Informasi tentang pengertian masjid jami’ dengan standar Idarah Imarah dan Ri’ayah fasilitas standar maupun penunjang dan ketentuan pembina dan kepengurusan beserta penetapannya.
pontren.com – sugeng siang para pengurus masjid di seluruh Indonesia baik yang berada pada wilayah perkotaan atau pedesaan. Semoga kemakmuran masjid selalu menaungi tempat ibadah yang anda sekalian menjadi takmir masjid di dalamnya.
Baca;
Pengertian idarah imarah dan ri’ayah manajemen Masjid #
Klasifikasi Masjid di Indonesia #
Standar minimal Susunan Pengurus Masjid #
Juga kesehatan para pengurusnya baik dari segi jasmani rohani maupun ekonomi semoga selalu lancar sehat wal afiat dan barakah dunia dan akhirat.
Kiranya para jamaah maupun pengurus masjid telah mendengar apa yang disebut dengan masjid Jami’. Walaupun mungkin masih ada saja informasi yang belum diketahui secara detail mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 Tahun 2019.
Contoh masjid jami yang terkenal atau banyak diketahui di kalangan tertentu seperti;
Masjid Jami Assegaf Solo;
Masjid Jami Jatisari Mijen;
Masjid Jami Lasem dan;
Masjid Jami yang lainnya.
Itulah beberapa nama masjid jami yang tersohor bagi kalangan tertentu dan kondang dibandingkan dengan masjid jami yang lainnya.
Kriteria dan Pengertian Masjid Jami
Menganut kepada SK Dirjen diatas, yang dimaksud dengan masjid jami adalah Masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan atau kelurahan dengan kriteria sebagai berikut:
Pertama, Berada di pusat desa atau kelurahan atau pemukiman warga, dibiayai oleh pemerintah desa atau kelurahan ataupun oleh swadaya dari masyarakat;
Kedua, menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah desa atau kelurahan dan warga masyarakat;
Ketiga, Menjadi pembina masjid, mushalla, dan majelis taklim yang ada di wilayah desa atau kelurahan maupun pemukiman;
Keempat, pengurus masjid dipilih oleh jamaah dan ditetapkan oleh pemerintah setingkat desa atau kelurahan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
Itulah pengertian Masjid Jami beserta kriteria yang melingkupinya.
Standar Idarah Masjid Jami’
Untuk standar tentang idarah, ada 13 (tiga belas) macam standar sebuah masjid Jami mengacu kepada SK Dirjen Bimis dimaksud.
Adapun ketigabelas standar idarah masjid Jami’ adalah;
Satu, Organisasi dan kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh pemerintah daerah setingkat Kelurahan atau desa dengan waktu 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;
Dua, Struktur Organisasi dan pengurus merupakan representatif atau gambaran perwakilan dari mushalla, majelis taklim, dan tokoh masyarakat;
Ketiga, mempunyai sistem administrasi, perkantoran dan kesekretariatan serta ketatausahaan yang dapat di audit atau akuntable;
Keempat, melakukan rapat pleno minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Kelima, melakukan rapat rutin minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan
Keenam, melakukan perumusan program jangka pende, menengah dan panjang;
Ketujuh, memiliki sistem pengelolaan bangunan atau istilah kerennya building management;
Kedelapan, mempunyai 1 (satu) orang imam yang ditetapkan oleh pemerintah desa setelah mendapatkan sertifikasi dari KUA atau Ulama setempat;
kesembilan, Memiliki minimal 2 orang muadzin;
Kesepuluh, Memiliki minimal 4 orang khatib dan cadangannya;
Kesebelas, Mempunyai sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kemenag;
Keduabelas, Memiliki legalitas status tanah, diutamakan sertifikat tanah wakaf;
Ketiga belas, Membuka kritik serta saran dari jamaah.
Itulah ketiga belas standar idarah pada masjid Jami’ tingkat desa ataupun kelurahan dapat dipedomani dalam pengelolaan masjid pada tingkat kelurahan.
Standar Idarah Masjid Jami’
Setelah standar Idarah, selanjutnya yaitu standar Imarah, dimana standar ini juga mengandung 13 (tiga belas) standar untuk masjid jami’ dalam hal Idarah.
