Nama Lembaga Salah di EMIS dan cara melakukan perbaikan

kesalahan nama lembaga di EMIS

Informasi tentang masalah perbedaan nama lembaga yang kebanyakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (masuk dalam rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) pada aplikasi online Education Managemen Information System besutan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng dalu para peng- EMIS (bukan pengemis = tukang minta minta ya) utamanya anda yang rajin melakukan upload data lembaga, tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa santri di lembaga pendidikan Islam.

Beberapa hari yang lalu ada email yang masuk serta komentar pada kolom di blog ini yang menanyakan ihwal adanya kesalahan nama lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di aplikasi online EMIS.

Selanjutnya bertanya bagaimanakah cara mengatasi atau melakukan perbaikan revisi nama yang salah ini supaya benar sesuai dengan yang diinginkan.

Pada hari Jum’at saya bertandang ke Kantor Kementerian Agama guna mengurus sesuatu dan alhamdulillah bersua dengan operator EMIS tingkat Kabupaten yang memegang kendali di Seksi PAKIS (pada Kab/kota lain mungkin bernama seksi PD Pontren).

Akhirnya ngobrol ngobrol dan konsultasi mengenai masalah yang mendera sahabat kita di dunia maya yang kemaren menanyakan problem kesalahan nama lembaganya pada EMIS.

Kemudian dengan agak berat hati dan menarik nafas, pak operator tingkat Kabupaten kemudian menceritakan situasi EMIS beberapa tahun sebelumnya.

Dimana pada kolom nomor statistik dan kolom nama lembaga bisa dilakukan perubahan data menyesuaikan dengan yang diinginkan oleh operator tingkat Kabupaten.

operator emis (ilustrasi)
operator emis (ilustrasi)

Hal ini memudahkan bagi para pengelola TPQ utamanya (karena yang sering laporan salah memang lembaga ini, jarang bagi Madin atau Pondok pesantren terjadi kesalahan nama lembaga) untuk merubah nama sesuai yang diinginkan.

Berita buruknya, saat ini menurut keterangan dari pak operator bahwa kolom emis pada kotak nomor statistik dan nama lembaga telah di blok dari pusat Jakarta, alias tidak dapat dilakukan perubahan data karena adanya kunci dari atas, sehingga para operator kabupaten tidak dapat mengubah seenak udelnya jika ada lembaga yang laporan minta perubahan nama.

Lha kemudian bagaimana jika terjadi nama lembaga yang salah pada aplikasi emis?

Menurut sang empu EMIS ini, yang dapat melakukan perubahan nama atau mengubah data nomor statistik dan nama lembaga adalah team EMIS Jakarta, sehingga jika ada lembaga yang hendak mengubah nama atau lapor kesalahan nama lembaga tidak dapat diubah secepat kilat oleh pihak kabupaten.

Alasannya sebagaimana ditulis diatas bahwa akses merubah nama lembaga dan nomor statistik telah dikunci dari Jakarta.

Tentunya jika memang masuk akal terjadinya kesalahan nama atau perubahan nama yang diinginkan adalah dengan cara melakukan pelaporan ke Operator Emis Kabupaten atau Kota yang selanjutnya diteruskan ke tim EMIS tingkat Provinsi dan dilaporkan ke Tim EMIS tingkat Pusat Jakarta untuk dilakukan perbaikan.

operator EMIS TPQ (ilustrasi)
operator EMIS TPQ (ilustrasi)

Sayangnya birokrasi yang sangat panjang ini (ditengah semangat pemangkasan birokrasi) akan terasa lama sekali turunnya perubahan nama sesuai dengan yang diharapkan.

Apalagi pekerjaan orang Jakarta yang banyak dan bisa dianggap perubahan nama bukan hal yang urgen bagi mereka (team Emis Jakarta) meskipun bagi pemilik lembaga merupakan hal yang penting.

Akan tetapi mensikapi keadaan yang ada, menurut pontren com bahwasanya hal paling rasional dan bijak dilakukan oleh pengelola lembaga yang mengalami kekeliruan nama di aplikasi EMIS adalah melaporkan secara resmi dengan surat kepada Kankemenag bahwa lembaga tersebut terdapat kesalahan penyebutan pada emis.

Yaitu membuat surat yang berisi laporan kesalahan nama lembaga yang pada data EMIS tertulis (misalnya) Al Susiyana, nama yang benar adalah Suciyanti. Misalnya seperti itu.

Jadi demikian informasi mengenai kesalahan nama lembaga pada aplikasi EMIS dan situasi operator Kabupaten yang tidak berkutik untuk melakukan perbaikan data karena pada kolom nomor statistik dan nama lembaga dikunci atau tidak bisa dilakukan edit dari pihak Kabupaten atau Kota.

Semoga segera teratasi kesalahan nama pada lembaga anda dan dapat melakukan entry secara baik dan sesuai dengan fakta, teriring doa semoga lembaga anda termasuk TPQ yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan dari dana DIPA Kementerian Agama baik tingkat Kabupaten/kota, Provinsi bahkan Pusat Jakarta. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. Linda

    Ini yg terjadi pada saya…
    Sayang sekali,hiks hiks…
    3hari yg lalu saya diutus oleh lembaga mengikuti bkpmri untuk sosialisasi cara input data EMIS, namun karena pendidik baru di tpa dan sama sekali belum tahu apa2 tentang EMIS, saat diberi tugas untuk isi data lembaga dengan conyoh data dari tpa lain. Saya pun meniru no.statistiknya maklum baru gabung di tpa… apalagi soal op.komp ini masalah no.statistik lembaga adalah kesalahan besar…
    Malam ini rencana mau lembur kejar inputan namun, karena masalah no.statistik yg udah terlanjur salah ini takut merembet pada data lain dan sia2… akhirnya dapat post ini curhat deh…

    Semoga segera bisa dibantu oleh Kemenag. Aamiin….

    1. Ibnu Singorejo

      amiin, semoga segera beres. saya meyakini anda akan mendapatkan pendampingan dalam perbaikan nomor statistik

  2. A. DJAMIL

    ini yg terjadi pada MADIN saya yg dulu bernama MADIN AL-FATIHIYAH sekarang berubah menjadi MADIN AL-HIDAYAH, bisakah dikembalikan menjadi nama yg dulu? kalo bs alurnya bagaimana?

    1. Ibnu Singorejo

      intinyaa alurnya anda melakukan laporan ke operator di Madin di Kemenag Kabupaten. singkatnya seperti itu, teknisnya nanti akan disampaikan oleh pegawai yang bersangkutan. karena kasus yang jarang, mungkin dia akan sejenak berkoordinasi beberapa saat. mungkin jugaa penangannyaa tidak secepat kilat sebagaimana angan dan keinginan anda. alurnya sebagaimana bisa anda baca dalam artikel.