pontren.com Salah satu bukti bahwa lembaga keagamaan sudah dapat dikatakan terdaftar di Kementerian agama adalah dengan mendapatkan nomor statistik. Dalam aturan pemberian nomor statistik ini telah diatur sedemikian rupa dengan kode kode sebagai lembaga, kode kabupaten dan kode provinsi.
Dengan adanya kode ini akan mudah mengidentifikasi bentuk lembaga, dari kabupaten dan provinsi dari daerah mana. Ada pembagian klasifikasi lembaga yang diberikan nomor statistik sebagai bukti telah terdaftar di Kementerian agama. Adapun klasifikasinya adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Lembaga
Lembaga pendidikan diniyah jalur formal,yang terdiri dari
Diniyah Athfal,
Diniyah Ula,
Diniyah Wustha,
Diniyah Ulya, Ma’had Aly.
Lembaga pendidikan diniyah jalur non-formal berjenjang, yang terdiri dari
Diniyah Takmiliyah Awaliyah,
Diniyah Takmiliyah Wustha,
Diniyah Takmiliyah Ulya dan
Diniyah Takmiliyah Aly.
Lembaga pendidikan diniyah jalur non-formal tanpa jenjang, yang terdiri dari
TKQ,
TQA,
TPQ,
dan Majelis Taklim.
Dan lembaga khusus yaitu
Lembaga Pondok Pesantren.
Adapun tata cara dan rumus dalam membuat dan menyusun nomor statistik seperti dibawah ini
Kode lembaga Keagamaan Islam pada Kementerian Agama
Setelah mengetahui rumus dari penyusunan nomor statistik, berikut adalah kode-kode lembaga pada kementerian Agama
101 = Rudhatul Athfal (RA)
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI)
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs)
131 = Madrasah Aliyah (MA)
141 = Universitas Islam
142 = Institut Agama Islam
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam
144 = Fakultas Agama Islam pada PTU Swasta
201 = Diniyah Athfal (DA)
211 = Diniyah Ula (DU)
221 = Diniyah Wustha (DW)
231 = Diniyah Ulya (DUy)
241 = Ma’had Aly (MAy)
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)
401 = Taman Kanak-Kanak al-Qur’an (TKQ)
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)
421 = Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA)
431 = Majelis Taklim
Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Majelis Taklim
Setelah mengetahui kode-kode diatas, karena yang dibahas adalah tentang nomor statistik Majelis taklim, maka selanjutnya tinggal memasukkan kode-kode yang ada.
Rumus menyusun nomor statistik
Kode Majelis Taklim, diisi dengan kode: 431
Kode Status Lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode:1 = Negeri 2 = Swasta (diisi dengan no 2 karena lembaga majelis taklim adalah swasta
Kode Provinsi (kotak ke-5 dan 6)
Kode Kabupaten/Kota (kotak ke-7 dan 8)
Nomor Urut Lembaga (kotak ke-9 sampai 12)
Contoh penomoran majelis taklim sragen (kode kabupaten 12) dan provinsi Jawa Tengah (kode 33) dengan nomor urutan pertama adalah sebagai berikut :
431233120001
Adapun kode provinsi lengkap seluruh indonesia bisa dilihat di kode provinsi dan kabupaten Kementerian Agama
Sayangnya, walaupun sudah dibuatkan kode dan tata cara penyusunan nomor statistik bagi majelis taklim, sampai saat ini kami belum menemukan ketentuan dan tata cara pengajuan suatu lembaga untuk mendapatkan nomor statistik. Dan juga syarat serta ketentuan suatu lembaga bisa mendapatkan nomor statistik. Selain itu bagaimana suatu kegiatan masyarakat bisa dikatakan sebagai suatu majelis taklim. Dan kesulitan yang lain adalah ketika lembaga majelis taklim didata. Dan mereka bertanya, apakah mau mendapatkan bantuan? Maka tersenyum pahitlah orang yang akan mendata lembaga tersebut.Apapun itu yang jelas sudah ada petunjuk tentang nomor statistik lembaga majelis taklim. Semoga segera ada kejelasan kongkrit bagaimana bentuk dari pengakuan lembaga majelis taklim serta tata cara dan syarat dalam pemberian nomor statistik majelis taklim.
Pingback: Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa Kelurahan | Informasi TPQ Madin Pesantren
berapakah jumlah majelis ta’lim ibu-ibu di Jawa barat pada tahun 2020?
saya tidak tahu
Bagaimana cara untuk mendapatkan nomor statistik majlis ta’lim
caranya dengan membuat proposal sesuai juknis kemudian mengajukannya ke kemenag Kabupaten atau Kota