Madin menerbitkan ijazah kelulusan tidak bisa sembarangan, ini alasannya

Madin menerbitkan ijazah kelulusan tidak bisa sembarangan beserta alasannya. Kenapa Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak bisa seenaknya memberikan ijazah tanda lulus siswa siswi santri yang sudah mengikuti ujian akhir?

pontren.com – Salah satu bukti bahwa siswa anak peserta didik telah selesai pendidikan pada Madrasah Diniyah dengan mendapatkan ijazah tanda lulus. Ada yang menyebut dengan syahadah, sertifikat kelulusan dan lain sebagainya.

madin menerbitkan ijazah kelulusan santri
JFU pada seksi Pakis

Saat ini, dalam menerbitkan ijazah madin telah ada petunjuk teknis, lumayan njlimet dan ribet (menurut saya pribadi).

Njlimetnya karena lembaga madin tidak bisa sesukanya terbitkan ijazah tanda kelulusan bagi santri yang selesai pendidikan pada jenjang baik awaliyah wustha ulya maupun al Jami’ah.

Setidaknya ada dua hal yang mengalangi madin menerbitkan ijazah secara mandiri, yaitu perihal nomor ijazah dan form blangkonya.

Kenapa begitu?

2 Alasan tidak bisa sembarangan Madin menerbitkan ijazah kelulusan

Karena dalam menerbitkan ijazah madin yang mendapat pengakuan keabsahannya oleh Kementerian Agama memerlukan langkah-langkah dalam Juknis Ijazah Madin Kemenag.

Apa itu langkahnya?

Yaitu dengan cara mengajukan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Yang memberikan nomor ini adalah Kanwil Kemenag Tingkat Provinsi.

Apakah lembaga harus mengajukan nomor ini ke provinsi?

Alasan pertama; Nomor Ijazah Berasal Dari Kemenag Tingkat Provinsi

Tidak seperti itu, lembaga mengajukan nama nama nominasi pesert ujian akhir ke Kemenag Kabupaten atau kota, selanjutnya PD Pontren/seksi pakis Kemenag Kab/Kota merekap dang mengajukan ke Provinsi.

Dari provinsi akan memberikan nomor kepada sejumlah santri keseluruhan dalam satu kabupaten/kota, urut dari angka 0001 sampai tetes siswa terakhir.

Bagaimana nanti sampai ke Kabupaten atau Kota?

JFU akan mendistribusikan nomor ijazah ini kepada lembaga sesuai jumlah siswa peserta ujian mengurutkan angkanya.

Agak belibet saya menjelaskan.

Lebih mudah saya ilustrasikan seperti ini,

Kabupaten Karanganyar ada 3 Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Nama Nadrasah Diniyah Takmiliyah pada Kabupaten ini adalah Al-Wardah, Al Wakhidah, dan Al-Panuntun.

Masing masing lembaga memiliki peserta ujian sejumlah 5 siswa, total peserta ujian adalah 15 murid untuk kabupaten Karanganyar.

Maka selanjutnya JFU Seksi Pakis Kab, Karanganyar akan mendapatkan nomor ijazah 00001 – 00015 (sejumlah siswa keseluruhan).

Kemudian Pegawai Kemenag membagikan nomor ijazah ini kepada lembaga, ilustrasinya sebagai berikut;

Nama MadinJml Santri:No Ijazah
Al-Wardah5 santri:00001-00005
Al-Wakhidah5 santri:00006-00010
Al-Panuntun5 santri:00011-00015

Begitulah sistematika pemberian dan pendistribusian nomor ijazah madin kepada lembaga.

Dan bukan hanya perihal mendapatkan nomor saja, pengelola ustadz ustadzah juga harus mengetahui bagaimana cara menyusun nomor ijazah madin, ada kode-kode standarnya.

Caranya bisa sampean simak pada tulisan CARA MENYUSUN NOMOR IJAZAH MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

Alasan kedua; Blangko Pengadaan dari Kemenag, lembaga tidak bisa membuat blangko ijazah sendiri (menurut juknis)

Alasan kedua lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah madin menerbitkan ijazah tidak bisa sembarangan adalah karena keberadaan blangko ijazah.

Ketentuan pengadaan ini jelas ada dalam juknis, sehingga para pengasuh madin hanya bisa menunggu mendapatkan dropping blangko ijazah.

Secara teknis aturan lembaga madin tidak bisa mencetak sendiri blangkonya.

madin tidak bisa mencetak blangko ijazah sendiri

Akan tetapi tahun kemaren ada kejadian (katanya) karena tidak adanya biaya pencetakan malah urusan blangko diserahkan kepada lembaga, tentunya ini malah menyalahi aturan juknis.

