Download 1 set dokumen kurikulum TPQ sebagai persyaratan teknis mendaftarkan Taman Pendidikan Al-Qur’an ke Kemenag mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor no 91 th 2020 dan Kepdirjen Pendis no 2769 th 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar LPQ.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 serta pada Kepdirjen Pendis no 2769 th 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar LPQ.
Jadi dalam hal ini 1 set dokumen ini menjadi data kurikulum yang menggambarkan tentang Dokumen Kurikulum LPQ atau lembaga TPQ.
Apa itu Dokumen Kurikulum TPQ?
Dalam Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an (SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020) menyebutkan bahwa Dokumen kurikulum Taman Pendidikan Al-Qur’an meliputi;
- Standar isi;
- Standar proses; dan
- Standar evaluasi.
Lebih lanjut mari kita cermati lebih lanjut
Standar Isi TPQ ( 1 Set Dokumen Kurikulum TPQ )
Standar isi kompetensi pendidikan Taman Pendidikan Al-Quran memuat 4 pokok yaitu;
- Struktur Program Kurikulum
- Alokasi waktu
- Rombongan Belajar; dan
- Kalender Pendidikan
Dalam SK Dirjen Pendis nomor 6093 tentang STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN memberikan contoh untuk Struktur Program Kurikulum menjadi 4 jenjang pendidikan yaitu kelas 1, 2, 3 dan 4.
Lebih jelasnya nanti akan kami lampirkan link tautan pengunduhan standar proses pada TPA ini yang bisa anda lampirkan sebagai persyaratan pendaftaran lembaga LPQ anda ke Kemenag.
Standar Proses TPQ
Pada standar proses Taman Pendidikan Al-Qur’an Ada 2 hal pokok KBM yaitu Perencanaan dan pelaksanaan.
Dalam hal perencanaan yaitu Untuk persiapan tertulis dituangkan dalam bentuk rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH);
Adapun Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada TPQ, mencakup hal berupa;
- Pengelolaan kelas
- Kegiatan pembukaan
- Kegiatan inti
- Kegiatan penutup
Berikut adalah link tautan untuk mengunduhnya yaitu dalam artikel Standar Isi dan Standar Proses TPQ Taman Pendidikan Al-Qur’an
Standar evaluasi
Saya sendiri menangkap bahwa maksud dari standar evaluasi ini yaitu dalam hal penilaian akhir ujian saat pembagian raport.
Jadi maksudnya yaitu berkenaan dengan Standar Penilaian TPQ dalam Menilai Santri.
Yang dimaksud dengan Penilaian pada TPQ adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan santri.
Adapun cakupan ketentuan dari pengertian penilaian TPQ adalah;
- Teknik penilaian;
- Lingkup;
- Proses;
- Pengelolaan Hasil; dan
- Tindak lanjut dan umpan balik
Lebih detil apa saja yang berkenaan dengan standar evaluasi, bisa anda baca secara detil dalam artikel Standar Penilaian TPQ dalam Menilai Santri.
Demikian informasi tentang syarat 1 Set Dokumen Kurikulum TPQ untuk mendaftarkan lembaga LPQ ke Kemenag.
Maturnuwun sudah mampir, akhirnya wilujeng sonten selamat sore dan wassalamu’alaikum.