Kepala KUA Kecamatan Tasikmadu (Moh Aziz) menyerahkan surat keterangan Nomor Identitas Nasional Masjid kepada Mulyono Abdul Karim.
yaitu Takmir Masjid Al-Mukmin Jembangan Rt 7 RW 3 Kaling Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada tanggal 26 Maret 2021 di ruangannya.
pontren.com – Penyerahan ini merupakan tindak lanjut ajuan pengurus masjid Al-Mukmin kepada Kepala KUA dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tasikmadu.
Dengan penyerahan surat keterangan ini merupakan bukti bahwa masjid al-Mukmin Jembangan Kaling Tasikmadu telah benar terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama dengan nomor identitas yang ada pada surat keterangan itu.
Sampai saat penyerahan perdana dilakukan, sudah ada 12 pengajuan berupa form isian yang siap diproses.
Selanjutnya apabila proses entry data masjid selesai maka surat keterangan nomor identitas nasional masjid diserahkan kepada pengurus yang mengelola masjid.
KUA tasikmadu mendesain supaya piagam surat keterangan ini ditempelkan pada dinding masjid.
Harapannya bisa meminimalisir hilangnya dokumen akibat penyimpanan yang lama dan lupa siapa yang memegangnya.
Untuk itu KUA membuat 2 lembar piagam yang sama untuk takmir.
1 untuk dipasang pada dinding masjid dengan kertas tebal dan satunya berupa kertas biasa yang disimpan oleh ketua atau sekretaris masjid.
Ada barcode pada surat keterangan
Pada piagam surat keterangan nomor Identitas Masjid nasional ini juga menempelkan kode barkode yang berdampingan dengan tanda tangan Kepala KUA
Isi barkode akan muncul apabila anda memindainya dengan gadget canggih semisal smartphone.
Kemudian data besrta informasi masjid akan muncul pada tampilan browser anda.
Siapapun yang bisa memindai barcode ini bisa melihat data masjid yang umum seperti alamat, gambar foto (apabila sudah diupload), fasilitas dan lain sebagainya.
Syarat mendapatkan surat Keterangan Nomor Identitas Masjid Nasional
Bagi masjid yang hendak mendapatkan surat keterangan ini prosedurnya tidak terlalu rumit.
Utamanya adalah mengisi form blangko yang ada dan mengirimkan foto masjid kepada operator/pihak yang bekerjasama dan koordinasi dengan KUA.
Yaitu penyuluh Agama Islam Fungsional (Ummu Hani Maryam) dan Penyuluh Agama Islam non PNS.
Untuk mengunduh dan melihat seperti apa isian formulirnya sampean bisa membaca pada artikel dengan judul Nomor Identitas Masjid Mushalla, cara mendaftarkan dan proses.
Dalam mengirim foto, setidaknya ada 3 yaitu berupa foto nampak dalam masjid, tampak luar yang kelihatan plakatnya dan foto masjid dari jauh.
Selanjutnya setelah mengisi secara lengkap blangko pengajuan dan menyiapkan foto sebagai salah satu file yang diunggah pada aplikasi.
Lengkap syarat dan isian form kemudian bawa ke Kantor Urusan Agama yang kemudian proses entry data oleh operator dan tahap cetak surat keterangan.
Pengajuan juga bisa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Dalam melayani surat keterangan ini, selain Kantor Urusan Agama Kecamatan, takmir masjid juga bisa mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Menurut penuturan Kiai Nuryadi (JFU Bimbingan Masyarakat Islam) Kankemenag Kabupaten Karanganyar,
Takmir masjid juga bisa mendapatkan piagam surat keterangan terdaftar ini melalui Kantor Kemenag Kabupaten cq. Bimas Islam.
Dalam mengajukan, syarat dan ketentuannya juga sama alias tidak berbeda dengan mengajukan ke KUA.
Intinya yaitu mengisi blangko dan mengirimkan foto masjid.
Selanjutnya pihak Bimas Islam kabupaten memprosesnya dan melakukan cetak surat keterangan melalui aplikasi simas.
Adapun kekuatan hukum surat keterangan ini baik yang dikeluarkan oleh KUA maupun Kantor Kemenag kabupaten adalah sama saja.
Alias tidak ada perbedaan sama sekali kecuali hanya yang menandatanganinya.
Demikian sekilas info pagi ini, selamat beraktivitas, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.