Pontren.com – informasi mengenai syarat dan ketentuan bagi lembaga yang menerima bantuan dari Kementerian Agama baik tingkat Kabupaten/Kota (Kankemenag) atau Provinsi (Kanwil Kemenag) maupun Pusat Jakarta (Kemenag RI).
Dalam pesyaratan yang disampaikan pada juknis (petunjuk Teknis) PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2019 sebenarnya relatif mudah dan praktis tidak bertele-tele. Akan tetapi saking banyaknya lembaga dan sedikitnya bantuan titik alokasi menjadikan agak ribet dan syarat akan sesuatu.
Baca;
Proposal pengajuan BOP TPQ
Langkah Penyaluran bantuan TPQ Madin Ponpes
Kerangka Acuan Kerja Bantuan Madin
Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán pada pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán.
Dan dalam petunjuk teknis dimaksud terdapat syarat dan ketentuan bagi Lembaga Taman Pendidikan al Qur’an yang mengajukan diri dalam bentuk proposal dan yang nantinya akan mendapatkan bantuan dari dipa yang dikirim melalui rekening lembaga (tidak bisa rekening perorangan).
Persyaratan Penerima Bantuan Persyaratan penerima Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán tahun 2019 dari kemenag minimal ada 3 hal yang bisa ditambahkan oleh pelaksana penyalur bantuan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Adapun syarat dimaksud diantaranya sebagai berikut:
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan Izin Operasional Pendidikan Al-Qurán.
- Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran Al-Qurán dan dibuktikan dengan jadwal kegiatan;
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan (mestinya jika yang menyalurkan Kemenag Kab/Kota maka ada rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan).
Pada syarat nomor 1, sepanjang yang saya ketahui bahwasanya terdaftar pada kantor Kemenag memiliki bukti berupa piagam terdaftar, untuk TPQ saya pribadi belum pernah mendengar adanya izin operasional pendidikan alquran.
Terkecuali jika memang maksud dari izin operasional dimaksud adalah berbentuk piagam terdaftar pada kemenag.
Pada syarat nomor 2, selain kenyataan memang aktif dalam kegiatan belajar mengajar TPQ, sebagai bukti lain tertulis adalah jadwal kegiatan. Mestinya jadwal belajar mengajar atau jadwal pelajaran TPQ yang dilampirkan.
Pada syarat ketiga, salah satu syarat pengajuan adalah adanya rekomendasi dari kantor setingkat dibawahnya, dengan begitu maka bagi pengelola TPQ hendaknya sebelum mengajukan proposal untuk mencari rekomendasi dari kantor yang ditunjuk sesuai dengan wilayah TPQ beroperasi.
Itulah persyaratan bagi lembaga TPQ yang boleh mengajukan proposal bantuan kepada Kankemenag Kabupaten atau Kanwil Kemenag Provinsi dan Pusat Jakarta.
Umumnya pada kabupaten atau Kota terdapat beberapa titik bantuan yang kisaran antara 5-15 alokasi bantuan. Sedangkan umumnya 1 titik lokasi mendapatkan bantuan antara 5-15 juta tergantung ketentuan anggaran dipa pada tahun pencairan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan proposal yaitu kelengkapan data yang diminta serta nomor kontak handphone dan penanggungjawab yang mudah dihubungi serta tentunya alamat yang jelas.
Nomor dan alamat ini berguna untuk koordinasi jika ada kekurangan syarat maupun kesalahan dalam proposal. Selain itu memudahkan kepada pengelola DIPA untuk melakukan cek atau verifikasi dan validasi lembaga sebelum penyaluran bantuan karena verifikasi lembaga merupakan salah satu rangkaian dari persyaratan pengucuran bantuan.
Bisa jadi syarat dan ketentuan dari tahun ketahun mengalami perubahan menyesuaikan dengan kemauan pembuat juknis. Dalam hal ini seharusnya pihak lembaga serta pengelola bisa memahami petunjuk teknis yang sedang berlangsung.
Demikian informasi mengenai persyaratan TPQ penerima bantuan. Semoga menambah wawasan dalam bantuan dari Pemerintah.
Assalamualaikum warahwmatullahi wabarakatuh, mohon arahan terkait TPQ yg saya kelola, ingin mengajuan permohonan bantuan, yg kondisi saat ini masih blom kondusif, dari segi bangunan tentunya pasilitas yg digunakan anak anak santri masih terbatas, sudah 4 tahun ini masih belom terbantu, yg dimana anak santri saya sudah melahir Hafizd 1 sampai 5, 6 juz, setiap kali MTQ Alhamdulilah meraih juara 1. mohon arahannya agar saya dapat mengembangkan generasi pecinta ALQUR’AN
wa’alaikum salaam wa rahmatullah wa barakaatuh, silakan mengajukan ke instansi yang memberikan bantuan ke lembaga TPQ. sepanjang yang saya ketahui ada banyak lembaga TPQ yang mengalami situasi sebagaimana lembaga yang anda kelola.
Assalamualaikum wa rahamatullah wabarakaatuh saya pengajar di lembaga TPA siswa bayak tapi sayang bantuan dari kemenat kurang periatin terhadap kami saya sebagai guru tolong bantu kami dari segi bantuan kemenat untuk menyalurkan dana kepada kami seperti tempat dan insentif biat guru sangat minim kami TPA al-mukminin kabupaten kapuas hulu kacamatan,boyan tanjung,desa nangan sangan dusun sukma saya mintak bantuan dari pada kemenat atau yang ada di sekitar yang mempuyai jabatan tinggi nmer hp 081257914503
wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh ustat Muhammat Rofiq, semoga TPA anda segera mendapatkan bantuan, karena hampir semua TPQ di Indonesia kondisinya sama seperti milik anda.
Gimana caranya agar dapet bantuan
caranya mengajukan proposal, syaratnya ada pada juknis, semoga aja dapat, selamat mencoba.
Assalamu’allaikum saya Bu Fitri guru TPQ di desa terpencil..jauhh dari jangkauan…sekiranya ada dermawan yang mau membagikan rejekinya sedikit untuk TPQ kami.
Semoga Beliau” yang Sudi mengulurkan tangan kepada anak anak kami.kami do’akan panjang umur.sehat selalu dan murah Rizki.Aamiin
Assalamualaikum gmn cara kk untuk mendapatkan tunjangan insentif guru ngaji
wa’alaikum salaam, caranya dengan mencoba mengajukan bantuan tersebut.
Klau untuk yayasan yg baru 1 THN Untuk mendapatkan bantuan gmn kk
ya coba saja mengajukan
ASSALAMUALAIKUM,
APAKAH SYARAT TERDFTR DI KEMENAG HARUS MEMPUNYAI GEDUNG TPA DLU ? GIMANA JIKA ANAK2 NGAJI DIRUMAH DN JUMLAHNYA BANYAK, BISA TIDAK MENGAJUKAN PNDFTRN DI KEMENAG ?
ini memang menjadi kendala, secara aturan memang seperti itu, namun perihal bisa tidaknya tergantung masing masing kabupaten atau kota yang memberikan izin. coba anda silakan langsung mengontak JFU atau pegawai pada PD Pontren/Pakis di Kab/Kota anda.