Standar Perpustakaan Sekolah Dasar SD MI

Standar perpustakaan sekolah Dasar SD MI berdasarkan PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL RI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTDAIYAH.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, selamat malam para pustakawan pustakawati maupun kepala Sekolah Madrasah dan jajaran guru pahlawan tanpa tanda jasa pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar baik MI maupun SD.

Kali ini kami akan merangkum mengenai standar perpustakaan sekolah dasar.

Mengacu kepada perkaPNRI no 10 tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017. Selanjutnya bisa anda download gratis nanti pada akhir tulisan.

standar perpustakaan sekolah dasar SD MI

Langsung saja tanpa basa basi berikut rangkumannya.

Dalam perka ini mencakup 6 standar tentang perpustakaan SD MI yaitu;

  • standar koleksi perpustakaan;
  • standar sarana dan prasarana perpustakaan;
  • standar pelayanan perpustakaan;
  • standar tenaga perpustakaan;
  • standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
  • standar pengelolaan perpustakaan.

Dalam pasal 3 dalam perkaPNRI menyebutkan bahwa Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.

Istilah dan definisi Pengertian perpustakaan sekolah dasar

Dalam perka ini menyebutkan definisi perpustakaan sekolah dasar adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan SD atau MI yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

Hm, banyak kata yang nyangkut dan bersangkutan juga ya dalam pendefinisainnya.

Standar koleksi perpustakaan SD MI

Jenis koleksi perpustakaan meliputi;

  • Karya cetak (semisal buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi).
  • Terbitan berkala (surat kabar, majalah) dan
  • Audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.

Jumlah Koleksi

Koleksi perpustakaan dalam berbagai format paling sedikitnya;

  • Menyediakan koleksi teks wajib dalam jumlah mencukupi guna melayani semua peserta didik dan pendidik;
  • Buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfoksi dan 40% fiksi, dengan ketentuan jika 1 sampai dengan 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7s/d 12 rombongan belajar jumlah buku 1.500 judul dan 13s/d 24 rombongan dengan jumlah buku 2.000 judul.

Perpustakaan menambah koleksi buku per-tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi maka semakin kecil pula presentase penambahan koleksinya;

Perpustakaan melanggan setidaknya satu judul majalah dan sebuah judul surat kabar.

Bahan Perpustakaan referensi

Koleksi referensi paling sedikit meliputi kamus b. Indonesia, Kamus B. Daerah, Kamus B. Asing, ensiklopedia, direktori atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.

Pengolahan bahan perpustakaan

Bahan perpustakaan dideskripsikan, klasifikas, pemberian tajuk subyek, dan susunan secara sistematis dengan mengacu kepada;

  • Pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (peraturan pengatalogan Indonesia);
  • Bagian klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); dan
  • Pedoman tajuk subyek

Cacah ulang penyiangan

Perpustakaan melakukan stock opname (cacah ulang) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

Perawatan

Perpustakaan melakukan perawatan bahannya dengan melakukan pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga cukupnya cahaya serta kelembapan udara.
Perpustakaan melakukan perbaikan bahan perpustakaan rusak satu tahun sekali (paling sedikit).

Sarana dan prasarana perpustakaan

berikut ini adalah standar sarana dan prasarana perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar SD.

Gedung

rumus standar Luas gedung paling sedikit 0,4 M2 jumlah siswa

  • untuk 3 s/d 6 rombel minimal 72 m2
  • 7 s/d 12 rombel minimal 144 m2
  • 13 s/d 18 rombel minimal 216 m2
  • 19 s/d 27 rombel minimal 228 m2

Dalam hal pengaturan ruang secara teknis dengan mengikuti ketentuan yang telah ada ketetapannya.

Area

Dalam hal gedung atau ruangan perpustakaan paling sedikit meliputi;

  • Area koleksi
  • Area baca;
  • Area kerja; dan
  • Area multimedia

Sarana

Dalam ini perpustakaan meyediakan sarana perpustakaan menyesuaikan dengan koleksi dan pelayananan.

