Zakat Fitrah

beras-zakat

Informasi perihal zakat fitrah ketentuan dan cara memberikannya disertai dengan dalil dari alquran dan alhadits

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, berikut adalah ringkasan mengenai zakat fitrah dan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini yaitu;

Apakah yang dimaksud dengan zakat fitrah itu?
Apa saja dasar-dasarnya zakat fitrah ?
Kapankah zakat fitrah itu dilaksanakan?
Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
Bagaimana tata cara memberikan zakat fitrah?

Berikut adalah daftar tulisan pada postingan ini

Berikut ulasannya

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana ini dibebankan untuk semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut.

Kesimpulannya siapapun dia orang islam baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.

Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Secara arti fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

Ketentuan Zakat Fitrah

roti-arab-maroko

Bahasan tentang Hukum Zakat Fitrah – Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.

Disini secara gamblang, Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan. Itulah ketentuannya.

Dalil al Qur’an dan hadits tentang zakat fitrah salah satunya terdapat dalam Bulughul Maram Ibnu Hajar

Alquran surat al a’la 14-15

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ

Qad aflaḥa man tazakkā
terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),

وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Wa żakarasma rabbihī fa ṣallā
Terjemahan: Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.

Hadits no. 627 Hadits riwayat Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhari nomor 1503 dan Imam Muslim nomor 984) dari Ibnu Umar

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.

zakat fitrah adalah alat pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.

Diberikan kepada perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

zakat-fitrah-bahan-makanan-pokok

Pembayaran zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada yang berhak atau melalui amil zakat.

Waktu membayar zakat fitrah yaitu saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Tidak ditemukan adanya larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan.

Jika membayarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa.

Dari hadits riwayat abu dawud dan ibnu Majah, (oleh syaikh al albani mengatakan ini hadits hasan) Ibnu Abbas berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ‘ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.”

Pembagian waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan kategori wajib afdhal mubah makruh

Dalam buku pendidikan untuk madrasah Ibtidaiyah kelas 4 dibagi waktu pembayaran zakat fitrah ini dengan kategori waktu wajib, afdhal, mubah, dan makruh. Berikut keterangannya.

  • Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
  • Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
  • Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri
  • Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan. 5.
  • Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal

Syarat Orang yang wajib membayar zakat Fitrah

zakat-fitrah-gandum

Berikut adalah syarat untuk orang – orang yang memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah, dalam daftar ini ada 5.

  1. Beragama Islam
  2. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
  3. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
  4. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
  5. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya

Dalil tentang syarat untuk orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah dapat dilihat dalam hadits riwayat An Nasa’i (yang dishahihkan oleh Al AlBany) dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.”

Orang-orang golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah

Ada 8 golongan yang mendapatkan zakat sebagaimana Firman Allah dalam alQuran surat at Taubah ayat 60;

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarāi wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-muallafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm

Terjemahan : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah disertai dengan penjelasan singkat Berdasarkan ayat di atas 8 kelompok yang berhak menerima zakat adalah :

  1. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  3. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
  5. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
  6. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya (sepertinya banyak sekali ya di Indonesia).
  7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Cara memberikan zakat fitrah

Berikut panduan singkat dalam tata cara menyampaikan zakat fitrah kepada yang berhak atau amil;

  1. memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa dikonsumsi
  2. menakar sesuai dengan ketentuan yang ada, jika menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Jika memakaitimbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, 2,5 kg beras atau bahan pokok lainnya.
  3. Niat berzakat fitrah
  4. Menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak atau amil panitia zakat fitrah di masjid atau mushola sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.

Niat Zakat Fitrah

Sebagaiamana diketahui bahwasanya niat itu letaknya dalam hati, akan tetapi bagi yang hendak memantabkan niat dengan melafadzkan niat zakat fitrah dalam bahasa arab, berikut kami lampirkan tulisan arab niat zakat fitrah dan latin beserta artinya,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

tulisan latin : nawaitu an akhruja zakatal fitri ‘an nafsi fardhal lillahi ta’ala
Artinya : saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya wajib karena Allah.

Doa Panitia Penerima Zakat

Adakalanya panitia zakat melakukan atau menerima beras maupun bahan pokok makanan sepeti ijab kabul, salaman dan mendoakan.

Dalam buku fikih MI kelas 4 dicontohkan doa untuk panitia penerima zakat fitrah dalam bahasa dan tulisan arab disertai latin dan terjemah bahasa Indonesia sebagai berikut;

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Latin : Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Begitulah informasi tentang zakat fitrah, semoga menambah wawasan dalam berpuasa ramadhan serta zakat fitrah.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan