apa saja yang menjadi tugas verifikator tim verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Seksi PD Pontren ataupun Seksi Pendidikan Agama Islam atas penugasan dari Ka. Kankemenag mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Islam yang tertuang dengan nomor 91 tahun 2020 penetapannya pada tanggal 7 januari 2020.
Baca;
Form Verifikasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Lengkap #
Contoh Blangko Pengajuan Pendaftaran TPQ #
Prosedur pendaftaran Rumah Tahfidz maupun TPQ ke Kemenag #
Saat ini jalan terjal perlu ditempuh oleh para pengelola LPQ untuk mendapatkan dua atau tiga lembar SK Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Islam dan selembar Piagam Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota.
Jika dahulu syarat tidak mencantumkan harus berbadan hukum (padahal pondok pesantren tanpa satua pendidikan pun tidak disyaratkan berbadan hukum) dan juga seabrek lampiran lain seperti rencana kerja tahunan maupun pedoman kelembagaan yang berjumlah top markotop.
Apa lacur namanya juga rakyat jelata, mau tidak mau kalau memang hendak mendapat pengakuan kelembagaan oleh pemerintah maka kelengkapan syarat dan yang harus dilampirkan perlu untuk dilengkapi.
Dalam pengecekan berkas maupun kondisi lapangan, dari pihak Kementerian Agama melalui Kankemenag menugaskan kepada kepala Seksi untuk membentuk tim verifikasi.
Ada 2 tim yaitu tim verifikasi berkas dokumen yang diajukan serta tim verifikasi lapangan guna pengecekan kesesuaian berkas dengan kondisi faktual yang ada di dunia nyata.
Apa saja tugas dari tim verifikasi sebagai verifikator lembaga yang mengajukan untuk mendapatkan tanda daftar LPQ?
Yang pertama adalah melakukan verifikasi dokumen proposal pendaftaran stuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan.
Yang kedua melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kelayakan atau tidak.
Selanjutnya dengan dasar penilaian kelayakan dari tim verifikasi, Kepala Kankemenag menugaskan Kasi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian tanda daftar dengan melibatkan tim verifikasi.
Dengan demikian kesimpulan dari tugas tim verifikasi adalah;
- Melakukan verifikasi dokumen
- Memberikan masukan kepada pemohon terkait berkas dokumen kepada pemohon
- Melakukan verifikasi lapangan
- Memberikan penilaian kelayakan atau tidak
- Ikut rapat pertimbangan pemberian tanda daftar
Itulah tugas utama para verifikator yang termaktub dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an.
Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.