3 alat Bukti Kompetensi Guru TPQ Sebagai Pendidik

3 alat bukti guru TPQ memiliki Kompetensi sebagai pendidik berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an (termasuk TPA).

pontren.com – assalaamu’alaikum, bahasa alat bukti seperti bahasa dalam persidangan saja, tetapi istilah paling tepat untuk artikel ini sebagai judul memang paling cocok seperti itu.

alat bukti kompetensi guru TPQ

Pada SK Dirjen pendis ini dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan al-Qur’an (termasuk TPQ) huruf F disebutkan bahawa pendidik harus memenuhi standar kompetensi.

Hal tersebut tertuang dalam angka 1 yang berbunyi “Pendidik pada satuan pendidikan al-Qur’an harus memenuhi standar Kompetensi”.

Dengan adanya keharusan ini sudah selayaknya para tenaga pendidik Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/TPA) berlomba lomba supaya masuk dalam kategori ustadz ustadzah yang berkompeten menjadi pendidik (TPQ).

Alat Bukti Guru TPQ memiliki Kompetensi sebagai Pendidik

Seperti apakah bukti atau sebagai parameter seorang ustadz ustadzah guru Taman Pendidikan Al-Qur’an memiliki kompetensi sebagai tenaga pendidik?

Perihal kompetensi serta pembuktian berkompeten sebagai tenaga pendidik khususnya TPQ dan lembaga pendidikal al-Qur’an pada umumnya maka perlu membuka SK Dirjen no 91 th 2020.

Tepatnya dalam Bab III Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an huruf A persyaratan pada nomor 3 Jumlah Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pada ketentuan berbunyi “Guru pada Pendidikan Al-Qur’an mempunyai kompetensi sebagai pendidik dengan bukti salinan ijazah, sertifikat kompetensi, bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dengan begitu, ada 3 alat bukti sebagai pembuktian bahwa guru berkompeten sebagai pendidik khususnya TPQ yaitu;

  • Salinan Fotocopy Ijazah;
  • Sertifikat Kompetensi; dan
  • Alat bukti lain yang absah.

Yang menjadi pertanyaan, jenjang ijazah apa? Sertifikat bagaimana, dan bentuk alat bukti yang absah itu kepriye?

Pada juklak ini tidak memuat sama sekali standar ijazah.

maupun berkenaan dengan sertifikat seperti apa dan bagaimana maupun alat bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Mengenai ketentuan kompetensi guru TPQ ternyata juga masih nggandul.

standar kompetensi pendidik TPQ

Maksudnya belum ada aturan yang membahas dengan jelas apa dan bagaimana kompetensi kemampuan guru beserta bukti administrasinya.

Hal ini bisa anda baca pada SK Dirjen no 91 tahun 2020 pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan al-Qur’an (tentunya termasuk TPQ) huruf F.

Pada ketentuannya menyatakan bahwa pendidik harus memenuhi standar kompetensi, dalam ayat 3 menyebut;

bahwa kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan akan diatur dalam peraturan lainnya.

Dari berbagai ketentuan yang ada, para peneliti maupun mahasiswa dan mahasiswi sedang menggarap skripsi untuk membuat keterangan sampai seperti ini.

Atau sampean bisa menunggu perdirjen tentang kompetensi tenaga pendidik TPQ.

Rangkuman dan Kesimpulan

Dari ketentuan kompetensi tenaga pendidik pada LPQ umumnya dan khususnya TPQ/TPA Taman Pendidikan al-Qur’an kesimpulannya adalah;

  • Guru Pendidik pada satuan pendidikan al-Qur’an harus memenuhi standar Kompetensi
  • Alat bukti kompetensi guru TPQ ada 3 berupa;
    1. Salinan Ijazah;
    2. Sertifikat Kompetensi; dan
    3. Alat bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan
  • Sampai saat ini ketentuan kompetensi dan detil ijazah, sertifikat, dan alat bukti yang lain belum ada ketentuannya.
  • Kompetensi guru (tenaga Pendidik) dan bagian Administrai (Tenaga Kependidikan) akan diatur dengan peraturan yang lain.

Demikian apabila nanti muncul SK Dirjen mengenai Kompetensi Tendik dan Tenaga Kependidikan akan kami tambahkan pada artikel ini, wilujeng sonten, wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan