Disadur dari buku Pedoman penyelenggaran Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2013 yang diperbanyak oleh Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tahun 2014.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Tata Tertib ini juga bisa menjadi lampiran salah satu persyaratan kemenag bagi lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ/TPQ) yang hendak mendaftarkan lembaganya ke Kemenag. anda dapat menjadikannya sebagai pedoman tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada TPQ TPA.
Baca : Peraturan Penggunaan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana TPQ
Tata tertib dibuat dalam rangka penanggulangan yang bersifat pencegahan (preventif control) untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang akan terjadi. Tata tertib dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
Tata Tertib Guru TPQ (Ustadz/Ustadzah)
Berkewajiban untuk :
- Berbusana Muslim/muslimah (lebih diutamakan berseragam)
- Hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
- Melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh keikhlasan, kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi
- Pada saat mengajar, guru harus mengisi Kartu Prestasi Santri dan perlengkapan administrasi lainnya serta melaksanakan Proses Pembelajaran dengan benar sesuai dengan ciri Khas TKA/TKQ & TPA/TPQ
- Setelah waktu pelajaran berakhir seyogyanya guru bersama sama dengan Kepala Sekolah melakukan Evaluasi menyusun Program Harian dan tadarus bersama.
Tata Tertib Santri TK/TP Al Qur’an
- Usia santri untuk TKA/TKQ 4-7 tahun untuk TPA 7-12 Tahun
- Diutamakan telah atau sedang belajar di TK/SD/MI pada pagi atau sore hari
- Pakaian seragam nasional sesuai dengan ketentuan lembaga pembina dan seragam lain yang telah menjadi kesepakatan berasama
- Hadir di sekolah 10 menit sebelum waktu pelajaran dimulai.
- Setiap santri wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat belajar.
- Selama belajar berlangsung santri harus berada di lingkungan sekolah
- Dilarang memakai perhiasan yang mencolok
- Membawa perlengkapan belajar dan perlengkapan shalat
- Melunasi atau membayar kewajiban-keawajiban yang berkaitan dengan sekolah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam musyawarah POS, termasuk sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) yang dibayar diawal bukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Begitulah contoh aturan yang harus ditaati atau minimal standar peraturan bagi ustadz dan satri TPQ atau TKA oleh Kementerian Agama melalui buku pedoman yang telah dicetak.
Baca : Kode Etik Hubungan antara sesama warga Satuan Pendidikan al-Qur’an TPQ
selain itu, pedoman aturan dan tata tertib bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta merupakan salah satu pedoman yang diharuskan dimiliki oleh lembaga, entah kenyataan dilapangan akankah dilakukan pengecekan secara menyeluruh file berkas lampiran untuk pengajuan atau banyak kata maaf dari pihak yang melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. wilujeng weekend, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
izin copy paste yaa, jazakumullah khoiron
Monggo silakan