Jenjang pendidikan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) mengacu kepada ketentuan dari Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai dasar pedoman tingkat kelas TPA.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, merujuk kepada Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 6093 th 2020 bahwasanya batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) adalah anak-anak berusia 7-12 tahun dengan masa pendidikan diselenggarakan selama 2-4 tahun.
Dari ketentuan ini secara sekilas kita dapat menyimpulkan bahwa Kementerian Agama memberikan kelonggaran kepada pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an untuk menentukan apakah jenjang lembaga TPQ nya selama 2 tahun, 3 tahun atau selama 4 tahun.
Jadi ketentuan ini tidak mengharuskan bahwa Pendidikan TPQ harus 4 tahun atau 3 tahun atau 2 tahun, namun sifatnya fleksibel mana yang paling memungkinkan bagi lembaga menyelenggarakan pendidikan ngaji.
Namun begitu, ada hal yang unik (atau mungkin aneh?), dalam SK Dirjen ini menyebutkan bahwa TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad) juga masuk dalam jenjang pendidikan TPQ.
Tingkatan Pendidikan pada TPQ sampai kelas 7!!!
Bagaimana bisa?
Anda dapat mencermati dalam, dalam SK Dirjen Pendis No 6091 TH 2020 bahwasanya TQA kelas 1 adalah TPQ Kelas 5, TQA kelas 2 adalah TPQ kelas 6 dan TQA Kelas 3 adalah TPQ kelas 7.
Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca artikel Jenjang TPQ sampai dengan kelas 7, begini Penjelasannya
Lha bagaimana jika lembaga mengatur TPQ hanya 2 tahun saja? Bisakah TPQ kelas 3 disebut TQA Kelas 1? TPQ kelas 4 disebut TQA kelas 2 dan seterusnya?
Saya belum bertanya tentang aturan dan ketentuan yang mengatur jika TPQ hanya membuat jenjang pendidikannya 2 tahun saja.
Sebagaimana kita tahu, untuk siswa usia 7 – 12 tahun lazimnya berada pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah atau yang sederajat.
Pendidikan yang sederajat misalnya paket A, PDF Ula, PKPPS tingkat ula, SPM (satuan pendidikan Mu’adalah) jenjang Ula.
Pada juknis sebelumnya menyebutkan bahwa pembagian jenjang TPQ menjadi 3 level yaitu level A, level B, dan level C.
Bagaimana dengan ketentuan yang baru atau saat ini berlaku?
Jenjang Pendidikan TPQ mengacu kepada Juknis Kemenag

Dalam ketentuan yang baru tidak menyebutkan atau memberi penamaan tingkatan kelas untuk santri TPQ secara spesifik sebagaimana pada juknis sebelumnya.
Untuk itu anda dapat bebas berkarya menentukan penamaan kelas Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sesuai selera anda asal masih dalam koridor asas kepantasan.
Anda bisa menyebut tingkatan atau level pendidikan pada lembaga TPQ anda dengan sebutan kelas 1, 2, 3 atau empat.
Dapat juga anda mengatakan kelas a, b, c atau d. Atau menyebut dengan nama tingkatan atau jenjang ataupun level. Misalnya TPQ level 1, 2, 3, dan 4 atau level a, b, c, ataupun d.
Atau jika ingin keren-kerenan anda bisa memakai model bahasa arab seperti fashlul awal, fashluts tsani, fashluts tsalis, dan fashlur raabi’.
Ini bergantung selera anda saja dan sampai berapa tahun anda membuat tingkat jenjang pendidikan lembaga TPQ anda. Mau anda buat model 2 tahun, 3 tahun atau 4 tahun terserah mana yang paling baik.
Yang jelas, dalam juknis dari Kementerian Agama menyebutkan bahwasanya untuk kalender pendidikan TPQ mengacu kepada kalender syamsiyah.
Yang mana waktu mulai pembelajaran pada bulan juli dan memakai 2 semester untuk satu tahun kalender pembelajaran atau pendidikan.
Saran saya tentang penamaan Jenjang Tingkatan Kelas pada TPQ
Namun saya kira lazimnya dan memudahkan orang tua serta murid untuk mengerti santri pada jenjang pendidikan apa mereka berada, saran saya silakan anda pakai sebutan kelas saja.
Contohnya adalah TPQ kelas 1, TPQ kelas 2, TPQ Kelas 3 dan TPQ Kelas 4.
Kenapa memakai nama kelas untuk jenjang pendidikan TPQ? Agar memudahkan siswa mengerti dan kata kelas ini sudah familiar bagi orang tua wali murid.
Jika anda memakai bahasa Arab seperti mustawa ula, mustawa wustha, mustawa ulya hanya segelintir santri dan wali murid yang memahami maksud dari jenjang tingkatan TPQ ini.
Demikian sekedar informasi mengenai Jenjang Pendidikan TPQ. Semoga dapat membantu anda dalam memahami aturan dan juknis dari Kemenag tentang jenjang pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Qur’an. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.
