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan program Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS, contohnya iuran dalam rangka perayaan Haul, hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana pesantren;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembinaan dan pendidikan;
- Membiayai kegiatan yang telah mendapat biaya dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- untuk biaya kegiatan yang tidak termasuk dalam Rencana Pemanfaatan program Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS ;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan dan/atau pendampingan yang penyelenggaranya lembaga di luar Kementerian Agama.
Sanksi
Dalam juknis menyebutkan bahwa Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS yang tidak sesuai dengan ketentuan akan mendapat sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Jadi tidak menyebutkan secara rinci ancaman kongkritnya melalui pasal apa ayat berapa dalam penanganan penyimpangan penggunaan dana bantuan insentif tenaga pendidik pada pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah.
Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Assalamualaikum.
Izin bertanya ya Pak.
Pada laporan dana bantuan insentif Guru, dananya kan personal kepada guru mendapatkan saja. Tapi, saya lihat pada point ke-4 isi LPJ : *penggunaan dana bantuan*.
Berarti masing2 guru yg mendapatkan insentif membuat LPJ kemana dana tsb digunakan ya Pak ?
Mohon bantuannya Pak 🙏
wa’alaikum salaam. iya mestinya seperti itu, dulu ada yang cukup melaporkan untuk misalnya membeli keperluan dalam kegiatan mengajar dan lain sebagainya, bahkan ada juga yang menyampaikan surat sekedar terima kasih dan pemberitahuan bahwa dana sudah masuk dengan melampirkan fc buku rekening tanda masuknya transferan.