Syarat Pencairan BOP TPQ Covid-19

Sutarno Gunung Harjanto Nur Khoyin, SHI
Sutarno Gunung Harjanto Nur Khoyin, SHI

Informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan bantuan BOP TPQ masa covid-19 dari Kementerian Agama RI sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktorat PD Pontren Kemenag RI Jakarta.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, wilujeng siang pakde bude ustadz ustadzah pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur’an terutama bagi yang lembaganya tercantum dalam SK Penerima bantuan BOP TPQ pada masa wabah corona covid-19.

Surat edaran ini dibuat dari Jakarta dan di tanda tangani oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono dimana dia bertanda tangan atas nama Direktur Jenderal.

Dalam suratnya memiliki inti bahwa berdasarkan SK Dirjen Pendis no 5156 tanggal 16 Sept 2020 nama lembaga yang tercantum dalam SK mendapatkan bantuan sebesar sepuluh juta rupiah.

Didalam surat dicantumkan pula syarat dan ketentuan dalam pencairan bantuan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah teks dari surat edaran dimaksud

Isi surat Edaran tentang Syarat Pencairan BOP TPQ 2020

Nomor : B-2153-I/DJ.I/Dt.LV/HM.01/10/2020 1 Oktober 2020
Lampiran : –
Hal : Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional (LPQ/TPQ)

Kepada Yth,
Pimpinan Lembaga LPQ/TPQ Penerima Bantuan
Di Tempat

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama no. 5164 Tanggal 16 September 2020 Tahun anggaran 2020 bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qur’an (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.

Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut;

  1. Membawa KTP (asli dan foto copy)
  2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
  3. Nomor statistik atau Izin Operasional Lembaga (Foto copy)
  4. Membawa materai 6000 (3 lembar)
  5. Membawa stempel lembaga
  6. Membawa lampiran surat pemberitahuan (download).

Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SL_BOP_LPQ dan dana Bantuan ini tidak dipotong apapun.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (sulistyawati/081996194688, Ferna/081310604147) dan Kemenag Pusat (Aqsho/085817765688.)

Demikian pemberitahuan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

An. Direktur Jenderal
Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah
Dan Pondok Pesantren

Waryono

Tembusan:
Yth Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nah itulah surat yang disampaikan kepada kepala atau pimpinan Lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Kesimpulan Surat Pemberitahuan BOP Pendidikan Al-Qur’an

Dari surat diatas, setidaknya dapat diambil kesimpulan bahwa;

  1. Bantuan untuk lembaga TPQ sebesar @ Rp. 10.000.000,-
  2. Ada 6 persyaratan pengambilan dana bantuan, adapun keenam persyaratan dimaksud adalah;
    • Asli dan fotocopy Pimpinan lembaga TPQ/LPQ;
    • Fotocopy SK Pengurus Lembaga;
    • Fc nomor statistik/izin operasional;
    • 3 lembar materai 6 ribu nan;
    • Stempel/cap lembaga; dan
    • Lampiran pemberitahuan.
  3. Pengambilan bantuan melalui kantor cabang BNI 46 yang terdekat dengan anda.
  4. Tidak ada potongan apapun dalam penerimaan bantuan ini (diterima Rp. 10.000.000 secara utuh).
  5. Apabila ada kendala, anda dapat melakukan komunikasi dengan nomor nomor sebagai berikut; sulistyawati/081996194688, Ferna/081310604147, Aqsho/085817765688.)

nah sudah jelas khan apa saja yang perlu dibawa,

Langkah-langkah yang dilakukan

langkah pertama, silakan anda m(pimpinan lembaga yang mendapatkan bantuan) untuk menyiapkan KTP beserta fotocopy nya.

Kedua, carilah SK susunan pengurus atau lembaga, jika tidak ada, silakan segera dibuat sebagai syarat pencairan bantuan ini, ada baiknya sk pengurus di beri tanggal awal tahun.

Tidak disarankan SK pengurus lembaga baik TPQ atau LPQ ditanda tangani pada 25 Desember 2020.

Yang kedua, maraknya berita potongan bantuan dari kemenag mas covid-19, sebenarnya tidak ada. Karena memang uang tersebut masuk ke rekening secara utuh.

Masalahnya ada beberapa berita yang mengatakan bahwa pada saat pengambilan bantuan ini, pihak pimpinan dan lembaga diikuti secara cermat oleh orang yang dianggap sebagai “perantara” dalam mendapatkan kuncuran bantuan.

Disini maksudnya diikuti yaitu setelah uang diambil lembaga, serta merta sang perantara atau kacungnya segera meminta bagian dari bantuan, entah 10 persen, atau 20 persen, 40 persen, tergantung deal sebelumnya. Itu hanya issue saja sih, saya belum pernah melihatnya secara langsung.

Jika anda punya piagam terdaftar lembaga TPQ, segera fotocopy piagam tanda daftar dimaksud sebagai sarat pencairan.

Apabila tidak ada, silakan datang ke Kementerian Agama Kabupaten atau kota seksi PD Pontren atau PAKIS atau TOS guna mendapatkan surat keterangan telah terdaftar, biasane orang pantura menyebutnya dengan suket.

Kemudian membeli materai nominal enam ribu sebanyak tiga lembar, siapkan stempel, kemudian download SK Dirjen tentang penerima bantuan ini.

Setelah lengkap keseluruhan persayaratan tadi, silakan anda bawa ke Bank BNI 46 untuk dibuatkan rekening oleh bank dan diisi dengan dana bantuan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah.

Saran dan nasihat dari Gus Khozin, salah satu Pegawai PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, yaitu untuk dengan membelanjakan uang bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Selesai membelanjakan, kumpulkan bukti kuitansi pembelian dan foto fotolah barang yang anda beli tersebut.

Selanjutnya segera bikin LPJ alias laporan pertanggungjawaban bantuan BOP covid-19 untuk TPQ.

Agak heran juga sih kenapa tidak ada syarat proposal dari lembaga ya???

Demikian, wilujeng sonten, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Anonim

    Betul itu, ada potongan dari pihak-pihak yang merasa punya jasa dalam pencarian dan BOP ini besarnya tak tanggung2 40% dan ancamannya jika TPA tdk bersedia maka izin operasional nya di cabut, dan jika tetap kami ambil lalu bgmn dgn LPJ nya ?

    1. Ibnu Singorejo

      lpj nya dibuat sebagaimana dalam juknis, kami upload di blog ini salah satu contoh spj yang dibuat pada salah satu kabupaten di Provinsi Jawa tengah. silakan dicari.