Standar Pelayanan Minimal Madin Madrasah Diniyah takmiliyah jenjang Awwaliyah (MDTA) Wustha maupun Ulya berdasarkan paparan Kepala Seksi PD Pontren Provinsi Jawa Tengah pada zaman dahulu kala. bisa menjadi tambahan informasi dalam mengelola lembaga.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sebagaimana pembukaan kalimat pada tulisan ini, kali ini kami akan mengulas tentang standar pelayanan untuk Madin MDT baik ula wustha Ulya.
Sumbernya merupakan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah PD Pontren Provinsi Jawa Tengah.
Materi ini bisa menjadi rujukan berbagai kalangan pihak yang concern ataupun pengelola lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah secara langsung atau yang kadangkala disebut dengan sekolah arab di beberapa daerah.
Berikut adaptasi tulisan dari file berbentuk PPT ataupun power point dengan perubahan dan penambahan yang dirasa perlu oleh admin blog ini.
Madrasah Diniyah sebagai bagian dari pendidikan (Islam) di Indonesia keberadaannya sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan. Konskuensinya adalah harus menyesuaikan dengan berbagai regulasi yang mengaturnya.
Baca :
- Jenjang Pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Rumah Tahfidz termasuk Madin atau TPQ?
- Mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah
Landasan tulisan ini adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6710 Tahun 2014 Tentang : Revisi SK Dirjen No.3210 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Dasar Hukum Standar Pelayanan Minimal Madin
Kemudian dasar hukum yang dipakai yaitu :
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
- PP No.73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.15 Tahun 2010 tentan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Fungsi SPM (Standar Pelayanan Minimal) bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT/Madin)
Adanya Standar Pelayanan Madin ini berfungsi sebagai berikut :
- Menjadi rujukan semua pihak pemangku kepentingan pendidikan Diniyah dalam upaya tahapan implementasi PP no.55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan
- Meningkatkan Layanan pendidikan agama dan Keagamaan madrasah diniyah takmiliyah
santri madrasah diniyah
Tujuan adanya Standar Pelayanan Minimal untuk Diniyah Takmiliyah
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah Menetapkan batasan tolak ukur kinerja minimal Kemenag RI, Pemprov, Pemkab/ Kota dan para penyelenggara/ pengelola MDT dalam :
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terhadap pendidikan keagamaan (Islam);
- Mengembangkan Pendidikan Keagamaan
Sasaran SPM
Sasaran dari standar ini ada 4 yaitu :
- Kementerian Agama
- Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Kabupaten/ Kota; dan
- Penyelenggara/ Pengelola MDT
Pengertian Standar Pelayanan Minimal MDT
Standar Pelayanan Minimal MDT adalah :
Tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan di daerah oleh Kemenag RI, Pemprov, Pemkab/ Pemkot, maupun MDT sendiri.
