Laporan Pertanggungjawaban Penerima Tunjangan Insentif Ustadz PKPPS download contoh form blangko berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu, wilujeng dalu selamat malam para guru ustadz ustadzah pada lembaga Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, semoga selalu mendapatkan barakah dan ridha Allah SWT.
Berdasarkan surat nomor B-42/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/01/2022 pada tanggal 19 Januari 2022 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan LPJ Bantuan, maka ustadz ustadzah pada pondok pesantren penyelenggara PKPPS yang mendapatkan bantuan untuk membuat LPJ atau SPJ atau apalah namanya.
Bagusnya dalam surat tersebut sudah ada form yang memudahkan para penerima bantuan untuk membuat laporan pertanggungjawaban insentif ustadz ustadzah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Yang pertama seperti pengantar dan isi nominal bantuan juga data ustadz pengajar yang mendapat bantuan beserta alamat lembaga tempat menagajarnya.
Kemudian nomor SK, jumlah bantuan, penggunaan bantuan, sisanya (biasanya sih habis semua tak bersisa).
Selanjutnya berisi pernyataan bahwa penerima bantuan telah benar benar menyimpan laporan pertanggungjawaban beserta lampiran bukti penggunaannya dalam rangka jika nanti ada pemeriksaan dari BPK atau BPKP Itjen dan sejenisnya.
Dan yang kedua bersedia mengembalikan dana sesuai undang undang jika ada kesalahan dalam penggunaannya.
Adapun teks surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan insentif ustadz alias guru pada Pendidikan Kesataraan pada Pondok Pesantren adalah Sebagai berikut;
Teks Laporan Pertanggungjawaban Penerima Tunjangan Insentif Ustadz Pkpps
(KOP SURAT LEMBAGA)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA
TUNJANGAN INSENTIF USTADZ PKPPS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Penerima : Ida Kusumantidiah
- Nama Lembaga : PKPPS Kusumaning Ati
- Alamat Lembaga : Jalan Syahdu nomor 36b Kebumen Jawa Tengah
- Nama Bantuan : Tunjangan Insentif Ustadz PKPPS Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Nomor ……………………………………………….. dan Perjanjian/Kontrak Nomor ……………………………………. telah menerima Tunjangan Insentif Ustadz PKPPS Tahun Anggaran 2021, dengan nilai nominal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah sebagai berikut:
- Laporan Penggunaan Jumlah Dana :
a. Jumlah Total Dana Yang Telah Diterima : Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
b. Jumlah Total Dana Yang Dipergunakan : Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
c. Jumlah Total Sisa Dana : Rp. 0,- (nol rupiah) - Telah menggunakan dana sesuai dengan penggunaan sebagaimana dilaporkan dalam nomor 1 huruf b.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
a. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Tunjangan Insentif Ustadz PKPPS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
b. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Tunjangan Insentif Ustadz PKPPS Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian Negara maka penerima dana bantuan dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebumen, 31 Desember 2021
Penerima Bantuan,
materai Rp. 10.000,-
tanda tangan
Ida Kusumantidiah
Download form blangko Format doc MS Word
Sekedar informasi, form blangko yang kami buat berdasarkan contoh edaran surat beserta nominalnya mengacu kepada juknis bantuan ini.
Kemudian tanggal tanda tangan sebagaimana instuksi kabar kabur yang beredar kami mencantumkan dalam contoh yaitu pada tanggal 31 Desember 2021.
Untuk melihat seperti apa bentuk contoh SPJ LPJ Insetif Ustadz PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah) dalam format doc ms word unduh gratis ini dia penampakan secara preloved.
Ada baiknya anda berkonsultasi dan koordinasi dengan pegawai JFU pada seksi PAKIS atau PD Pontren mengenai apa saja item yang boleh untuk penggunaan uang bantuan insentif ini.
Mestinya kalau untuk beli udud tidak bisa masuk dalam SPJ.
Oh iya, kalau mengalami kendala mengunduhnya, kami siapkan tautan untuk download unduh gratis via tautan berikut ini.
Download Contoh Blangko Form Laporan Pertanggungjawaban Penerima Tunjangan Insentif Ustadz Pkpps
Demikianlah tambahan informasi malam ini, selamat bagi para guru ustadz ustadzah yang mendapatkan dana bantuan insentif sebesar Rp. 3.000.000,- (mbuh potong pajak atau tidak), semoga barakah fid dunya wal akhiroh.
Salam kenal, wilujeng dalu dan wassalamu’alaikum.