Validasi Data Lembaga Pendidikan Keagamaan lslam

Data Lembaga Pendidikan Islam, validasi Kemenag Lembaga Pendidikan Keagamaan yaitu LPQ TPQ Madrasah Diniyah Takmiliyah Pondok Pesantren di Lingkungan Kementerian Agama.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, wilujeng siang para peng entry Data EMIS khususnya wilayah Provinsi Jawa Tengah.

validasi data lembaga pendidikan keagamaan Islam

Beredar informasi bahwasanya dalam rangka melakukan validasi sesuai realita keadaan lapangan.

Juga karena keberadaan lembaga yang sudah pasif alias tidak aktif dengan jumlah siswa yang belum memenuhi syarat.

baca : alasan dan prosedur penutupan Tanda Daftar (ijop) LPQ TPQ TPA

Kemudian muncul surat dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota. Adapun isi surat tersebut sebagaimana berikut.

Isi Surat Validasi Data Lembaga Pendidikan Keagamaan lslam

Sehubungan dengan perkembangan data lembaga Pendidikan Keagamaan lslam saat ini masih belum valid sesuai dengan realita yang disebabkan karena ketidakaktifan lembaga dan jumlah siswa yang sangat minim.

baca : LPQ, Pengertian, Singkatan, Kepanjangannya

Maka dalam rangka validasi data lembaga pendidikan Islam, pembinaan dan dalam penetapan dalam kebijakan, kami minta Saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

Satu. Melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keaktifan lembaga Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan AI Quran di wilayah Saudara (format terlampir);

Dua. Apabila mendapati lembaga Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan AI Quran yang sudah tidak aktif / tidak operasional agar diusulkan penutupan Izin Operasional berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan usulan/pernyataan dari lembaga/organisasi/yayasan penyelenggara;

Tiga. Melakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan AI Quran secara efektif dan berkala sehingga terjamin validitasnya.

Empat. Data hasil validasi di kumpulkan paling lambat pada tangal 01 Februari 2021 Demikian untuk ditindaklanjuti, dan kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Rangkuman dan Kesimpulan

Dari surat ini maka ada 3 hal pokok mengenai keberadaan lembaga pendidikan Keagamaan Islam. Khususnya LPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) beserta pondok Pesantren.

Adapun ketiga rangkuman isi surat yaitu;

  1. Kemenag Kabupaten/Kota memastikan keaktifan lembaga tentunya dengan jumlah minimal santri dan standar minimal lembaga.
  2. Mengusulkan Penutupan lembaga pendidikan keagamaan Islam (TPA, Madin, Ponpes) yang tidak aktif beroperasi berdasarkan verifikasi lapangan dan usulan Yayasan/Lembaga.
  3. Melakukan evaluasi berkala yang efektif guna mendapatkan data yang valid.

Dengan demikian, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan TPQ Madin Ponpes. Utamanya lembaga memiliki Nomor Statistik dan izin operasional. Akan tetapi sudah non aktif, untuk melaporkan kepada Kemenag Kab/Kota.

Bagi lembaga Pendidikan Keagamaan Islam baik TPA MDTA maupun pontren yang masih belum memenuhi standar minimal jumlah santri segera menyesuaikan.

Dan melanjutkan dengan melengkapi administrasi seperti yang telah ada. merujuk pada juknis dan juklak Surat Keputusan Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

Demikian tambahan info kali ini, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*