
Ketentuan Umum
Santri yang dapat mendaftar untuk mengikuti ujian adalah santri memenuhi ketentuan peserta ujian dalam petunjuk teknis.
Yang menjadi Penanggungjawab pendaftaran peserta ujian adalah Kankemenag Kabupaten atau Kota.
Baca :
- Sertifikat Kesetaraan Santri Pondok Pesantren Tanpa Ijazah lewat Rekognisi
- Kekuatan Hukum Ijazah PPS Wajardikdas dan PMU
- Mengenal Pendidikan Diniyah Formal (PDF) pada Pondok Pesantren
Mekanisme Pendaftaran
Calon peserta ujian mendaftar di Kankemenang Kab./Kota dengan mekanisme sebagai berikut:

Calon peserta mendaftar dengan mengisi formulir yang disediakan dan menyerahkan salinan tanda pengenal yang sah, serta salinan bukti hasil belajar atau kelulusan dari pesantren dalam bentuk ijazah, kasyf al-darajah, dan/atau bukti lain yang sejenis serta menunjukkan dokumen asli untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kankemenag Kab./Kota.
Verifikasi dan Validasi Dokumen Peserta

Calon peserta ujian yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, diberikan nomor registrasi sebagai bukti daftar dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur.
Pendaftaran secara online

Penyusunan Daftar Calon Peserta Ujian
Kankemenag Kab./Kota menyusun daftar calon peserta berdasarkan data dalam formulir pendaftaran sekurangnya memuat data nomor registrasi, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, asal pesantren, kategori santri, serta jenjang yang diluluskan di pesantren.
Kankemenag Kab./Kota wajib mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik seluruh dokumen pendaftaran peserta.
Urutan Penyusunan Nominasi Peserta Ujian Rekognisi
- Kankemenag Kab./Kota menyusun nominasi peserta ujian berupa daftar calon peserta
- Nominasi peserta ujian disampaikan kepada Kanwil Kemenag
- Kanwil Kemenag menyatukan nominasi peserta ujian seluruh Kankemenag Kab./Kota diwilayahnya menjadi nominasi peserta ujian provinsi.
- Nominasi peserta ujian provinsi disampaikan ke direktorat untuk kemudian disatukan menjadi nominasi peserta ujian secara nasional.
Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian dan Daftar Peserta Ujian

Direktur menentukan daftar peserta ujian yang disusun berdasarkan nominasi peserta ujian secara nasional, meliputi nomor peserta ujian, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, asal pesantren, informasi mengenai materi ujian berdasarkan kategori santri dan jenjang yang diluluskan di pesantren, serta lokasi satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditetapkan berdasarkan lokasi provinsi dan kabupaten/kota tempat mendaftar.
Satuan Pendidikan Penyelenggara Tidak Tersedia
Apabila satuan pendidikan penyelenggara tidak tersedia di lokasi peserta mendaftar, satuan pendidikan penyelenggara ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota dan provinsi terdekat dengan lokasi peserta mendaftar.

Daftar satuan pendidikan penyelenggara ujian dan daftar peserta ujian diumumkan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi kementerian.
Demikian informasi cara pendaftaran calon peserta ujian Rekognisi berdasarakan SK Dirjen Pendis NOMOR 4831 TAHUN 2018