Untuk menjamin berlangsungnya fungsi perpustakaan serta kenyamanan dengan memperhatikan pengunjung dengan kebutuhan khusus, sebagaimana berikut ini;

  • 1 set/pengguna perabot kerja ; dapat menunjang kegiatan memperoleh informasi dan mengelola perpustakaan. Paling sedikit terdiri atas kursi dan meja baca pengunjung, meja kursi kerja pustakawan, meja sirkulasi serta meja multimedia.
  • 1 set/perpustakaan perabot penyimpanan ; deskripsinya yaitu : Dapat menyimpan koleksi perpustakaan & peralatan lainnya dalam pengelolaan perpustakan. Paling sedikit terdiri atas rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/laci katalog, & lemari yang bisa dikunci.
  • 1 set/perpustakaan peralatan media : paling sedikit terdiri atas komputer lengkap dengan teknologi informasi dan komunikasi
  • Perlengkapan lain 1 set/perpustakaan yaitu minimal adanya buku inventaris pencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka yaitu bahan klasifikasi, daftar tajuk subjek, dan peraturan pengatalogan, serta papan pengumuman.

Lokasi perpustakaan

Lokasi perpus berada pada pusat kegiatan pembelajaran serta mudah dilihat dan dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Standar Pelayanan Perpustakaan SD/MI

Dalam jam buka perpustakaan ketentuannya yaitu menyediakan pelayanan kepada pengunjung (pemustaka) paling sedikit 6 (enam) jam per hari kerja.

Jenis pelayanan perpustakaan

Adapun dalam pelayanan perpustakaan paling sedikit melayani 3 hal yaitu;

  • Pelayanan sirkulasi;
  • Pelayanan referensi;
  • Dan pelayanan literasi.

Berbagai program berkenaan dengan perpustakaan yaitu;

  • Sekolah mempunyai program wajib baca di perpustakaan.
  • Program pendidikan pemustaka, perpustakaan mempunyai program pendidikan pemustaka setidaknya sekali setahun.
  • Program lierasi informasi; perpustakaan mempunyai program literasi informasi setidaknya 2 kali dalam satu tahun untuk setiap jenjang kelas SD atau MI.

Promosi perpustakaan

Dalam hal ini, perpustakaan bisa berpromosi paling sedikit dalam bentuk;

  • Brosur/leaflet atau selebaran;
  • Majalah dinding/perpustkaan;
  • Daftar buku baru;
  • Display koleksi perpustakaan; serta
  • Lomba berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.

Dalam hal laporan, setidaknya berupa laporan bulanan dan tahunan berupa kegiatan pelayanan perpustakaan secara statistik.

Kerjasama; perpustakaan melakukan pengembangan dengan cara mengadakan kerjasama dengan;

  • Perpustakaan sekolah lain;
  • Perpustakaan umum;
  • Organisasi profesi kepustakawanan/forum perpustakaan;
  • Yayasan dan/lembaga korporasi.

Integrasi dengan kurikulum;

Kegiatan integrasi berupa;

  • Kegiatan yang mendorong kegemaran membaca dengan;
    • Mendongeng;
    • Membaca bersama;
    • Menceritakan kembali hasil baca
  • Pembelajaran bidang studi di perpustakaan dengan arahan guru dan pustakawan;
  • Pengajaran program literasi informasi;
  • Terlibat dalam perencanaan perangkat pembelajaran;
  • Membantu guru mengakses dan mendayagunakan info publik.
  • Menyelenggarakan kegiatan baca buku elektronik.
  • Membantu guru melakukan identifikasi referensi materi pembelajaran.
  • Pembelajaran berbasis IT kerjasama dengan guru bidang studi.

Tenaga Perpustakaan SD MI

Jumlah tenaga perpustakaan.

  • Perpustakaan setidaknya dikelola oleh seorang pustakawan
  • Apabila sekolah/madrasah lebih dari 6 rombel maka wajib memiliki pustkakawan setidaknya 2 orang.
  • Minimal pendidikan pustakawan adalah diploma 2 bidang ilmu perpustakaan.

Adapun bagi lulusan serendahnya D2 diluar bidang perpustakaan kampus yang terakreditasi bisa menjadi pustakawan apabila lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.

Pustakawan berhak atas penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karir sesuai tuntutan pengembangan kualitas.

Kepala perpustakaan

Kepala madrasah/sekolah bisa mengangkat kepala perpustakaan jika;

  • punya lebih dari satu orang pustakawan.
  • Memiliki lebih 6 rombongan belajar;
  • Mempunyai setidaknya koleksi 1.000 judul.

Kualifikasi ka. Perpustakaan ; pustakawan dengan kualifikasi akademik setidaknya D2 bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi terakreditasi.

Kepala perpus berhak mendapatkan penghasilan diatas UMR dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan Perpustakaan

Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan;

Dalam hal penyelenggaraan serta pendirian perpustakaan maka;

  • Setiap sekolah atau madrasah menyelenggarakan perpustakaan;
  • Pendirian perpustakaan sekolah dengan penetapan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap perpustakaan SD atau MI wajib memberitahukan keberadaaannya dengan registrasi ke perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh nomor pokok perpustakaan (NPP).

Struktur organisasi perpustakaan madrasah maupun sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis,, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Struktur perpustakaan sekolah langsung berada dibawah kepala sekolah.

Dalam hal program kerja, untuk menjalankan organisasi, perpustakaan madrasah membuat program kerja tahunan mengacu kepada progam kerja sekolah dalam tahun anggaran berjalan.

Pengelolaah perpustakaan

Perpustakaan Sekolah Dasar (SD) maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) mempunyai visi misi dan kebijakan pengembangan yang dibuat secara tertulis serta disyahkan oleh kepala Sekolah.

Visi perpustakaan SD MI mengacu kepada visi sekolahan atau madrasah.

Sedangkan misi perpustakaan Madrasah atau SD yaitu;

  • Menyediakan informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan;
  • Menyediakan sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Tujuan Perpustakaan

Perpustakaan untuk Sekolah Dasar dan Mdrasah ibtidaiyah mempunyai tujuan mengembangkan serta meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat serta kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) murid, guru dan TU dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui layanan perpus yang berkualitas.

Kebijakan pengelolaan perpustakaan SD MI

Perpustakaan membuat kebijakan tertulis meliputi komponen;

  • Koleksi;
  • Sarana prasarana;
  • Pelayanan;
  • Tenaga;
  • Penyelenggaraan; dan
  • Pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikum

Tugas perpustakaan SD dan MI

Ada 10 tugas perpustakaan untuk sekolah dasar MI maupun SD yang meliputi;

  1. Mengembangkan koleksi perpustakaan;
  2. Mengolah data perpustakaan;
  3. Mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (murid, guru, maupun tata usaha)
  4. Menyelenggarakan pendidikan pemustaka (pengunjung);
  5. Melakukan perawatan koleksi;
  6. Menunjang penyelenggaraan kembelajaran pada madrasah/sekolah;
  7. Menyediakan jasa perpustakaan serta informasi;
  8. Melakukan kegiatan literasi informasi;
  9. Melaksanakan kerjasama perpustakaan; dan
  10. Melakukan kegiatan promosi perpustakaan.

Fungsi perpustakaan SD dan MI

Ada 5 fungsi yaitu;

  1. Pusat sumber belajar;
  2. Pusat kegiatan literasi informasi;
  3. Pusat penelitian;
  4. Pusat kegiatan membaca; dan
  5. Tempat kegiatan kreatif imajinatif inspiratif serta menyenangkan.

Anggaran perpustakaan sekolah dasar SD dan MI

Paling sedikit setiap tahun alokasi 5% total anggaran sekolah diluar belanja pegawai dan pemeliharaan/sewa gedung.

Sumber anggaran perpustakaan sekolah Dasar atau MI berasal dari APBD maupun APBN serta yayasan donasi yang tidak mengikat termasuk didalamnya dana tanggungan sosial korporasi.

Teknologi Informasi dan Komunikasi Perpustakaan SD MI

Dalam hal ini, perpustakaan SD MI dalam kegiatan pelayanan serta organisasi informasi memanfaatkan IT guna meningkatkan kinerja dan keperluan pemustaka.

Itulah standar perpustakaan sekolah dasar SD MI mengacu kepada PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL RI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTDAIYAH.

Capek juga memindahkan dalam blog, lebih dari 1500 kata dalam tulisan ini, salam kenal para pustakawan pustakawati yang ganteng dan cantik maupun para peneliti, mahasiswa mahasiswi yang membuat tugas akhir maupun skripsi. Wassalaamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*