pontren.com – informasi tentang beberapa macam bantuan untuk pondok pesantren baik secara lembaga maupun pengajar pengelola dari Dana DIPA pemerintah atau Hibah Pemprov Pemkot Pemkab di Indonesia.
Keberadaan lembaga pondok pesantren memiliki berbagai macam masalah maupun problematika.
Salah satu problem yang kerap ada yaitu kekurangan dana dalam pengelolaan atau pengembangan pesantren. Adapula masalah gaji guru ustadz ustadzah yang dibawah UMR (upah minimum regional).
Berikut adalah beberapa informasi tentang bantuan untuk pondok pesantren dari Kementerian atau Pemerintah Daerah.
Bantuan Kementerian Agama untuk Pesantren
Kementerian yang menaungi pesantren ini memiliki lumayan bervariasi model bantuan bagi pondok pesantren, ada yang ditempatkan pada DIPA Pusat Jakarta, DIPA Kanwil Provinsi dan DIPA Kemenag Kabupaten/Kota.
(Dipa adalah sebutan untuk anggaran pada Kementerian-red).
Pada Kementerian Agama, bantuan yang ada biasanya berupa;
*Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
*Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
*Bantuan Rehab Asrama Pondok Pesantren
*Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren
*Bantuan MCK Pondok Pesantren dan lainnya
Biasanya bantuan ini bernilai 50 juta keatas sampai dengan ratusan juta, dan berada pada anggaran Kementerian Agama RI di Jakarta, paling berjumlah beberapa puluh titik dan kalau anda tidak ada yang mengenal sepertinya saya pesimis untuk mendapatkan bantuan ini.
Adakalanya di Kanwil Kemenag Provinsi memili bantuan semisal laboratorium, meubelair (meja kursi lemari), tata suara/sound system, rehab kelas, pembangunan kelas, halaqoh, yang nilai bantuan kisaran 20-ratusan juta tergantung peruntukannya.
Umumnya dari Kantor Wilayah Kemenag meminta Kabupaten untuk mengajukan calon pondok pesantren yang telah diberitahukan syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan bantuan.
Bisa juga dari Kanwil Kemenag langsung menerima atau memilih pesantren yang memenuhi syarat menerima bantuan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Pada dataran Kemenag Kabupaten, dana yang sering muncul yaitu Bantuan Operasional Pendidikan dan insentif ustadz ustadzah pondok pesantren, umumnya masing masing kabupaten atau kota mendapatkan 10-15 titik bantuan BOP dan 20 an insentif pengajar.
Saat ini kira kira untuk BOP adalah @ bantuan bernilai 10-15 juta dan insentif guru kisaran 1.200.000,- bagi masing masing guru.
Bantuan dari Kementerian Agama biasanya berbentuk uang yang di transfer melalui rekening lembaga yang nanti uang tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya dengan pengelolaan penerima bantuan.
Selanjutnya pihak penerima diharuskan membuat laporan sesuai dengan petunjuk teknis bantuan sesuai dengan yang diterima.
Bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja
Pada release media massa, Kemnaker mengucurkan dana @satu miliar untuk 1000 pondok pesantren dalam bentuk BLK yaitu bangunan dan peralatannya. Berarti total 1 triliun yang dikucurkan untuk bantuan ini.
Syaratnya adalah keberadaan lokasi tanah yang memadai dan tentunya izin operasional pondok pesantren, tahun ini saya cek pada situs resminya belum muncul tentang pengumuman dimaksud. Akan tetapi semoga benar adanya bantuan ini.
Bantuan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah Jawa Tengah memberikan dana hibah kepada guru pendidikan keagamaan yang salah satunya adalah ustadz pada pesantren. Syaratnya yaitu proposal pengajuan dan sudah masuk dalam data EMIS
Pemerintah Daerah Banten juga mengucurkan dana kepada pondok pesantren lewat organisasi pesantren yang tahun 2018 kisaran berjumlah 20 juta untuk masing-masing pesantren. Sayangnya tahun ini mengalami kendala karena aturan dana hibah tidak bisa diberikan berturut turut pada satu lembaga. Dengan begitu dananya ngendon tidak bisa dicairkan.
Rencananya tahun 2020 pemerintah Banten akan menaikkan anggaran per-pondok pesantren menjadi 30 juta.
Itulah contoh beberapa bantuan dari pemerintah untuk pondok pesantren, semoga menambah wawasan dalam informasi bantuan.
Pesantr
selamat mencoba