Syarat Mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah persyaratan Pendirian

syarat mendirikan madrasah diniyah takmiliyah

Syarat Mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Kemenag Ketentuan Pendirian Madin jenjang Ula Wustha Ulya berdasarkan aturan ketentuan yang paling baru atau terbaru mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Kementerian Agama NOMOR 2230 Tahun 2022 TENTANG REVISI SK DIRJEN PENDIS NOMOR 7131 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, setelah banyak purnama kita melewati akhirnya muncul tentang ketentuan serta aturan untuk mengurus perizinan pendirian Madin atau Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Keberadaan aturan ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang sudah lebih dari delapan tahun eksis sebagai panduan dalam mengelola lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Dalam aturan yang baru ini anda perlu menyiapkan seabreg persyaratan guna memenuhi ketentuan mendirikan serta menyelenggarakan Madin.

Tentunya perlu perjuangan yang ekstra untuk mendapatkan SK izin operasional Madin ini yang berbentuk Surat Keputusan beserta piagam penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Yang pertama kita bahas mengenai ijop Madin sebagai satuan pendidikan. Sedangkan perizinan ijop madin sebagai program pendidikan akan kita tulis pada artikel yang berbeda.

Memangnya seberapa banyak persyaratannya kok seabreg? Kalau ini sih subyektif ya banyak atau tidaknya.

Daripada kelamaan langsung saja berikut persyaratan pendirian madin terbaru menurut panduan dari Kemenag.

Syarat Mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Persyaratan Pendirian Madin

Dalam SK Dirjen mengenai penyelenggaraan Madin ini menyaratkan huruf a sampai dengan i, yang artinya asetidaknya ada 9 (sembilan) persyaratan pokok yang perlu anda siapkan.

Belum lagi kelengkapan lainnya yang pastinya sangat berpotensi bertambah apabila ada kebijakan dan kearifan lokal dalam memberikan SK untuk operasional Madin ini.

Berikut adalah ketentuan mengenai persyaratan dalam pendirian madrasah Diniyah Takmiliyah merujuk kepada aturan penyelenggaraan Madin dalam SK Dirjen Pendis.

Persyaratan untuk mendirikan mendapatkan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah (lampiran profil MDT).
  2. Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari:
    • Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi jenjang ula, wustha dan ulya
    • Pimpinan (mudir dan wakil mudir) bagijenjang MDT Al Jami’ah;
    • Guru atau dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
    • Tenaga Administrasi/ kependidikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
    • Struktur organisasi kepengurusan MDT (khusus MDT Al Jami’ah melampirkan Sk Kemenkumham)
    • Upload KTP untuk pengurus
  3. Adanya tempat/ ruang belajar yang memadai (lampiran daftar sarana prasarana)
  4. Kualifikasi Guru.
    • Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
    • Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/ DIV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah).
    • Madrasah Diniyah Takmiliyah al Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly/ jenjang ulya (lampiran ijazah)
  5. Surat keterangan domisili dari Kelurahan/ Kepala Desa.
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor UrusanAgama untuk pengajuan ijin operasional MDT tingkat ula dan wustha .
  7. Surat rekomendasi dari Kntor Kementerian Agama Kabupaten/ kota untuk pengajuan ijin operasional MDT tingkat ulya dan Al Jami’ah
  8. Tersedia calon santri/mahasantri sekurang- kurangnya 15 (lima belas) lampiran daftar calon santri/ mahasantri.
  9. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
    • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.
    • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab.

Nah sekarang sudah mengerti apa saja ketentuan dan persyaratannya, anda tinggal membuat dan melengkapi kemudian selanjutnya mengajukan ke Kementerian Agama. Jika nanti acc dan lolos semua persyaratan akan mendapatkan SK izin operasional Madin dan juga piagam tanda penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Demikianlah sekedar tambahan informasi menyengai syarat izin operasional Madin, selamat mencermati, semoga mudah dalam mendapatkan ijop, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan