Aplikasi SIKAP Kemenag
Informasi tentang tata cara daftar dan login ke aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) Akun Pendidik (Ustadz) serta link tautan web untuk mengakses serta tata cara entry data guru ustadz ustadzah pendidikan diniyah formal PDF Pondok pesantren.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, sebelumnya perlu diucapkan terima kasih kepada nona asal Kebumen yang imut imut caem yang telah berbaik hati membagikan file informasi mengenai aplikasi ini.
Fungsi dan Kegunaan Aplikasi Sikap
Untuk siapakah akun aplikasi sikap ini digunakan?
Akun ini digunakan bagi masing-masing ustadz dalam Pendidikan Diniyah Formal.
Untuk apa dan apa perlunya para guru dewan asatidz perlu melakukan entry data melalui aplikasi sikap?
Ya intinya berkaitan dengan sertifikasi untuk guru ustadz ustadzah Pendidikan Diniyah Formal pada pondok pesantren.
Sedangkan secara detil dalam juknis pengisian atau buku panduan, disebutkan bahwa aplikasi sikap berguna untuk mengelola data terkait dengan data profil, jadwal & tugas hingga urusan administrasi seperti sertifikasi, SKMT dan TPG.
Dalam hal perubahan, data yang diubah harus menunggu approval dari kanwil.
Cara login aplikasi SIKAP
Untuk dapat mengakses aplikasi SIKAP dapat melalui tautan http://sikap.kemenag.go.id/
Bisa dilakukan dengan penyedia layanan berupa platform Google Chrome, Firefox, Safari, Opera maupun Internet Explore.
Langkah-langkah yang diperlukan untuk login yaitu dengan mengisi No. Akun dan Password yang telah terdaftar
Dan yang termasuk penting yaitu Perhatikan penulisan huruf atau karakter pada saat pengetikan selanjutnya pilih Sign In.
Adapun tampilannya seperti dibawah ini;
Setelah login sikap berhasil, maka anda akan berada di dasboard, tampilannya Setelah login, ditampilkan data personal sesuai dengan akun pada saat login.
Data yang ditampilkan merupakan rangkuman dari data yang dapat diubah pada menu portofolio.
Untuk menyesuaikan data maka silakan pilih tombol ubah data, sesuai dengan keadaan dan fakta yang ada.
Jangan lupa setelah selesai melakukan edit data profil untuk memilih tombol save atau simpan supaya perubahan yang tersimpan dengan baik.
Dalam hal ini yang perlu diisi adalah biodata pendidik mulai dari NIK, nomor KK, nomor statistik, nama lengkap, gelar depan, belakang, jenis kelamin, nomor SK TMT, tanggal SK, Tanggal lahir, tempat lahir, alamat, Provinsi Kabupaten Kecamatan kelurahan, nomor hape serta email.
Data Kepegawaian
Pada menu ini ustadz dapat mengubah status kepegawaian dengan klik Saat klik ubah data, form pada menu kepegawaian dapat langsung diubah. Kemudian isi form sesuai dengan data sebenarnya dan klik Khusus untuk SK Pengangkatan dan SK Inpassing dibutuhkan dokumen dengan format pdf dan ukuran maksimal 4mb.
Adapun yang perlu dipersiapkan adalah ;
Status Kepegawaian
Instansi yang mengangkat
SK pengangkatan
Status Non PNS
Inpassing
SK inpassing
Instansi yang menetapkan
Golongan inpassing
Tanggal inpassing
Menu Pendidikan
Pada menu ini berisi jejak dari pendidikan ustadz. Untuk menambah data terkait dengan pendidikan dapat dengan memilih tombol tambah.
Sebagai catatan dalam penambahan file ini, pada waktu Saat klik tambah akan dimunculkan form seperti pada Gambar
dan selanjutnya menambahkan data pendidikan disertakan juga scan dari ijazah pendidikan yang tadi ditambahkan
Isi data sesuai dengan form, untuk upload ijazah dibutuhkan dokumen dengan jenis file png, jpg, jpeg, pdf dengan ukuran maksimal 4mb.
Menu keluarga
Dalam menu ini digunakan untuk menambahkan data keluarga dari ustadz. Untuk menambah data baru dapat dilakukan dengan memilih tombol tambah.
Pada waktu melakukan penambahan, akan ditampilkan form yang dapat diisi dengan nama keluarga dan hubungan dengan keluarga kemudian klik simpan.
Selanjutnya prestasi, intinya langkah yang sama untuk dilakukan.
Jadwal dan Tugas
Pada bagian menu ini menampilkan tempat tugas dimana ustadz mengajar.
Dalam daftar ditampilkan nama lembaga, status lembaga dan status tugas dari ustadz.
Untuk mengubah data atau menghapus data dapat dilakukan dengan klik pada kolom action. Kemudian untuk menambah data dapat dengan memilih tombol tambah.
Jangan lupa untuk memilih provinsi tempat bertugas, kemudian pilih kabupaten dan lembaga. Terakhir klik simpan untuk menyimpan data baru.
Dan begitulah seterusnya sampai dengan akhir dari pengisian aplikasi sikap ini.
Pastikan data yang diisi sudah benar sehingga tidak terjadi kesalahan pada data, kemudian klik untuk mendapatkan approval dari kanwil.
bingung? Kami lampirkan PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren sebagaimana dibawah ini.
Download Panduan Penggunaan Aplikasi Sikap (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren).
Jika anda hanya hendak melihat lihat saja, kami tampilkan penampakan panduan aplikasi sikap ini secara preloved, yaitu file yang dapat dilihat pada layar komputer atau hape tanpa anda repo t repot mengunduhnya.
Berikut tampilan prelovednya
Nah selamat bagi para ustadz ustadzah dan guru Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang telah mendapatkan sertifikasi dan inpassing, semoga barakah manfaat dan semakin menyejahterakan serta makmur.
Hendak mengunduh panduan ini?
Berikut tautannya;
Panduan Juknis aplikasi sikap Kemenag
Demikian semoga ini benar benar menjadi berita gembira yang menjadi nyata, bukan hanya angan semata, wilujeng siang, selamat siap siap salat jum’at.
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh (di publish tanggal 09 Okt 2020 jam 10:30 kurang lebihnya).
maksud no. akun itu apa?….
bagaimana cara mengetahuinya
sebentar ya coba saya tanyakan kepada ahlinya. sepanjang yang saya tahu nanti pengajuan ke kanwil lewat kankemenag.
Mau tanya…Punya juknis penilaian data pendidik pada aplikasi ketenangan pesantren (APLIKASI SIKAP) ga Pak?
Saya punya ttg aplikasi sikap ya yang saya upload ini.
bagaimanakah cara menghapus akun di data ustadz ? sebab ustadz tersebut aktif di 2 lembaga dan tak bisa di isikan ganda sebab tertulis satminkal di lembaga yang lama.
Wah ini teknis banget.. coba nanti moga2 abis lebaran saya tidak lupa untuk menanyakan
bagaimanakah cara menghapus akun di data ustadz ? sebab ustadz tersebut aktif di 2 lembaga dan tak bisa di isikan ganda sebab tertulis satminkal di lembaga yang lama
coba kontak admin kabupaten untuk menghapusnya
bagaimana agar data kepegawaian di data personal nya tidak cakra merah, datanya sudah sesuai tapi masih tidak bisa, mohon bantuannya
waduh, sangat teknis banget nih, coba nanti saya tanyakan kepada ahlinya untuk mengatasi hal ini.
cara edit dan pemperbaiki data ustadz bagaimana yahchhh