Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren 2023 SK dirjen pendis no 1626

Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren 2023 SK dirjen pendis no 1626

Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren 2023 yang baru tentang Keberadaannya untuk efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pendaftaran keberadaan Pesantren, perlu ditetapkan petunjuk teknis;

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Keberadaan juknis ini menyebutkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

Bagaimana dengan ketentuan petunjuk teknis yang ada sebelumnya?

Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1626 TAHUN 2023 ini.

Dalam ketentuan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama.

Eksistensi Tanda daftar keberadaan Pesantren memiliki bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP).

yang dalam Piagam Statisti ini paling tidak atau sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Mengenai Data dan informasi terkait tanda daftar keberadaan Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama.

Dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama.

Maksud dan tujuan Keberadaan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren

Untuk maksud keberadaan dari petunjuk teknis ini adalah guna memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren.

Yang hasilnya (bentuk tanda daftarnya) dalam bentuk tanda daftar Keberadaan Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

Sedangkan tujuan keberadaan petunjuk Teknis ini yaitu bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Download Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren 2023 sk dirjen pendis no 1626

Jadi menurut para para yang berwenang menyebutkan bahwa keberadaan SK Dirjen Pendis No 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Keadaan ini membuat keberadaan dari SK Dirjen ini perlu ada pergantian untuk penyesuaiannya.

Namun begitu, dalam ketentuan pada SK yang baru menyebutkan bahwa Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis dalam sk dirjen pendis no 1626.

Adapun penampakan atau bentuk preloved dari Juknis Pendaftaran Pondok Pesantren ke Kemenag yang baru adalah sebagai berikut ini;

Apabila anda hendak manganunya.

Maksud saya mendownload file format PDF sebagai panduan pedoman dasar hukum mendaftarkan pondok pesantren ke Kemenag, berikut link tautannya/

Download SK Dirjen Pendis no 1626 Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Demikianlah ketentuan paling baru alias terbaru mengenai syarat mendaftarkan pondok pesantren ke Kemenag juknis panduan menggantikan aturan sebelumnya.

Maturnuwun sudah mampir ke blog ini, salam kenal, wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*