pontren.com – Keterangan tentang kompetensi inti sikap yang harus dimiliki serta dipenuhi bagi santri lulusan dari pondok pesantren salafiyah berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH
Yang dimaksud dengan Kompetensi lulusan pesantren salafiyah adalah kompetensi yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, terdiri dari kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Baca :
Sedangkan yang dimaksud dengan Kompetensi Inti yaitu kompetensi inti keagamaan Islam yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, terdiri dari 3 hal sebagaimana dibawah ini :
- kompetensi inti sikap,
- kompetensi inti pengetahuan,
- dan kompetensi inti keterampilan.
Ketiga hal diatas harus terpenuhi bagi santri yang selesai masa belajar dari ponpes pada setiap jenjang. Adapun jenjang tersebut adalah :
- Jenjang Ula
- Jenjang Wustha
- Jenjang Ulya
Kompetensi Inti Sikap
Ada 7 hal kompetensi inti sikap yang harus dimiliki santri pada setiap jenjang yaitu :
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
- Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
- Berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), dan pola hidup sehat.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
- Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
- Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Kompetensi inti pengetahuan
Pada kompetensi ini dibagi berdasarkan masing-masing tingkatan atau level sebagaimana berikut :
Ula
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) pada tingkat dasar berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
Wustha
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Ulya
Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Kompetensi inti keterampilan
Sebagaimana kompetensi inti pengetahuan, kompetensi inti ketrampilan juga dipilah berdasarkan level sebagaimana berikut :
Ula
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren
Wustha
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori
Ulya
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di pesantren secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Penutup
Semua tulisan kompetensi ini disadur dari SK Dirjen Pendis nomor 4832 TAHUN 2018 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 September 2018 DIREKTUR JENDERAL KAMARUDDIN AMIN.