Standar Kompetensi Ustadz ustadzah Taman Pendidikan al-Qur’an

standar kompetensi pendidik TPQ

Standar kompetensi pendidik guru ustadz ustadzah pada TPQ Taman Pendidikan Al-Qur’an yang biasa disebut juga dengan TPA mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 dan dari buku standar Nasional TKQ TPQ.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sebenarnya menurut saya masih jauh untuk membicarakan tentang standar kompetensi bagi para tenaga pendidik di Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Biasanya para pendidik pada TPQ ini dipanggil dengan bapak atau ibu guru, ada juga yang menyebut dengan ustadz ustadzah TPQ.

Maksudnya masih jauh bagaimana?

Maksud saya melihat kenyataan di lapangan, keberadaan seseorang yang mau meluangkan waktu tenaga dan pikiran untuk terjun memberikan pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an pada lembaga Pendidikan Islam saja sudah berterima kasih, terlepas bagaimana kompetensinya.

Baca : menjadi Guru TPQ yang menyenangkan

Bagaimanapun juga jika diterapkan secara ketat tentang standar guru yang mengajar niscaya akan banyak lembaga yang kesulitan untuk memenuhi ketentuan kompetensi guru TPQ.

Belum lagi jika ada ketentuan kualifikasi pendidikan minimal yang digariskan untuk lembaga, semakin runyam saja nanti kalau dibuat saklek.

Akan tetapi biasanya lembaga TPQ adalah lembaga yang bisa dikatakan mandiri dan independen dimana TPQ tetap berjalan menempuh selangkah demi selangkah bagaimanapun kondisi dan keagaan fasilitas serta model guru serta anak didiknya.

Seperti apa kompetensinya? Memangnya ada?

Nah untuk mengetahui kita perlu melihat kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Al-Qur’an.

Ketentuan Standar Kompetensi Guru TPQ

Lebih spesifik yang perlu dicermati yaitu pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan al-Qur’an (tentunya termasuk TPQ) huruf F disebutkan bahawa pendidik harus memenuhi standar kompetensi.

Hal tersebut tertuang dalam angka 1 yang berbunyi;

Pendidik pada satuan pendidikan al-Qur’an harus memenuhi standar Kompetensi

SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020

Tentunya yang dimaksud dengan pendidik disini adalah para guru ustadz ustadzah pada LPQ yang termasuk didalamnya TPQ.

Kemudian disambung pada ayat (3) bahwa kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan akan diatur dalam peraturan lainnya.

Dari ketentuan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa kompetensi yang detil tentang kualifikasi beserta standar kompetensi pengajar akan dibuatkan SK atau juknis tersendiri.

Intinya belum ada.

Lha kemudian bagaimana?

standar nasional TPQ
buku standar nasional TPQ

Secara ketentuan umum, jika belum ada aturan atau ketentuan yang berlaku maka patokan yang dijadikan pegangan adalah petunjuk yang telah ada atau sebelumnya.

Mengenai kualifikasi pendidikan serta kompetensi guru TPQ ini kami sadur dari standar kompetensi dan kualifikasi guru pada TKQ atau Taman Kanak kanak.

Secara ijazah pendidikan, pada standar nasional TKQ TPQ disebutkan bahwa pendidik atau guru pada TPQ mempunyai ijazah minimal Madrasah aliyah/pendidikan yang sederajat

Dan atau pondok pesantren serta memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan kompetensi khusus tentang ke TKA an, jika untuk TPQ tentunya pendidikan kompetensi khusus TPQ.

Baca : menjadi guru TPQ yang baik

Kemudian secara kualifikasi pendidikan lebih diutamakan memiliki ijazah s1 PGRA dari perguruan tinggi terakreditasi, untuk TPQ bisa dengan perguruan Tinggi MI.

4 Kompetensi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an

Dalam kompetensi tenaga pendidik atau guru Taman Pendidikan Al-Qur’an, disebutkan ada 4 kompetensi.

Adapun keempat kompetensi tersebut adalah;

  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Profesional
  3. Kompetensi Pedagogik
  4. Kompetensi Sosial

Kemudian, kemampuan guru TPQ yang diadaptasikan dari ketentuan kompetensi Ustadz ustadzah TKQ adalah sebagai berikut :

  • Memiliki kemampuan membaca secara baik dan benar sesuai dengan qiraah/tajwid
  • Mengikuti pelatihan metode baca al Qur’an dan mendapat sertifikat pengajar yang di selenggarakan oleh lembaga pembina (Badko TPQ, LPQT, Kementerian Agama atau lembaga/instansi yang semisal).
  • Menguasai materi pembelajaran
  • Usia telah mencapai minimal 17 tahun
  • Memiliki kepribadian yang baik
  • memiliki kecintaan kepada santri anak didik pada TPQ.
  • Mempunyai rasa cinta erhadap profesi sebagai pendidik TPQ dan unit pendidikan dimana dia mengajar.

Nah itulah secara garis besar yang menjadi standar kompetensi guru ustadz ustadzah pada kompetensi (opini pontren.com) mengacu kepada standar bagi pendidik Taman Kanak – Kanak al-Qur’an yang dilakukan adaptasi penyesuaian peruntukannya.

Tiada Rotan Akarpun Jadi

kualifikasi pendidikan guru TPQ
ilustrasi guru TPQ mengajar dimasa covid-19

Sebagaimana kami utarakan diatas, tentunya praktek dilapangan akan ada situasi dimana jauh panggang dari api yaitu antara kenyataan di lapangan yang berbeda dengan yang di idealkan dalam juknis.

Saya pribadi menganggap siapapun dia yang menyediakan diri mengajar pada TPQ patut di apresiasi terlepas belum mencapai kompetensi dan standar yang di idealkan.

Baca : kiat Mengajar Taman Pendidikan al-Qur’an yang menyenangkan

Tugas para pembina dan juga orang tua yang di tokohkan dalam Agama Islam di lingkungan tersebut bagaimana caranya supaya para pendidik TPQ ini dapat semakin meningkat dan berkualitas sehingga meraih standar kualifikasi dan standar kompetensi guru ustadz ustadzah taman pendidikan al-Qur’an.

Mestinya apabila nanti ada ketentuan yang muncul sebagai acuan standar kompetensi guru TPQ akan kami usahakan secepat mungkin untuk rilis sebagai tambahan khazanah pengetahuan tentang lembaga pendidikan al-Qur’an utamanya TPQ.

Demikian, wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan