Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama di Indonesia (PP no 55 tahun 2007)

umur santri pendidikan kesetaraan pondok pesantren

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada tanggal 5 Oktober 2007 Presiden Indonesia kala itu yaitu Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan Pemerintah no 55 th 2007 dan berlaku pada saat ditandatangani.

Dalam peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 ini yang dimaksud dengan Pendidikan Agama adalah adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Kemudian dalam PP yang sama pada BAB II pasal 2 memuat tentang fungsi dan tujuan dari keberadaan Pendidikan Agama ini.

Maksud dari pendidikan Agama ini adalah semua Agama yang mendapat pengakuan resmi di Indonesia yang jumlahnya ada 6 yaitu;

  1. Islam
  2. Kristen Protestan
  3. Kristen Katolik
  4. Hindu
  5. Buddha
  6. Konghucu

Apa saja Tujuan dan fungsinya?

Berikut penjelasannya.

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama di Indonesia dalam PP no 55 tahun 2007

Dalam Bab II pasal 2 ayat (1) PP no 55 tahun 2007 menyebutkan bahwasanya fungsi dari Pendidikan agama adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.

Adapun tujuan dari pendidikan Agama menurut Bab 2 pasal 2 ayat (2) pada Peraturan Pemerintah ini yaitu untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Selain itu, dalam pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwasanya Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari- hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Masih dalam pasal yang sama yaitu pasal 5 pada ayat (4) mengatakan bahwa Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.

Berlanjut lagi dalam pasal 5 Ayat (5) menjelaskan bahwasanya Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.

Dan pada pasal 5 Ayat (6) mangatakan bahwasanya Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.

Demikianlah informasi tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan. Maturnuwun sudah mampir, wassalaamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri