Masjid ramah, Pengertian dan Kriteria mengacu kepada juknis atau dalam petunjuk pelaksanaan sesuai dengan SK Dirjen Bimis no 463 tahun 2024 sebagai pedoman dalam standar dan penerapannya pada tempat ibadah kaum muslimin masjid musholla langgar surau.
Tidak semua orang mengetahui keberadaan juklak (petunjuk pelaksanaan dan ketentuan dari SK Dirjen ini. Karena kemunculannya juga masih baru alias belum lama (2024).
Kenapa bisa muncul?
Jadi keberadaan Masjid Ramah merupakan salah satu program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024.
Adapun targetnya yaitu rumah ibadah sebagai pusat syiar agama yang tolerah pada tahun 2024 dengan eksistensi masjid jenis ini.
Jadi SK Dirjen ini tanda tangannya adalah 22 April 2024, sedangkan Presiden Joko Widodo turun dari tampuk kekuasanya pada tanggal 20 Oktober 2024.
Jika mengacu kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, maka ada waktu 6 bulan untuk mewujudkannya. Karena setelah itu yang memegang kekuasaan adalah Prabowo Subianto.
Bagaimana jika presidennya ganti? apakah program ini tetap berjalan atau berganti karena mungkin adanya pergantian kebijakan? wallahu a’lam bish showab.
Pengertian Masjid Ramah
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam hal ini pengertian atau yang dimaksud dengan masjid ramah adalah masjid atau musala yang kondisinya memenui kriteria lima kategori ramah, baik dilihat dari sisi pola pikir (mindset), ketrampilan (skillset), segenap ekosistemnya, maupun ketersediaan sarana dan prasaranya (toolset).
Memangnya apa saja kelima kategori ramah ini?
Kriteria lima kategori ramah pada Masjid Ramah
Adapun lima kategori masjid ramah adalah;
- Ramah Anak dan Perempuan
- Ramah Difabel
- Ramah Lingkungan
- Ramah Keragaman, dan
- Ramah Dhuafa dan Musafir
Dari kelima aspek kriteria ini, kemudian Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memberikan penjelasan dan penjabaran sebagai berikut;
Masjid Ramah Anak dan Perempuan
Pada beberapa literatur dan diskusi, ada yang memberikan singkatan dengan MRA (Masjid Ramah Anak).
Maksud Masjid Ramah anak & perempuan yaitu satuan masjid sebagai ruang publik tempat umum untuk beribadah kaum muslimin, dapat menjadi alternatif untuk pengembangan menjadi tempat berkumpul anak-anak, melakukan kegiatan yang positif, kreatif, dan rekreatif dengan aman dan nyaman, dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.
Selain itu, masjid ini menjadi tempat yang aman bagi wanita dalam menjalankan aktivitas seperti berwudhu dan menyusui bayi, juga kegiatan lainnya.
Lebih detil dalam mewujudkan dan penerapan tempat ibadah muslim yang ramah untuk anak-anak dan perempuan ini bisa anda baca dalam artikel : MASJID RAMAH ANAK & PEREMPUAN.
Masjid Ramah Difabel dan Lansia
Difabel adalah suatu kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna / tidak sempurnanya akibat kecelakaan atau lainnya yang menyebabkan keterbatasan pada dirinya secara fisik.
Sedangkan lansia merupakan singkatan dari lanjut usia. Lansia adalah tahapan masa tua pada perkembangan individu dengan batasan usia 60 tahun ke atas.
Adapun Masjid Ramah Difabel dan Lansia adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk melakukan ibadah bagi setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan serta kesulitan untuk turut serta secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Selain itu juga nyaman bagi setiap orang yang berusia lanjut dan mendapatkan tempat khusus.
Masjid Ramah Lingkungan
Yang dimaksud dengan masjid ramah lingkungan yaitu satuan masjid sebagai ruang publik yang adaptif terhadan kelestarian lingkungan hidup, hemat energi, serta nyaman untuk orang-orang yang hidup di sekelilingnya.
Jika anda iseng untuk membuat istilah, anda dapat menyebutnya dengan green mosque (masjid hijau).
Masjid Ramah Keragaman
Maksud Masjid Ramah keragaman adalah satuan masjid sebagai ruang publik yang nyaman untuk semua orang, terbangun toleransi dan keragaman cara pandang berpadu dalam persatuan dan kesatuan umat.
Jadi dalam kepengurusan dan melaksanakan ibadah ini lintas organisasi, madzhab, dan lain sebagainya.
Coba saja anda bayangkan dalam sebuah masjid kepengurusannya bercampur antara unsur NU, Muhammadiyah, MTA, LDII, salafi, syiah, dan lain sebagainya.
Masjid Ramah musafir dan dhuafa
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, orang yang meninggalkan negerinya dengan bepergian selama tiga hari atau lebih. Namun menurut saya, kata musafir ini maknanya lebih luas bukan hanya dibatasi minimal tiga hari perjalanan.
Namun musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan (tanpa embel-embel selama tiga hari atau lebih).
Dhuafa adalah orang-orang lemah (ekonominya dan sebagainya). Apabila mengacu dalam KBBI penulisan yang benar adalah duafa.
Yang dimaksud dengan masjid Ramah Musafir dan Duafa adalah satuan masjid seagai ruang publik untuk beribadah (mahdha dan ghairu mahdhah) bagi suatu kondisi seseorang atau kelompok atau golongan yang hidup dalam ketidakberdayaan baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain itu, masjid juga nyaman bagi siapapun yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk melakukan ibadah dan kebutuhan personal lainnya.
Demikianlah pengertian masjid ramah dan kriterianya sebagai panduan dalam lebih memahami maksud masjid ramah yang memiliki 5 aspek kriteria ini. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.
Catatan :
Maksud masjid dalam ketentuan ini termasuk juga musholla langgar maupun surau.
Pengertian Masjid mengacu dalam SK Dirjen ini; Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah mahdhah (khusus) maupun ibadah secara umum (ghairu mahdha) seperti halnya shalat lima waktu dan shalat Jum’at.
Pingback: Masjid Ramah Difabel dan Lansia (Kriteria dan Pelaksanaan)