Ketentuan Standar Penilaian TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad) merujuk kepada Juknis pada SK Dirjen Pendis nomor 6093 sebagai acuan dan pedoman untuk pegangan memberikan nilai santri anak didik pada lembaga.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam hal standar penilaian Ta’limul Qur’an ini ada 5 cakupan yaitu;
- Teknik penilaian
- Lingkup
- Proses
- Pengelolaan Hasil
- Tindak lanjut dan umpan balik
Adapun maksud dari Penilaian TQA adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad yang mencakup kelima cakupan diatas.
Berikut ini adalah penjelasan tentang cakupan penilaian TQA mengacu kepada SK Dirjen Pendis.
Teknik Penilaian
Teknik Penilaian dapat dilakukan dengan cara TES dan Non TES. Pada penilaian TES terdiri dari TES tulis, TES lisan, dan TES perbuatan. Sedangkan penilaian NON TES terdiri dari :
- penjajagan,
- pengamatan,
- penyimakan,
- penugasan,
- pencatatan,
- wawancara,
- maupun skala afektif;
Lingkup
Ada 2 ruang lingkup dalam penilaian santri anak didik TQA yaitu;
- Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan dan materi pembelajaran santri;
- Mencakup data tentang status perubahan perilaku dan perkembangan emosional santri.
Proses
Berikut ini adalah 8 proses penilaian TQA;
- Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan;
- Pengamatan dilakukan pada saat santri melakukan aktifitas sepanjang kegiatan belajar mengajar
- Secara berkala ustad/ustadzah mengkaji ulang catatan perkembangan santri dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus santri yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, chek list dan portofolio.
- Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri tentang perkembangan santri, termasuk kebutuhan khusus santri;
- Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten ;
- Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan santri ;
- Mengutamakan proses dampak hasil;
- Pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
Pengelolaan Hasil
Untuk pengolahan hasil nilai anak didik TQA ada 3 yaitu;
- Ustadz/ustadzah membuat kesimpulan dan laporan kemajuan santri berdasarkan data dan informasi yang tersedia;
- Ustadz/ustadzah menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan santri secara tertulis kepada orangtua/wali santri secara berkala, minimal sekali dalam satu semester dengan menggunakan buku catatan hasil pembelajaran (raport);
- Laporan perkembangan santri disampaikan kepada orangtua/ wali santri dalam bentuk laporan lisan dan tulisan secara bijak disertai saran saran yang dapat dilakukan orang tua/wali di rumah.
Tindak lanjut dan umpan balik
4 hal sebagai tindak lanjutserta umpan balik hasil dari penilaian anak didik berupa;
- Ustadz atau ustadzah menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri
- Pengajar atau guru TQA menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktifitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana prasarana termasuk untuk santri berkebutuhan khusus ;
- Mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan santri ;
- Merencanakan program pelayanan untuk santri yang memilii kebutuhan khusus.
Demikianlah informasi tentang standar penilaian TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad) yang bisa menjadi pedoman para guru ustadz ustadzah pengelola lembaga pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar.
Maturnuwun sudah mampir, wilujeng siang dan wassalamu’alaikum.