Tapi ya entahlah, siapa yang buat juknis siapa juga yang menerjangnya.

Harapannya untuk tahun ini kesiapan Kemenag sebagai pencetak ijazah serta pemegang kendali nomor ijazah telah siap dalam memberikan layanan bagi santri yang lulus pada jenjang awaliyah wustha ulya maupun al Jamiah pada Madin.

Sehingga bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah maju dalam pengelolaan tidak mengalami kecewa karena sudah menunggu akan tetapi hasilnya zonk.

Kalau ada yang menyalahkan, umumnya saling lempar tanggungjawab, tidak yang gagah bersedia memanggul kesalahan gagal cetak piagam.

Padahal aturannya yang berhak mengadakan adalah Kemenag atau Pemda.

Perihal pemda berhak mencetak blangko, saya agak ragu menyatakan, antara dua hal;

  • Yang pertama, memang dalam juknis pemda mempunyai hak untuk mencetak blangko ijazah madin;
  • Yang kedua, pemda bisa memberikan bantuan dana kepada kemenag, selanjutnya dana bantuan ini digunakan Kemenag untuk mencetaknya, sehingga urusan cetak mencetak tetap berada pada Kemenag.

Kekuatan Hukum ijazah madin cetakan mandiri lembaga dan penomorannya

warna-bingkai-ijazah-madin
warna bingkai blangko ijazah madin berdasarkan jenjang pendidikan

Ijazah Madin cetakan mandiri dan nomor dari lembaga, bagaimana kekuatan hukumnya? Termasuk jika nomor ijazahnya yang menyusun lembaga tanpa mengajukan ke Kemenag.

Sebagaimana kita ketahui, madin merupakan lembaga pendidikan nonformal, sampai saat ini laku atau tidaknya ijazah tentu tidak sama dengan ijazah SMP SMA MTs SD MI.

Bahkan ijazah yang resmi nomor urutnya dan juga blangko yang berasal dari Kementerian Agama.

Apalagi ijazah, syahadah yang mengeluarkan lembaga madin tanpa melalui jalur Kemenag dan blangkonya juga cetak sendiri.

Sepanjang saya tahu, pol mentok ijazah madin sebagai salah satu syarat dalam melanjutkan pendidikan atau mendaftarkan ke SMP SMA pada kota Kabupaten Provinsi yang concern atau perhatian terhadap madin.

Atau sebagai salah satu poin tambahan untuk mendaftakan pada SMP MTs SMA Madrasah Aliyah.

Tidak usah jauh-jauh, Jawa Tengah misalnya, belum ada (yang saya ketahui) pengakuan kegunaan ijazah madin secara Pergub.

Jadi urusan bagaimana posisi ijazah madin sebaiknya kita pending dahulu, tentunya sambil jalan bagaimana cara menguatkan kegunaan ijazah ini.

Fokus paling dekat adalah bagaimana supaya pelaksanaan ujian madin berkualitas dan mampu sebagai tolak ukur.

tentunya mengukur dalam menilai kelayakan siswa sebagai lulusan alumni santri Madrasah Diniyah takmiliyah.

Dengan parameter dan ukuran yang terukur, bukan asal asalan atau bahkan hanya sebagai formalitas saja.

Madin menerbitkan ijazah kelulusan ; Kesimpulan

Setidaknya ada 2 hal yang menjadikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, madin mengeluarkan ijazah tidak bisa sembarangan. Baik jenjang pendidikan Awwaliyah (MDTA), wustha (MDTW) maupun Ulya (MDTU).

Kedua alasan ini adalah;

  • Nomor urut ijazah yang memberikan adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi.
  • Pengadaan blangko ijazah berada pada tangan Kemenag, bukan pada lembaga pendidikan, dalam hal ini madin.

Selanjutnya mengenai kualitas dan keabsahan ijazah, seharusnya ijazah madin yang mendapatkan pengakuan secara administrasi.

Yaitu ijazah madin yang mendapatkan nomor urut ijazah dan blangko dari Kemenag.

Saat ini posisi ijazah madrasah Diniyah Takmiliyah belum memiliki kekuatan yang signifikan untuk pemegangnya dalam hal administrasi.

Demikian opini mengenai ijazah MDT yang dikeluarkan oleh pengelola atau lembaga Madin.

Lebih jelas mengenai aturan ini anda bisa menyimak PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

Semoga menambah informasi bagi para pengasuh dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal ini.

Wilujeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan