Tidak Aktif, izin Operasional TPQ Madin Ponpes akan Dicabut
Penutupan izin operasional lembaga pendidikan alquran pada lemabaga pendidikan keagamaan islam. Karena tidak aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan jumlah siswa yang belum standar dalam rangka pembinaan, validasi data, dan penetapan kebijakan.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh, wilujeng enjang poro sedulur. Utamanya yang mengelola lembaga pendidikan kegaamaan Islam yang bernaung pada PD Pontren Kemenag RI.
Adapun lembaga dimaksud yaitu rumpun LPQ (PAUDQU, TPQ, TKQ, Rumah Tahfidz, TQA, dll), Madrasah Diniya Takmiliyah, maupun Pondok Pesantren.
Dalam mengajukan Izin operasional (biasa menyingkat IJOP) ada syarat dan ketentuan untuk mengeluarkan piagam tanda daftar lembaga. Juga mendapatkan nomor statistiknya.
Dengan perjalan waktu, ternyata dari ribuan lembaga ini ada yang mengalami stagnan, perkembangan, mati suri. Bahkan benar benar mati alias sudah tidak aktif sama sekali.
Sebelum pencabutan izin operasional Nomor statistik lembaga, (seharusnya) ada pengecekan, survey dan berita acara.
Selanjutnya dalam rangka melakukan pembinaan dan penertiban dalam perizinan lembaga pendidikan keagamaan Islam akan ada pengecekan dan pengusulan. Pihak yang melaksanakannya dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dimana nanti lembaga yang tidak aktif dan sudah dilakukan verifikasi serta langkah-langkah terukur. Akan diusulkan untuk dicabut izin operasional (nomor statistik lembaga) serta piagam tanda daftar).
baca : ALASAN PROSEDUR PENUTUPAN PENCABUTAN TANDA DAFTAR LPQ
Untuk itu, silakan para pengelola melakukan pengecekan kembali, apakah lembaganya sudah mencapai standar minimal dalam pengelolaan TPQ Madin atau ponpes.
Setidaknya lembaga anda memiliki santri minimal 15 murid atau siswa. Jangan lupa susunan pengurus serta kurikulum apabila sewaktu-waktu ada pengecekan dari Kabupaten atau kota.
Informasi pencabutan Nomor statistik dan piagam tand daftar Lembaga TPQ Madin Ponpes
Secara lebih terperinci, beredar whatsapp mengenai instruksi untuk verifikasi lembaga yang sudah tidak aktif ini beserta langkah-langkah yang perlu dilakukan kalangan JFU pada Sie Pakis atau PD Pontren Kabupaten/Kemenag.
Lengkapnya instruksi pengumuman via whatsapp ini sebagaimana berikut;
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan perkembangan data lembaga Pendidikan Keagamaan Islam saat ini masih belum valid sesuai dengan realita yang disebabkan karena ketidakaktifan lembaga dan jumlah siswa yang belum standar. Maka dalam rangka validasi data, pembinaan dan penetapan dalam kebijakan, kami minta Saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keaktifan lembaga Pondok Pesantren (PONPES), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) di wilayah Saudara (format terlampir);
- Apabila ditemukan lembaga Pondok Pesantren (PONPES), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) yang sudah tidak aktif / tidak operasional agar diusulkan penutupan Izin Operasional berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan usulan/pernyataan dari lembaga/organisasi/yayasan penyelenggara;
- Melakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga Pondok Pesantren (PONPES), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) secara efektif dan berkala sehingga terjamin validitasnya.
- Data hasil validasi di kumpulkan paling lambat pada tangal 01 Februari 2021
Demikian untuk ditindaklanjuti, dan kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana jika lembaga telah dicabut Nomor statistiknya? Apakah lembaga dilarang untuk kegiatan belajar mengajar?
Saya kira ini hanya pencabutan secara administrasi nomornya saja, sampean mulang pada lembaga tetap bisa dilakukan, mosok yo ditutup juga KBMnya. Saya kira sih tidak segitunya juga.
baca : Mengenal PSP Piagam Statistik Pesantren (Ijop Ponpes Terbaru)
Nah, bagi lembaga pendidikan keagamaan Islam (TPA, MDTA, Pesantren) semoga sudah memiliki syarat dan ketentuan lembaga sehingga NSLPQ, NSDT, NSPP anda aman terkendali.
Terhindar dari pencabutan izin karena tidak aktif atau jumlah santri yang tidak memenuhi syarat.
Wilujeng enjang, selamat beraktivitas, wassalam.
Tinggalkan Balasan