Dasar Hukum Penyelenggaraan KKG dan MGMP Guru Madin
Informasi tentang dasar hukum dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah mengacu kepada PEDOMAN KELOMPOK KERJA GURU DAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPLUBIK INDONESIA
TAHUN 2013
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Alhamdulillah, dalam peningkatan kualitas pengelolaan madrasah diniyah takmiliyah mulai tertata satu demi satu yang diantaranya dengan keberadaan KKG maupun MGMP madin pada lembaga pendidikan Islam ini.
Dalam tulisan ini dilandaskan pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 2352 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH dan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 2353 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH.
Pertimbangan dalam keputusan Dirjen Pendis
Tentunya minimal ada 2 pertimbangan dalam penerbitan kedua keputusan Dirjen Pendis ini, yang intinya sebagaimana dibawah ini;
- untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar pendidik
- perlunya penetapan dari dirjen untuk terwujudnya kepentingan diatas.
Dengan begitu keputusan dirjen pendis ini dalam rangka mewujudkan kerjasama yang baik antar pendidik pada lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah atau yang dikenal dengan Madin atau MDT.
Dasar Hukum KKG dan MGMP Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
berikut adalah undang undang serta peraturan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru Madin serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran. selamat menikmati.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Keputusan Menteri Agama No. 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- SK Dirjen Dikdasmen Nomor 070/C/Kep/I/93 tanggal 07 April 1993
- Peraturan-Peraturan Daerah yang relevan
Dari peraturan peraturan diatas dapat kita bagi kedalam beberapa kriteria yaitu aturan secara umum tentang pendidikan yang didalamnya terdapat regulasi tentang ;
- Sistem Pendidikan
- Pengajar pada lembaga pendidikan
- Standar pendidikan
- Pendidikan Keagamaan
- Pengelolaan Pendidikan
- Organisasi Tata Kerja Kemenag
- Peraturan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dari tinjauan dasar hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan dasar hukum sudah komprehensif dan mencakup unsur unsur pendidikan baik dari standar pengelolaan, pengajar, serta sistem yang dipergunakan.
Juga tidak mengabaikan ketentuan dalam organisasi Kemenag sebagai tempat madrasah diniyah takmiliyah bernaung serta aturan dari Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten / kota sebagai tempat lembaga beroperasi melakukan pelayanan pendidikan.
Demikian informasi tentang landasan hukum yang dipergunakan dalam Dasar Hukum Penyelenggaraan KKGdan MGMP Guru Madin atau biasa disingkat MDT atau madrasah Diniyah Takmiliyah.
Semoga menambah wawasan dalam KKG serta MGMP pada madin, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ucapan terima kasih.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Bapak Sudarto, sebagai JFU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan (Purwodadi) yang atas kebaikannya membagikan file tentang KKG dan MGMP Madin). Jazakallah, lemah teles, semoga barakah manfaat dunia dan akhirat. Maturnuwun padke Darto.
0 Comments on “Dasar Hukum Penyelenggaraan KKG dan MGMP Guru Madin”