Pelaksanaan PIP pada Pesantren Tahun 2022

pelaksanaan pip pada pesantren
pelaksanaan program indonesia pintar pada pondok pesantren

Pelaksanaan PIP pada Pesantren Tahun 2022, Program Indonesia pintar pada Pondok Pesantren sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor B-453/DJ.I/Dt.I.V/HM/01/02/2022 tanggal 25 Februari 2022.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Wilujeng dalu para pengasuh ataupun pengelola lembaga pendidikan keagamaan Islam. Khususnya pondok pesantren, utamanya para pengelola yang menggarap program Indonesia pintar.

Dalam surat ini menyebutkan darimana asal anggaran, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota,

Untuk lebih jelasnya berikut petikan isi surat yang mungkin saja sampean sudah membacanya. Namun sebagai pengingat semoga saja tidak hilang file yang beredar melalui ponsel ini.

Pelaksanaan PIP pada Pesantren Tahun 2022

Ada 6 (enam) poin dalam surat yang beredar yaitu;

Pertama, bahwasanya Anggaran PIP pada Pesantren tahun anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Kedua, dalam Pengelola PIP pada Pesantren dari unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera melakukan Verifikasi dan Validasi data lembaga dan detail santri berdasarkan pengajuan dari calon penerima dana manfaat dengan mengacu pada data EMIS Pendidikan Islam;

Ketiga, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan usulan data detail santri yang telah di Verval dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang untuk diajukan dan dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Adapun file yang dikirim dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dan ms excel dengan format sebagaimana terlampir melalui WhatsApp Nomor sekian sekian atas nama Mutongin.

Pengiriman ini paling lambat tanggal 9 Maret 2022.

Keempat, dalam hal Proses penetapan penerima dan penyaluran dana PIP pada Pesantren akan dilaksanakan setelah data sebagaimana di maksud pada nomor 3 diterima Direktorat PD Pontren Kementerian Agama RI. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan dalam Petunjuk Teknis;

Kelima, bagi Penerima dana manfaat PIP menyampaikan penggunaan dana bantuan setelah dana diterima atau paling lambat tanggal 30 Desember 2022; dan

Terakhir atau yang nomor enam yaitu Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menyampaikan informasi. Yaitu Perihal pelaksanaan Program Indonesia Pintar kepada lembaga Pesantren di wilayahnya masing-masing.

Demikian informasi mengenai Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2022. Semoga menjadi pegangan para pengelola dana PIP di Pondok Pesantren supaya aman terkendali. Khususnya pada Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Wilujeng dalu, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Kang Ubad

    Assalamualikum min saya minta surat resminya

    1. Ibnu Singorejo

      wa’alaikum salaam, minta nya kepada JFU kemenag tempat anda, jangan kepada saya dunks….