Informasi dalam pembinaan dan evaluasi lembaga pendidikan al-Qur’an yang didalamnya termasuk Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUD Al-Qur’an), Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, TPQ yang biasa dikenal masyarakat dengan TPA dan juga Rumah Tahfidz mengacu kepada Surat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.
Baca;
Pengelolaan Rumah Tahfidz #
Ketentuan Kurikulum Rumah Tahfidz dan LPQ #
Ketentuan Ruangan Rumah Tahfidz dan LPQ #
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, pembinaan lembaga pendidikan Al-Qur’an baik itu TKQ, Paud Al-Qur’an, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz maupun pesantren takhassus hafalan Qur’an dilakukan dalam rangka penjaminan mutu dan akuntabilitas pemberian tanda terdaftar lembaga ini.
Pembinaan serta evaluasi ini dilakukan secara berjenjang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Kanwil Kemenag Prov), dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag), baik secara langsung maupun melalui bantuan mitra kerja LPQ yang ditunjuk (bisa Badko TPQ, FKDT, maupun lembaga lainnya).
Dalam hal pembagian tugas atau tusi lembaga ini, berikut penjelasan dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020
Direktora Jenderal Pendidikan Islam
Satu, melakukan pembinaan melalui kegiatan pembiaan teknis dan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an.
Dua, melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan proses pemberian tanda daftar LPQ oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten atau Kota.
Kanwil Kemenag Provinsi
Satu, melakukan pembinaan melalui pembinaan teknis dan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Dua, Melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang terdiri dari enam lembaga dalam SK Dirjen ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pertama, melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an kepada masyarakat/organisasi penyelenggara/lembaga mitra kerja.
Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar-standar penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an secara berkala terhadap perkembangan LPQ.
Pengawas
Untuk pengawas, dahulu admin pernah ngobrol dengan salah satu pengawas yang didalamnya terdapat istilah ramadin, entah seperti apa kontribusi pengawas terhadap Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Berikut adalah tugas pengawas dalam hal Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Pertama, melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an Pembinaan.
Dua, melakukan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan standar-standar penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an secara berkala.
Itulah informasi tentang ketentuan pembinaan dan evaluasi yang melibatkan Ditjen Pendis, Kanwi Kemenag, Kankemenag serta pengawas yang tertuang dalam Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an huruf M mengenai pembinaan dan evaluasi.
Semoga para pengawas mampu memberikan pendampingan bahkan contoh kurikulum termasuk RPP dan juga kalender pendidikan sehingga memudahkan lembaga dalam mengajukan nomor statistik dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tentang Penetapan tanda terdaftar LPQ yang didalamnya terdapat PAUD Al-Qur’an, TKQ, TPQ, TQA dan Rumah Tahfidz alias RTQ.
Sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.