Pendaftaran Nikah Paling Lambat 10 Hari Kerja, bagaimana cara menghitung daftar nikah paling lambat 10 hari kerja? Silakan anda simak.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakatuhu. dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 mengatur tentang tata cara pencatatan pernikahan.
Dalam hal pencatatan pernikahan ini mencakup mengenai syarat nikah baik calon pengantin laki-laki atau perempuan, persyaratan wali, saksi, dan juga berapa hali paling lambat dalam daftar nikah.
Lebih jelas mengenai waktu pendaftaran, ada batasan waktu paling lambat dalam mengumpulkan berkas persyaratan nikah.
Adapun ketentuan ini ada dalam PMA pasal 3 ayat 2 dan 3.
Adapun bunyi ayat dua dalam pasal ini yaitu;
kehendak nikah sebaagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
Sedangkan dalam pasal yang sama ayat selanjutnya, apabila dia terlambat maka harus ada surat dispensasi dari camat atau dengan surat pernyataan beserta alasannya.
Adapun bunyi dari ayat (3) dalam pasal ini bunyinya;
Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah cara menghitung 10 hari kerja agar tidak terlambat untuk mendaftarkan nikah?
Begini rumusannya beserta ilustrasi gambar untuk memudahkan anda dalam menghitungnya.
Cara menghitung Pendaftaran Nikah Paling Lambat 10 Hari Kerja
Dalam penjelasan pada peraturan Agama ini mencantumkan kata 10 hari kerja. Maksud hari kerja yaitu hari dimana pegawai KUA masuk kerja.
Maksudnya apa? Maksudnya pada saat pegawai KUA libur atau tanggal merah maka hari itu tidak dihitung dalam 10 hari.
Seperti apa sih kongkritnya? Berikut kami contohkan ada pengantin yang hendak menikah pada hari Kamis tanggal 24 Agustus tahun 2025. Maka paling lambat berkasnya harus masuk pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025
Angka merah pada gambar tanggalan ini menunjukkan cara penghitungan maksud sepuluh hari kerja. Kenapa lompat – lompat tidak menyesuaikan jumlah hari?
Alasannya adalah hari atau tanggal yang dilompati adalah hari libur atau bukan hari kerja pegawai PNS ASN PPPK (P3K) pada Kemenag.
Hitungan libur ini selain pada hari sabtu dan minggu tidak dihitung, juga mencakup saat cuti bersama libur dari pemerintah.
Terus kapan sebaiknya mendaftarkan nikah yang tepat? Jadi paling cepat pendaftaran nikah adalah 3 bulan sebelum pelaksanaan ijab kabul. Kenapa tiga bulan?
Karena petugas bisa melakukan entry data calon pengantin paling cepat 3 bulan sebelum pencatatan nikah atau ijab kabul.
Menurut saya pribadi, waktu yang tepat pendaftaran nikah adalah antara 2 – 3 bulan sebelum pelaksanaan ijab kabul pernikahan anda (ini opini pribadi).
Alasannya, jika nanti ada syarat yang kurang atau persyaratan yang salah maka anda masih memiliki kesempatan dan waktu untuk melengkapi atau melakukan perbaikan.
Nah seperti itulah cara penghitungan batas akhir 10 hari kerja dalam mendaftarkan nikah di Kantor Urusan Agama. Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Pingback: Daftar KUA Berapa Bulan Sebelum Nikah