Pelayanan yang dimaksud adalah :
Pelayanan dasar kepada masyarakat yang merupakan fungsi pemerintah dalam memenuhi dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, khususnya bidang pendidikan keagamaan
Penyelenggaraan oleh Kemenag dan Pemerintah Kota atau Kabupaten (Pemkot/Pemkab)
1. Tersedia Satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
– Maks 3 KM untuk MDTA dan
– 6 KM untuk MDTW dan MDTU
dari kelompok pemukiman di daerah terpencil;
2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar :
– MDTA tidak melebihi 40 orang
– MDTW dan MDTU tidakk melebihi 30 orang
3. Setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dan sarana yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
4. Tersedia tempat ibadah yang digunakan sebagai tempat praktikum keagamaan yang dibutuhkan peserta didik;
5. Tersedia ruang guru dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu kursi dan ruang kepala terpisah
6 Tersedia 1 (satu) guru untuk setiap 40 santri MDTA dan 1 (satu) guru untuk setiap mata pelajaran di MDTW dan MDTU
7 Setiap MDTA tersedia 2 (dua) guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1/ D IV/ Pendidikan Pesantren
Setiap MDTW dan MDTU guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1/ D IV/ Pendidikan Pesantre mencapai 30%
8 Semua Kepala MDTA, MDTW dan MDTU berkualifikasi akademik S1/ D IV/ Pendidikan Pesantren;
9 Setiap Kabupaten/ Kota semua pengawas MDTA, MDTW dan mDTU memiliki kualifikasi akademik S1 dan atau Pendidikan Pesantren;
10 Kunjungan Pengawas ke Satuan Pendidikan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 2 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan;
11 Kemenag dan Pemkab/ Pemkot memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu MDT dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
Penyelenggaraan Oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Menyediakan buku teks bagi setiap peserta yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Kemenag RI ;
- Menyediakan satu set alat peraga yang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum MDT;
- Memiliki 50 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi;
- Setiap guru mengajar 18 jam pelajaran per minggu termasuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik dan melaksankan tugas tambahan;
- Menyelenggarakan proses pembelajaran selama 30 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka masing-masing 18 jam pelajaran per minggu;
- Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan standar isi yang telah ditetapkan oleh Kemenag;
- Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu;
- Setiap guru mengembangkan dan meerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
- Kepala MDT melakukan supervisi kelas dan memberikan umpa balik kepada guru sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap semester;
- Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala pada akhir semestaer dalam laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
- Kepala menyampaikan laporan hasil ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas serta ujian akhir MDT kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kepala Kemenag Kabupaten/ Kota;
- Setiap MDT menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Madrasah
Pelaporan
- Penanggungjawab implementasi SPM adalah Kemenag Kabupaten/ kota dan Pemkab/ Pemkot
- Operasional pelaksanaan SPM adalah MDT
- Pelaksanaan SPM Pendidikan Diniyah dilaporkan oleh Kankemenag Kab/ Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi
Monitoring
Monev alias monitoring dan evaluasi, dilakukan guna menjamin akses dan mutu pelayanan. Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM Pendidikan Diniyah
Hasid Monev digunakan :
- Bahan masukan bagi peningkatan dan pengembangan kapasitas Kemenag dalam mengimplementasikan SPM
- Bahan pertimbangan untuk pembinaan dan fasilitasi penerapan SPM Pendidikan MDT
Pengembangan Kapasitas
Kemenag RI bersama Kanwil Provinsi FASILITASI Pengembangan :
- Peningkatan sistem Kelembagaan dan personil
Perluasan akses pendanaan dari Pemprov dan Pemkab/ Pemkot
Bagi Kemenag Kabupaten maupun lembaga madrasah diniyah takmiliyah
Pendanaan dalam Standar Minimal Pelayanan Madin
Pendanaan pengelolaan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah selain bersumber dari masyarakat juga didukung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sementara ini sih sepertinya dana dari pemerintah, yaahhh begitulah …
Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan oleh Kementerian Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi
- Pengawasan terhadap pelaksanaan SPM dilakukan secara bertingkat oleh Kemenag RI di Tingkat Nasional, Kanwil Kemenag Provinsi dan Pemprov di tingkat Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/ Kota dan Pemkot/ Pemkab di tingkat kabupaten/ kota
Demikian perihal standar pelayanan minimal pada lembaga pendidikan Islam dalam Hal ini madrasah diniyah takmiliyah.
Bagi saya pribadi ada beberapa hal yang membingungkan, utamanya dalam buku, disitu tertulis menyediakan masing masing buku teks bagi setiap anak didik yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Kemenag. Sampai saat ini saya belum menemukan buku Madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya oleh instansi terkait.
Kemudian 10 judul buku referensi, entahlah, maksudnya buku referensi umum atau buku referensi khusus tentang madrasah diniyah. Seperti diketahui bahwasanya buku khusus Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sudah di tetapkan kelayakan oleh Kemenag merupakan barang langka.
apapun itu, apresiasi diberikan kepada nara sumber yang telah melakukan pemunculan standar pelayanan minimum guna pelaksanaan pendidikan pada madrasah diniyah takmiliyah.