Blangko Proposal Pengajuan Pendaftaran Rumah Tahfidz
Download contoh form blangko untuk pengajuan izin operasional pendaftaran rumah tahfidz al-Qur’an berdasarkan SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 dalam format doc ms word dapat diedit sesuai dengan data lembaga yang akan diajukan untuk mendapatkan SK Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan nomor statistik secara resmi.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, kabar gembira bagi para pengelola lembaga rumah tahfidz di Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang hendak mencari keabsahan lembaganya ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
Orang awam mengatakan pengajuan ini untuk mendapatkan izin operasional lembaga rumah tahfidz, yang sebenarnya bentuk pengakuan dari pemerintah dalam wujud Surat Keputusan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sesuai dengan jenisnya yang dalam hal ini adalah rumah tahfidz al-Qur’an.
Apa saja syaratnya akan diulas pada postingan yang lain dalam blog ini, yang jelas untuk postingan kali ini anda akan diarahkan untuk download berkas proposal yang dicontohkan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Juklak LPQ.
Kelengkapan dalam blangko proposal yang dicontohkan adalah sebagai berikut:
Surat Pengantar Proposal Pendaftaran LPQ ke Kemenag
Formulir Pendaftaran LPQ ke Kemenag
Profil LPQ dari Kemenag
Tanda Terima Proposal Pendaftaran LPQ
Mari kita bahas satu persatu dan silakan anda download masing-masing blangko sesuai dengan tautan yang dilampirkan sebagaimana dibawah ini.
Surat Pengantar Proposal Pendaftaran LPQ ke Kemenag
Halaman pertama adalah surat pengantar proposal pendaftaran rumah tahfidz dari lembaga yang ditujukan kepada instansi dalam hal ini adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota tempat lembaga berdomisili.
Dalam surat pengantar ini berisi data lembaga yang hendak diajukan serta data lembaga/organisasi yang berbadan hukum tempat rumah tahfidz bernaung kemudian ditanda tangani oleh ketua organisasi dan dibubuhkan stempel sebagai bukti bahwa pengajuan dilakukan secara resmi kelembagaan.
Untuk mengunduh atau download file ini silakan menuju form blangko surat pengantar proposal pendaftaran Rumah Tahfidz (LPQ) ke Kemenag.
Formulir Pendaftaran Rumah Tahfidz (LPQ) ke Kemenag.
Form atau blangko selanjutnya yang harus ada dalam rangka mendaftarkan Rumah Tahfidz ke Kankemenag adalah formulir pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang dalam hal ini adalah jenis Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang disingkat dengan RTQ.
Formulir pendaftaran LPQ ini berisi;
Nama Calon Lembaga
Alamat Lembaga
Nama Kontak
Telepon Kontak
Alamat email Kontak
Kemudian juga berisi check point tentang ada tidaknya kelengkapan berkasi yaitu;
Surat Permohonan Pendaftaran
Profil Lembaga
Fotokopi akta yayasan
Fotokopi sah SK Struktur organisasi yayasan
Fotokopi KTP Pengurus.
Untuk mengunduh blangko pendaftaran silakan menuju ke Format Formulir Pendaftaran LPQ.
Profil Lembaga
Berkas atau blangko form isian selanjutnya yaitu Profil Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang diajukan untuk mendapatkan SK Tanda Daftar Lembaga beserta nomor statistik.
Dalam profil ini berisi data umum lembaga rumah tahfidz yang hendak diajukan izinnya, kemudian identitas organisasi pengelola Rumah Tahfidz tempat bernaung, struktur, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan yang terakhir yaitu sarana prasara.
Berikut blangko form format word untuk profil dimaksud, silakan anda mengikuti tautan Form Profil Lembaga Rumah Tahfidz (LPQ).
Tanda Terima Proposal Pendaftaran Rumah Tahfidz/LPQ
Selesai mengurus ketiga file diatas tinggal 1 lagi blangko yang diperlukan sebagai kelengkapan proposal pengajuan rumah tahfidz untuk mendapatkan izin operasional yaitu Tanda terima proposal pendaftaran LPQ dalam jenis RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an).
Sebagaimana umumnya tanda terima, file ini memuat nama lembaga yang mengirim proposal, kemudian nama yayasan, jumlah dokumen yang diserahkan serta tanda penerimaannya.
Di bagian bawah terdapat nama pengirim dan penerima disertai dengan tanda tangan dan nama terang yang tercantum. Lebih lengkapnya silakan menuju ke Tanda Terima Proposal Pendaftaran Rumah Tahfidz.
Penutup
Demikian blangko blangko form sebagai pengajuan proposal pendaftaran lembaga rumah tahfidz ke Kemenag untuk mendapatkan SK Tanda Daftar yang dapat dianggap sebagai izin operasional lembaga pendidikan dalam hal ini bisa rumah tahfidz, tpq, tqa ataupun paud Al-Qur’an.
Jangan lupa kelengkapan berkas lampiran untuk disiapkan sebagaimana diatur dalam SK Dirjen pendis yang jika diringkas ada 4 hal yaitu;
- Persyaratan administratif
- Persyaratan Teknis
- Persyaratan Jumlah Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Persyaratan sarana prasarana.
Banyak juga khan syaratnya, segepok dan yang utama perlu pemikiran mendalam dalam membuat berbagai macam berkas sebagai lampiran pengajuannya.
Wilujeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Assalamualaikum.
.
rumah tahfidz itu izinnya apakah berbeda dengan pondok pesantren tapi khusus untuk mengafal AL QUR’AN
wa’alaikum salaam, jika rumah tahfidznya bukan pesantren maka izinnya berbeda dengan perizinan ponpes, masuk dalam kategori perizinan rumpun LPQ, syarat ketentuan serta proposal pengajuan izinnya sama persis dengan mengurus TPQ, ada blangkonya pada blog ini.
Apakah perizinan umah tahfidz sudah d buka?
sampai saat ini (7 Oktober 2022) saya belum mendengar ada pencabutan moratorium izin rumah tahfidz, maksudnya belum ada pengumuman pembukaan perizinan rumah tahfidz, kalau ada informasinya insyaallah kami infokan segera.