Download blangko form Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) jenjang Ula Wustha Ulya mengacu kepada juknis terbaru dari Kemenag sebagai pedoman.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, setelah melalui proses mengajukan proposal ijop ke Kemenag dan lengkap syarat mendaftarkan MDT ke Kemenag kemudian acc dan mendapatkan SK izin operasional Madin, lembaga juga akan memiliki piagam penyelenggaraan Madin.
Dalam ketentuan mengenai form blango isi tulisan serta teks tentang surat keputusan izin operasional Madin ini sudah ada contohnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Revisi Sk Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Apa beda dengan ketentuan perizinannya?
Sepanjang yang saya tahu, pada aturan dalam juknis sebelumnya, bentuk izin operasional Madin hanyalah berupa piagam terdaftar dari Kantor Kementerian Agama.
Untuk yang sekarang berlaku, lembaga akan mendapatkan SK Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah dan juga piagam penyelenggaraan MDT.
Kalau anda perhatikan, sebenarnya piagamnya tidak berbeda secara signifikan, hanya perubahan dari terdaftar menyadi penyelenggara.
Sepertinya arahnya dari Kemenag mendata lembaga ini karena piagamnya menunjukkan bahwa lembaga resmi menjadi penyelenggara pendidikan untuk MDT.
Namun dengan keberadaan SK ijop maka tentu tanggungjawab dari Kemenag menjadi lebih luas bukan hanya mendata lembaga yang menyelenggarakan pendidikan.
Memperhatikan contoh dalam juknis, ada sedikit perbedaan kalimat dalam piagam untuk jenjang ula dan wustha.
Pada tingkatan ula pada judul atas piagam berbunyi “Piagam Izin Operasional Penyelenggaraan Madrasah Takmiliyah Ula”.
Sedangkan piagam untuk jenjang Madin wustha bunyinya “Piagam Penyelenggaraan Madrasah Takmiliyah Wustha” sebagaimana pada jenjang tingkat Ulya.
Kenapa berbeda?
Tidak ada keterangan dalam juknis mengenai perbedaan dalam tulisan piagam untuk ula serta wustha ini.
Bunyi Teks Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Download Blangko format Doc
Lebih jelasnya lagi berikut adalah kata kata teks dalam piagam penyelenggaraan MDT yang ada dalam selembar piagam sebagai satu kesatuan dalam SK izin operasional.
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA
(Nama Kab/Kota)
PIAGAM IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
MADRASAH TAKMILIYAH ULA
Atas nama Menteri Agama Republik Indonesia, dengan berdasarkan kepada Keputusan Menteri Agama no. 3 tahun 1983, dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota …………… Memberikan Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula Kepada :
- Nama : ………………………………………..
- Tingkat : ………………………………………..
- Nomor Statistik Madrasah : ………………………………………..
- Alamat : ………………………………………..
Jalan : ………………………………………..
Kel./Desa : ………………………………………..
Kecamatan : ………………………………………..
Kab./Kota : ……………………………………….. - Tanggal Berdiri : ………………………………………..
- Nama Yayasan/Badan
Lembaga : ………………………………………..
Kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan menteri agama.
Nama Kab/Kota,Tanggal 20…..
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
Nama Kankemenag
NIP. ….
Adapun file penampakannya dalam format doc ms word adalah sebagai berikut ini.
Apabila hendak mengunduhnya, kami sudah menyiapkan tautan link untuk unduh gratis free download sebagai berikut.
Download Piagam Penyelenggaraan Madin Ula Wustha Ulya
Akan tetapi sepertinya untuk piagam ini bisa jadi nanti bentuknya PDF yang sudah bisa anda unduh secara online dari aplikasi EMIS atau aplikasi apalah nanti.
Demikian sekedar tambahan informasi pada pagi hari ini, semoga memudahkan para JFU yang ada di PAKIS maupun PD Pontren dalam melakukan pelayanan administrasi.