Persyaratan Pendirian Penyelenggara Program Wajardikdas

pengajuan izin operasional PPS Wajardikdas

Syarat Pendirian Penyelenggara PPS Wajardikdas.
Berikut adalah syarat dan ketentuan terkait pondok pesantren yang mengajukan izin operasional untuk Penyelenggaraan Program Wajardikdas dibawah naungan Kementerian Agama RI.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Syarat dan alur untuk mendapatkan izin dan SK Izin operasional ini berdasarkan ketentuan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.

Baca
*Aturan dan Kualitas Guru Ustadz Pendidik pada PPS Wajardikdas
*Aturan Tentang Santri PPS Wajardikdas
*Sarana Prasarana yang harus ada pada PPS Wajardikdas

Pendirian pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk tingkat Ulya, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk tingkat Ula dan Wustha, dalam bentuk pemberian izin operasional.

Izin operasional sebagaimana dimaksud pada poin (1), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.

Penerbitan izin operasional dibutuhkan untuk keperluan pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

syarat izin operasional PPS Wajardikdas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atas nama Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penetapan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah atas dasar pengajuan surat permohonan izin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dari pimpinan pondok pesantren yang telah diverifikasi dan validasi oleh satuan kerja yang dimaksud.

Dalam hal pengajuan izin operasional sebagaimana dimaksud pada poin (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
  2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibuktikan dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus;
  5. Kesiapan pelaksanaan kurikulum pendidikan kesetaraan;
  6. Kualifikasi tenaga pendidik/ustadz mata pelajaran;
  7. Tersedia tenaga kependidikan paling sedikit meliputi penanggungjawab pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi;
  8. Tersedia sarana dan prasarana belajar;
  9. Tersedia santri/peserta didik;
  10. Memiliki rencana pembiayaan pendidikan;
  11. Telah melaksanakan proses pembelajaran minimal 2 tahun pelajaran; dan
  12. Bersedia dan sanggup melaksanakan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal lainnya.

Rangkuman dan Keterangan dan Penjelasan Singkat

PPS Wajardikdas diakui keabsahannya dalam bentuk Izin Operasional;

Izin PPS Wajardikdas tingkat Ula dan Wustha dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota;

Izin PPS Wajardikdas tingkat Ulya dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

Penerbitan izin operasional diperlukan untuk penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

Kakanwil atau Kankemenag, atas nama MenAg Republik Indonesia menerbitkan SK Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penetapan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada PPS atas dasar pengajuan pimpinan pondok pesantren;

pps wajar dikdas

Verifikasi dan validasi dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan izin operasional (ula wustha oleh Kabupaten/Kota, Ulya oleh Provinsi;

pengajuan izin operasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Pondok Pesantren memiliki badan hukum (akta notaris);
  • Memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
  • ada rekomendasi dari Kantor Kemenag Kab/kota;
  • Memiliki struktur organisasi, Anggaran (AD/ART), dan pengurus;
  • Kesiapan pelaksanaan kurikulum pendidikan kesetaraan;
    Kualifikasi tenaga pendidik/ustadz mata pelajaran;
  • Ada tenaga kependidikan minimal terdiri dari penanggungjawab pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi;
  • Tersedia sarana dan prasarana belajar;
    Tersedia santri/peserta didik;
  • Memiliki rencana pembiayaan pendidikan;
  • Telah melaksanakan proses pembelajaran minimal 2 tahun pelajaran; dan;
  • surat pernyataan Bersedia dan sanggup melaksanakan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah

Keterangan. Jika ada hal yang belum diatur akan dibuat peraturan melalui SK Dirjen yang lain.

Demikian terkait izin dan syarat kelengkapan administrasi proposal pengajuan pendirian PPS Wajardikdas.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan