1 TPQ 1 yayasan. Akan ada banyak pengelola lembaga TPQ mutung alias putus asa apabila ada keharusan mengenai Taman Pendidikan Al-Qur’an 1 yayasan 1 TPQ.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, hal ini mengenai mutungnya pengelola TPQ hasil obrolan dengan penyuluh agama non PNS yang hendak berkonsultasi ke PD Pontren / Seksi Pakis Kemenag Kabupaten.
Awalnya pak penyuluh hendak konsultasi untuk mendatangkan salah satu petugas pada PD Pontren atau Pakis menerangkan aturan dalam mendaftarkan keberadaan TPQ dan mendapatkan nomor statistik.
Termasuk akses EMIS supaya bisa melakukan entry data.
Maklum saja, sejak kejadian kemarin banjir bantuan BOP TPQ, semangat lembaga mendaftarkan TPQ nya ke kemenag menjulang tinggi.
Banyak Bantuan Lembaga Ramai-ramai mendaftar
Persis sebagaimana tafsiran para operator emis tingkat kabupaten, yaitu jika ada bantuan ramai ramai mendaftarkan.
Tapi apapun itu, begitulah hukum alam, jika tidak ada guyuran dana, para operator emis keser keser bener bener mengemis data kepada lembaga, dan kebanyakan dicuekin atau mendapat pertanyaan”
Nopo ajeng angsal bantuan? (apa hendak mendapatkan bantuan?)
Pahit saudara saudara, begitulah duka operator EMIS Kabupaten Kota dalam mengais data lembaga.
Belum lagi jika ada wa mendadak dari Provinsi yang bersandar permintaan dari Pusat Jakarta, untuk mengirim data paling lambat hari besok jam sekian.
Ya akhirnya seadanya data saja. sik penting jenenge pimpinan TPQ ora jeneng Abdullah kabeh seko nomor siji nganti sewu.
Nah itu dari sisi saat dahulu belum usum bantuan BOP Covid yang membludak seperti tahun 2020.
Nah saat ini angin agak berubah arah, situasinya lembaga yang aktif untuk mendapatkan nomor statistik resmi Kemenag.
Namanya NSLPQ yaitu nomor statistik lembaga Pendidikan al-Qur’an.
Dalam memiliki NSLPQ ini juga ada yang melekat yaitu Surat Penetapan Tanda Daftar LPQ dan Piagam Tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Kembali lagi ke masalah mutung.
Sebagaimana tadi kisah penyuluh PAI non PNS yang hendak mengundang JFU untuk sosialisasi aturan syarat dan ketentuan mendapatkan Nomor Statistik dan piagam mengurungkan niatnya.
Alasannya mendengar bahwa salah satu syarat mendaftarkan lembaga TPQ ke Kemenag tempat dia berada mengharuskan 1 yayasan untuk 1 TPQ, atau sebaliknya 1 tpq harus punya satu yayasan.
Singkatnya sebuah yayasan tidak bisa dipergunakan untuk beberapa Lembaga TPQ.
Kejadian ini bisa dianggap kasuistik atau bagaimana, bingung klasifikasinya.
Yang jelas ada Kabupaten lain yang memberikan piagam dan nomor statistik kepada beberapa TPQ yang berada pada 1 yayasan.
Maksudnya 1 lembaga bisa dipergunakan untuk menaungi beberapa Taman Pendidikan Al-Qur’an, tidak kaku one TPQ one Yayasan.
Ketentuan SK Dirjen No 91 Th 2020 Keberadaan TPQ dibawah Organisasi Berbadan Hukum
Mari kita melihat ketentuan dalam SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang TPQ berkaitan dengan Yayasan Organisasi berbadan hukum.
Hal ini bisa anda lihat dalam BAB III Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an huruf A Persyaratan nomor 1 Persyaratan Administratif huruf a (kecil).
Bunyinya adalah;
Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020
Maksudnya yaitu penyelenggara pendidikan termasuk Taman Pendidikan Al-Qur’an RTQ dan yang lain lain.
Yang bisa kita simak adalah, badan hukum merupakan syarat penyelenggara pendidikan.
Pertanyaannya, apakah anda melihat klausul satu badan hukum hanya boleh menyelengagrakan 1 TPQ?
Atau kata kata TPQ hanya bisa berada pada 1 yayasan? Atau 1 yayasan tidak bisa dipergunakan untuk beberapa lembaga?
Sampai detik ini saya belum menemukan larangannya.
Logika saja, sebuah yayasan bisa saja memiliki sekolah SD SMP SMA, atau yayasan mempunyai Pondok Pesantren, Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, sebuah yayasan.
Seperti milik rekan saya, namanya yayasan.. tetooooot… tidak perlu saya sebutkan merknya.
Yayasannya menaungi lembaga pendidikan berupa Pondok Pesantren, Madrasah aliyah, Sekolah menengah Atas dan juga SMPIT.
Apakah yayasannya berbeda beda masing masing lembaga? Ora yo mas bro… tetap satu yayasan.
Ingat, SMP SMA merupakan pendidikan formal, kalau TPQ? hanya nonformal, kalau bisa sulit kenapa dipermudah?
Nah ini hanya opini, apabila memang ketentuan one TPQ one yayasan, selamat sujud syukur para notaris, jasa anda laris.
1 TPQ 1 Yayasan, perlu edaran resmi supaya sama dalam persepsi
Tapi supaya tidak menimbulkan kontroversi dan simpang siur pembuat nomor statistik maka keberadaan surat edaran resmi yang menjelaskan bahwa memang 1 yayasan hanya bisa untuk 1 TPQ atau ketentuan yang lain perlu ada.
Jangan Cuma lewat lisan atau WA.
Yang jelas menurut penafsiran Penyuluh Agama Islam yang batal konsultasi tadi menyampaikan bahwa akan banyak lembaga pada wilayahnya yang mutung mendaftarkan lembaga ke Kemenag.
Apabila ketentuan Organisasi berbadan hukumnya wan tPQ wan Yayasan benar seperti itu ketentuannya.
wis tomponen nasibmu TPQ, Wilujeng sonten, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.