Tipologi Masjid di Indonesia

tipologi-masjid

Informasi tentang pembagian masjid berdasarkan tipe mengacu kepada standar Kementerian Agama mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid.

pontren.com – bagi takmir masjid marbot maupun peminat manajemen masjid serta kalangan peneliti atau mahasiswa yang mengerjakan skripsi tugas akhir berikut informasi tentang tipologi Masjid di Indonesia berdasarkan SK Dirjen Bimis tahun 2014 no DJ.II/802 Tentang standar pembinaan masjid.

Ada 9 tipe masjid yang tercantum dalam Keputusan Dirjen ini tercantum dalam BAB 3 Tipologi Masjid.

Baca;
Takmir sibuk bangun masjid, TPQ terbengkalai
Pentingnya komunikasi takmir masjid dengan pengurus TPQ
Ketentuan Penggunaan pengeras suara untuk adzan sholat 5 waktu di Masjid

Kesembilan pembagian tipe masjid dimaksud sebagaimana dibawah ini;

1) Masjid Negara, adalah masjid yang beradai di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan Keagamaan tingkat Kenegaraan dengan kriteria-Kriteria Tertentu.

2) Masjid Nasional, yaitu masjid di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional yang menjadi pusat kegiatan keagamaan Tingkat Pemerintah Provinsi dengan kriteria yang telah ditentukan.

3) Masjid Raya, yaitu Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur dengan rekomendasi Kepala Kanwil Kemenag sebagai Masjid Raya, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintah provinsi dengan kriteria tertentu.

masjid agung karanganyar

4) Masjid Agung, yaitu masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan pada Kabupaten atau Kota, ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, atas rekomendasi Kepala Kankemenag Kab/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat pemerintah Kabupaten atau kota dengan kriteria yang telah ditentukan.

5) Masjid Besar, yaitu masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dengan kriteria dan standar tertentu.

6) Masjid Jami’ adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman pada wilayah pedesaan atau kelurahan dengan kriteria dan standar tertentu.

7) Masjid Bersejarah, yaitu masjid yang berada pada kawasan peninggalan kerajaan atau wali atau penyebar agama Islam atau memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa, dibangun oleh para raja atau kesultanan atau wali penyebar agama Islam serta pejuang kemerdekaan dengan kriteria dan standar tertentu.

8) Masjid di Tempat Publik, yaitu masjid yang terletak pada kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah dengan kriteria dan standar tertentu.

santri assalaam
santri selesai sholat

9) Mushalla, adalah masjid kecil yang terletak pada kawasan pemukiman atau publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah dengan ketentuan dan standar tertentu.

Itulah kesembilan tipologi masjid mengacu pada Keputusan dirjen pendis.
Ringkasnya, kesembilan tipologi Masjid adalah

  1. Masjid Negara
  2. Masjid Nasional
  3. Masjid Raya
  4. Masjid Agung
  5. Masjid Besar
  6. Masjid Jami’
  7. Masjid Bersejarah
  8. Masjid di tempat publik
  9. Mushalla

Demikian semoga menambah khazanah keilmuan para takmir masjid maupun penggerak nadi kehidupan mushalla di Indonesia tentang tipologi Masjid di Indonesia berdasarkan panduan dari Kemenag.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments