Mengurus Taukil Wali Nikah (Syarat Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah)

Cara Membuat Surat Taukil Wali Nikah

Mengurus taukil wali nikah apabila ayah kandung atau walinya pengantin wanita tidak bisa datang pada saat akad pernikahan dalam perkawinan Islam di Indonesia secara resmi.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, selamat malam para calon pengantin ataupun orang tua mempelai beserta keluarga yang hendak melaksanakan akad nikah perkawinan secara Islam di KUA.

Dalam ketentuan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, istilah resmi surat taukil wali bil kitabah adalah ikrar berwakil wali.

Surat ini gunanya untuk wali nikah mempelai perempuan (biasanya ayah kandung) yang menyetujui pernikahan namun tidak bisa datang pada saat ijab kabul.

Jadi keberadaan surat ikrar berwakil wali ini untuk menjawab pertanyaan bagaimana jika wali nikah perempuan tidak bisa hadir? Maka Jawabannya dengan membuat surat ikrar berwakil wali.

Jadi surat taukil wali ini berfungsi atau berguna untuk wali nikah mempelai wanita yang menyetujui pernikahan namun tidak bisa hadir atau datang pada saat pelaksanaan ijab kabul.

Apakah wali nikah perempuan bisa diwakilkan kepada orang lain? Jawabannya adalah bisa. Jika wali nikah hadir saat pelaksanaan ijab kabul maka mewakilkannya dapat secara lisan. Namun jika tidak bisa hadir pada waktu pelaksanaan ijab kabulnya maka dengan membuat surat taukil wali.

Cara Mengurus Taukil Wali Nikah (surat taukil wali / surat ikrar berwakil wali)

Sekedar informasi, yang membuat surat ikrar berwakil wali adalah Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini bisa kita ketahui sebagaimana blangko atau form surat ikrar berwakil wali yang ada kop KUA sebagaimana contohnya pada SK Dirjen Bimis Nomor 473 tahun 2020.

Syarat surat Taukil Wali

syarat data untuk surat taukil wali bil kitabah
pelaksanaan pernikahan bisa diwakilkan kepada petugas bagi wali yang tidak bisa hadir dengan membuat surat ikrar berwakil wali

Secara teknis, dalam SK ini tidak memuat syarat – syarat untuk mencari surat ikrar berwakil wali atau surat taukil wali.

Namun menilik kolom isian dalam surat ini maka hal dan informasi yang perlu anda siapkan adalah;

  • Fc KTP Wali
  • Fotocopy KK wali
  • Fc ktp calon mempelai perempuan
  • Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin wanita
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi

Dan jika perlu, ada baiknya juga melampirkan fotocopy akta kelahiran calon istri / mempelai wanita sebagai penguat data untuk memastikan jalur nasabnya.

Untuk persiapan atau jaga-jaga, sebaiknya anda menyiapkan materai Rp. 10.000,- jika pihak KUA memintanya.

Informasi dan data yang perlu anda siapkan untuk mengurus ikrar berwakil wali di KUA

Selain fotocopy data administrasi berupa KTP, KK, anda juga perlu menyiapkan informasi berikut ini;

  • Status Hubungan wali nasab dengan pengantin sebagai apa (apakah ayah kandung, saudara kandung, paman, dll)
  • Nama orang tua wali (wali nikah tersebut bin siapa)
  • Nama ayah kandung mempelai perempuan (binti siapa)
  • Nama calon mempelai laki-laki (calon suami)
  • Orang yang anda serahi untuk mewakili wali (bisa petugas KUA atau orang tertentu)

Jadi dalam taukil wali nikah Islam pada KUA ini pada kolom isian yang menikahkan berbunyi;

Saya berwakil wali kepada penghulu/petugas PPN luar negeri KUA Kecamatan …. atau seorang yang ditunjuk bernama …..

Mengacu kepada teks ini anda dapat mewakilkan perwalian nikah kepada;

  • Petugas KUA; atau
  • Orang yang anda tunjuk.

Petugas KUA tentunya yaitu petugas yang datang pada saat pelaksanaan ijab kabul perkawinan.

Adapun maksud dari seseorang yang ditunjuk yaitu orang selain petugas pencatat nikah pada KUA pelaksanaan nikah tersebut, misalnya saudara anda, bapak kiai, tokoh masyarakat atau pria yang memenuhi syarat untuk menjadi wakil wali nikah.

Singkatnya, syarat umum yang bisa sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki yang beragama Islam.

Memangnya ada yang tidak memenuhi syarat? Ada, misalnya laki-laki yang belum baligh, kondisi sakit jiwa dan lain sebagainya.

Langkah Cara membuat surat taukil wali untuk Perkawinan / Pernikahan di KUA

syarat menikah dengan wali hakim

Setelah anda menyiapkan dokumen fotocopy ktp wali nikah, fc ktp calon pengantin wanita, dan data-data yang sudah kami sebutkan, selanjutnya jadikanlah satu kedalam map.

Kemudian ajaklah kedua saksi (sebagaiman KTP saksi yang anda kumpulkan) untuk datang ke KUA dengan maksud membuat surat ini.

Atau anda bisa datang lebih dahulu sendirian ke KUA dengan dokumen tadi yang kemudian KUA membuatkan surat tersebut, selanjutnya setelah surat taukil wali nikah jadi, anda (wali nikah) datang bersama – sama dengan saksi untuk tanda tangan.

Setelah lengkap tanda tangan wali, 2 orang saksi dan kepala KUA pada surat ini, bawalah atau kirimkanlah kepada pengantin wanita atau pria (bergantung dimana tempat pelaksanaan) nikah yang selanjutnya dibawa ke KUA tempat melaksanakan perkawinan / ijab kabul.

Bolehkah taukil wali lewat telepon?

Maksudnya taukil wali nikah dengan telfon dalam kasus ini adalah wali nikah menelfon ke KUA untuk mewakilkan perwaliannya kepada petugas KUA atau orang yang dia tunjuk.

Apabila wali nikah tidak bisa hadir maka secara administrasi nikah di KUA cara menyerahkan perwalian nikah melalui telepon adalah tidak dianggap atau tidak bisa. Jadi penyerahan wali nikah yang tidak bisa datang saat ijab kabul dengan surat taukil wali bil kitabah.

KUA yang mengeluarkan surat ikrar berwakil wali

Di KUA manakah mengurus surat taukil wali?

Nah ini mungkin agak menimbulkan perdebatan. Karena bisa saja ada beda pendapat antara KUA satu dengan lainnya.

Untuk mengetahui dasar hukum surat ini, mari kita simak bagaimana bunyi ketentuannya dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Adapun bunyi aturan mengenai ketentuan surat taukil wali nikah untuk wali nikah yang tidak bisa hadir adalah;

Dalam hal wali nikah tidak bisa hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau surat taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh dua (2) orang.

PMA nomor 30 tahun 2024 pasal 12 ayat (5)

Jadi bedasarkan surat ini, KUA yang mengeluarkan surat taukil wali adalah KUA tempat domisili keberadan wali nikah.

Secara teknis, yang paling pas mengurus taukil wali bil kitabah yaitu pada KUA yang sesuai dengan alamat pada KTP sang wali.

Namun adakalanya antara alamat pada KTP wali dengan dia berdomisili letaknya sangat jauh jaraknya.

Contoh misalnya ada orang bernama Agus yang hendak menikahkan anaknya yang bernama Asti Setyorini di Janturan UH IV Yogyakarta.

Namun dia tidak dapat hadir atau datang pada saat pernikahan karena situasi tertentu, misalnya jaraknya yang sangat jauh.

Pak Agus ini sekarang berada di Provinsi Papua Barat, namun dia memegang KTP atau alamat KTP nya masih Warga Kota Yogyakarta.

Bagaimana membuat surat taukil wali jika kondisinya seperti itu?

Dalam hal ini ada KUA setempat sesuai domisili wali yang mau membuatkan surat ini dengan surat keterangan domisili.

Bagaimana jika KUA setempat tidak mau membuatkan surat taukil wali? Ada yang kemudian KUA sesuai KTP wali ini membuat surat tersebut, kemudian pihak pengantin wanita mengirimkan surat taukil wali kepada yang bersangkutan. Setelah wali tanda tangan kemudian dikirimkan kembali.

Jadi jika mengalami kondisi KTP dan tempat domisili yang berbeda, sebaiknya anda datang ke KUA sesuai domisili dahulu untuk berkonsultasi.

Apabila KUA tidak bisa membuatkan karena alamat KTP nya berbeda dengan KUA Kecamatan, silakan anda datang ke KUA tempat pelaksanaan ijab kabul untuk teknis solusi menyelesaikan administrasinya.

Denikianlah informasi Mengurus Taukil Wali Nikah (Syarat Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah). Yang jelas lain lubuk lain belalang. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Mumtaz Hanif

Murid Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri