Standar Penilaian RTQ Rumah Tahfidz Al-Qur’an, yang dimaksud dengan penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan santri pada lembaga ini.
Dalam SK Dirjen Pendis no 6093 tahun 2020 tentang Tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran, ketentuan penilaian dalam memberikan nilai kepada anak didik santri pada RTQ mencakup 5 hal yaitu;
- Teknik penilaian
- Lingkup
- Proses
- Pengelolaan Hasil
- Tindak lanjut dan umpan balik
Dari kelima cakupan ini kemudian mendapatkan penjabaran sebagai berikut;
Teknik penilaian
Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari 3 macam yaitu TES tulis, TES lisan, dan TES perbuatan.
Sedangkan untuk penilaian NON TES terdiri dari : penjajagan , pengamatan, penyimakan, penugasan, pencatatan, wawancara, maupun skala afektif;
Lingkup
Dalam hal lingkup penilaian Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan materi pembelajaran santri;
Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri.
Proses
Cara penilaian dengan berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan serta berkesinambungan;
Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar
Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri;
Dalam melakukan Penilaian secara sistematis, terpercaya dan konsisten ;
Melakukan monitoring keseluruhan aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ;
\
Mengutamakan proses dampak hasil;
Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
Pengelolaan Hasil Nilai Santri RTQ
Tenaga Pendidik atau Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang ada;
Pengajar menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran (raport);
Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah.
Tindak lanjut dan umpan balik
Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri
Ustadz/ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktifitas /kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ;
Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memiliki kebutuhan khusus.
Itulah 5 standar penilaian RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an mengacu kepada standarisasi nasional dari Kemenag berdasarkan SK Dirjen Pendis nomor 6093 sebagai pedoman.
Sangat idealis yang apabila lembaga bisa mencapai maqom ini tentu akan sangat menggembirakan sekali.
Namun kalau menyimak kenyataan yang ada seandanya lembaga ini mampu melaksanakan 60% dari ketentuan yang ada, saya acungi 4 jempol.
Maturnuwun sudah mampir, ada kritik saran silakan anda tuliskan pada kolom komentar, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.