Adapun ketigabelas standar Idarah dimaksud yaitu;
Satu, Menyelenggarakan peribadatan sholat wajib (fardhu) 5 waktu, sholat jum’at, sholat tarawih, dan sholat sunnah yang insidental semisal sholat khususf maupun husuf (sholat gerhana);
Dua, menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;
Tiga, membuka ruang utama pada waktu waktu sholat;
Empat, menyelenggarakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang dihadiri oleh Lurah/Kades/Rt Rw dan masyarakat umum;
Lima, menentukan tema materi khutbah, ceramah, tarawih serta kajian Islam sesuai dengan yang dibutuhkan oleh jamaah;
Enam, menyelenggaakan kegiatan dakwah Islam semisal Majelis Taklim, kuliah dhuha, kultum selepas sholat wajib, peringatan Maulid Nabi, Isra miraj, tahun Baru Hijriyah maupun tabligh akbar;
Tujuh, menyelenggarakan kegiatan pendidikan khususnya non formal semisal madrasah Diniyah, TPQ, majelis taklim, PKBM, Kursus kursus yang sekiranya dibutuhkan oleh jamaah masjid jami’;
Delapan, Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial ekonomi atara lain misalnya Unit Pengumpulan zakat, BMT, Koperasi maupun yang lainnya;
Sembilan, menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan contohnya santunan fakir , miskin, dan yatim, menghimpun hewan qurban serta menyalurkan kepada yang berhak, dan lain – lain;
sepuluh, Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pemuda dan remaja masjid;
sebelas, Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan dan pemulasaraan atau perawatan jenazah;
dua belas, melayani konsultasi jamaah masyarakat berkenaan dengan problem pribadi, keluarga maupun masalah keIslaman;
tiga belas, menyediakan buletin jumar yang dapat dibagikan kepada jamaah masyarakat.
Itulah sejumlah standar tentang standar imarah untuk masjid Jami’ yang berjumlah 13 buah.
Standar Ri’ayah Masjid Jami’
Dalam standar ini terdapat 2 fasilitas yaitu fasilitas utama dengan 7 macam ketentuan dan kedua yaitu fasilitas penunjang dengan 8 item jumlahnya.
Berikut fasilitas utama dan penunjang standar ri’ayah pada masjid Jami’
Fasilitas Utama Masjid Jami’
- Mempunyai ruang sholat yang dapat menampung 1000 (seribu) jamaah, lengkap dengan garis shaf;
- Minimal Menyediakan 10 (sepuluh) alat shalat wanita (mukena/rukuh) yang dalam keadaan bersih;
- Mempunyai ruang tamu;
- Memiliki ruang serbaguna atau aula;
- Memiliki tempat wudhu sebanyak 20 kran dan MCK 5 unit;
- Mempunyai seperangkat peralatan tata suara (sound system) yang memadai dan telah diakustik;
- Mempunyai sarana listrik yang memadai dan genset.
Itulah standar fasilitas utama masjid jami’ dari Kemenag yang berjumlah 7 buah.
Fasilitas Penunjang
- Mempunyai ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas pengurus;
- Memiliki ruang imam dan muadzin;
- Memiliki ruang perpustakaan yang baik;
- Memiliki kelas atau ruang belajar;
- Memiliki halaman parkir yang cukup untuk mobil, sepeda motor dan sepeda;
- Memiliki tempat penitipan alas kaki dan barang kepunyaan jamaah di setiap pintu masuk masing-masing 100 kotak;
- Memiliki sarana bermain dan olahraga;
- Memiliki kendaraan operasional.
Penutup
Setelah saya membaca tentang standar ini saya koq jadi merasa lemas ya, karena melihat masjid di sekitar tempat saya berdomisili hampir hampir tidak ada yang memiliki kelengkapan standar yang dibuat oleh kemenag.
Utamanya dalam hal kantor, perpustakaan, kotak penitipan barang, sarana olahraga, kepemilikan aula, buletin rutin setiap jumat maupun ruangan khusus kantor.
Ini baru standar tingkat kelurahan atau desa, mestinya untuk masjid Besar tingkat kecamatan diyakini memiliki standar fasilitas yang lebih lengkap dan tinggi.
Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana membuat masjid jami suatu desa atau kelurahan dapat menjadi standar baik dalam bangunan maupun kegiatan beserta fasilitasnya?
Silakan saja di tanyakan kepada pak lurah atau pak kades heheehe…
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.