Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng dalu, selamat malam para calon mempelai yang hendak menikah maupun keluarga calon manten yang mengurus syarat serta dokumen pernikahan.
Sebagaimana dalam aturan, salah satu surat yang pokok untuk menikah di KUA maupun di luar negeri WNI (Warga Negara Indonesia adalah surat dari kelurahan berupa N1 N2 N3 N4 dan seterusnya.
Apa sih N1 N2 N3 N4 dan seterusnya?
N1pengantar nikah
N2 permohonan Kehendak nikah
N3 Permohohan Isbat (sangat jarang)
N4 Persetujuan calon pengantin
N5 Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun).
N6 Surat Keterangan Kematian (Bagi janda/duda mati)
N7 Penolakan Kehendak Nikah Rujuk; dibuat oleh KUA jika menolak pernikahan.
N8 Pemeriksaan Nikah ; form KUA
N9 Pengumuman Nikah; surat pengumuman yang dibuat oleh KUA
N 10 Rekomendasi Nikah : surat dari KUA kepada KUA lain yang menjadi tujuan nikah apabila catin berasal dari luar kecamatan tempat pernikahan.
Dari kesepuluh N tersebut, apabila calon mempelai adalah berstatus perawan dan jejaka maka hanya N1, N2 dan N4 saja surat yang dibuat oleh Kantor Desa atau Kelurahan.
Adapun jika calon mempelai adalah janda atau duda mati maka ada tambahan berupa surat N6.
Yang menjadi pertanyaan, apabila sudah mendapatkan surat tersebut dari kelurahan maupun desa, berapa lama kah masa berlakunya? Kapan kadaluwarsa?
Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dari Desa Untuk Menikah di KUA
Dalam surat N1 N2 N3 dan N4 dan seterusnya, Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan laporan pencatatan perkawinan atau rujuk.
Pada SK Dirjen Bimis no 713 th 2018 ini memuat contoh form blangko dari kelurahan atau desa untuk mendaftarkan nikah di KUA.
Namun dalam isi SK ini tidak memuat kapan masa berlaku N1-N4 dan yang lainnya.
Selanjutnya yaitu perihal nikah di KUA yang menjadi rujukan aturan yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Pernikahan.
Dalam peraturan menteri Agama inipun (saya) belum menemukan ketentuan expired surat dari Desa N1 N2 N3 maupun N4.
Kemudian bagaimana?
Kalau Kedutaan besar Kemlu Turki memberikan batasan N1 N2 N4 dari Desa ata ukelurahan untuk menikah masa berlakunya adalah 2 bulan.
Kepala KUA salah satu kecamatan memberikan batasan 6 bulan masa berlaku surat N1-N4 ini. Berdasarkan pertimbangan asas kepatutan.
Jadi kesimpulan mengenai kapan masa berlakunya, maka berbeda lokasi beda tempat KUA atau desa bisa saja memiliki perbedaan expirednya.
Kenapa bisa berbeda beda?
Karena dalam SK Dirjen Bimis yang mengatur Blangko Pernikahan ini tidak mencantumkan masa berlaku. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.
Maka, ada baiknya anda menanyakan langsung ke kantor tempat anda nanti melangsungkan pernikahan. Berapa lama masa berlaku surat pernikahan dari kelurahan ini.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, terima kasih sudah mampir. Ada pertanyaan bisa anda kirimkan melalui email atau pada kolom komentar dibawah ini.
Isnyaallah kalau saya bisa menjawab akan saya terangkan sejelas-jelasnya sesuai kemampuan dan pengetahuan saya.
Wilujeng dalu, selamat malam dan wassalaamu’alaikum.
Mohon maaf mba,mau nanya apakah saya hrus urus N1N2N4 dlu sebelum calon saya melapor ke kedutaan turki di jakarta untuk mendapatkan surat izin nikah atau tunggu dia dapat surat izin dlu,mohon pencerahan mba terimakasih.
iya, sepanjang yang saya tahu sebaiknya anda mengurus N1, N2, dan N4 sebelum melapor ke kedutaan. karena itu merupakan salah satu syarat menikah di Indonesia, kalau anda hendak melapor tapi tidak membawa berkas, bagaimana hendak membuat laporan?
itu hanya asumsi saya saja sih, mungkin anda bisa mengirimkan email atau bertanya via telefon ke kedutaan Turki untuk lebih jelasnya.
karena saya membuat tulisan ini lebih ke pernikahan di KUA. jadi mohon maaf kalau jawaban saya tentang N1, N2, maupun N4 berkenaan dengan nikah antar negara sifatnya mengambang atau tidak pasti.
Maaf mas /mba saya sdh membuat N1 waktu bulan maret karena suatu hal kepergian sy ditunda untuk menikah di turki, yg sy ingin tanyakan apakah saya harus memperpanjang masa berlaku surat ijin nikah krn sy akan pergi sekitar 2 mgg lagi
seharusnya tidak
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..kak saya mau bertanya, izin.. saya tahun 2023 bulan 10 berencana utk menikah namun calon suami saya kenak dispensasi, terus berencana menikah bulan maret/Mei..apakah surat N1-N4 nya masih berlaku/ bisa dipakai kembali?
Waalaikum salaam, hal itu bergantung dari KUA yang menangani, karena sepanjang yang saya tahu tidak ada ketentuan yang pasti batasannya.
Ada baiknya langsung komunikasi ke KUA yang menangani pernikahan anda. Atau anda ajukan dulu pakai berkas tersebut, kalau diminta diperbarui lagi, baru anda mengurus yang anyar.