Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama, Informasi tentang biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pencatatan pernikahan di KUA berdasarkan putusan pengadilan yang dikenal dengan isbat nikah.

nikahdikua.com – Apakah isbat nikah itu? Mengacu dari situs kantorpengacara, yang disebut dengan isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri).

Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.

Kenapa bisa terjadi isbat nikah? Apa saja syaratnya?

Alasan Pengajuan Isbat Nikah

Tidak semua orang dapat mengajukan isbat nikah, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam dikabulkan penetapan perkawinan seseorang melalui pengadilan.

Mengutip kami Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwasanya isbat nikah di Indonesia terbatas pada;

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU no 1 tahun 74.

Itulah pengertian sekilas tentang isbat nikah dan alasan apa saja yang dapat diajukan untuk pengajuan sidang penetapan pernikahan yang belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan atau PPAT di Kedutaan bagi yang di luar negeri.

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA

Biaya Pencatatan Isbat Nikah

Bagi warga masyarakat yang telah memiliki putusan sidang isbat dan hendak mengajukan pencatatan nikah di KUA, dalam hal pembiayaan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.III/304 tahun 2016.

Keputusan ini berisi tentang petunjuk teknis penerimaan Negara bukan pajak atas biaya nikah atau rujuk diluar kantor urusan agama Keagamaan atau biasa disebut PNBP NR.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam bab IV mekanisme penerimaan, pencairan, dan penggunaan pada nomor 1 yang berbunyi;

Pembayaran PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk Oleh Catin dilakukan pada bank/pos persepsi dengan ketentuan;

Huruf g yang berbunyi;

Pencatatan nikah yang dilakukan berdasarkan isbat nikah pengadilan agama dikenakan tarif Rp. 0,00,- (nol rupiah).

Pada akhir bab alias penutup disebutkan bahwa petunjuk teknis PNBP NR dibuat sebagai pedoman pengelolaan atas biaya nikah dan rujuk.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang saat itu diduduki oleh Machasin.

Bagaimana kalau ada pihak dari KUA yang meminta biaya terkait pencatatan nikah berdasarkan isbat?

Pertama anda dapat menunjukkan Keputusan Dirjen nomor DJ.III/304 tahun 2016 bahwa biaya pencatatan isbat nikah di KUA adalah nol rupiah.

Jika ada adu argumentasi dan sebagainya, silakan mengalah saja dan bayar sesuai ketentuan yang ada. Tentunya dengan meminta kuitansi tanda terima yang di tanda tangani pihak penerima serta stempel KUA sebagai tanda keabsahan penerimaan pembayaran.

Kesimpulan

Berdasarkan informasi ini maka kesimpulan yang bisa kita sampaikan adalah;

  • Biaya pencatatan isbat nikah di KUA adalah Rp. 0,- (nol rupiah) alias gratis;
  • Penetapan isbat nikah oleh pengadilan kemudian pihak yang berkepentingan datang ke KUA dengan membawa putusan untuk pencatatannya pada Kantor Urusan Agama;
  • Ketentuan alasan pengajuan isbat nikah tercantum dalam 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Demikian informasi tentang biaya pencatatan nikah berdasarkan isbat atau penetapan pengadilan mengacu pada keputusan Dirjen bimis nomor sekian tahun 2016.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Selamat menikah.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*