Wali Nikah dalam pernikahan di KUA menurut ketentuan hukum Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam di Indonesia pada Kantor Urusan Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, untuk mengetahui seperti apa ketentuan wali nikah dalam Islam di Indonesia maka yang menjadi sumber rujukan adalah PMA yang mengatur tentang pencatatan pernikahan dan SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dalam peraturan Menteri Agama ini menyebutkan bahwa wali nikah ada 2 n yaitu wali nasab dan wali hakim.
Syarat Wali Nikah
Dalam PMA no 30 th 2024 pasal 12 ayat (2) mencantumkan tentang syarat wali nikah.
Adapun syarat wali dalam pernikahan ini berdasarkan pasal 12 ayat (2) ini yaitu;
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal, dan
- Adil
Untuk nomor 1 sampai dengan nomor 4 jelas maksudnya. Adapun adil dalam nomor 5 ini relatif pihak dari KUA tidak begitu menelusuri. Alasannya karena parameter adil dalam PMA ini juga kabur alias tidak jelas.
Beberapa kali saya mendapatkan KUA yang mensyaratkan keberadaan surat keterangan wali nikah dari desa mengetahui KUA setempat apabila wali nikahnya berasal dari luar kecamatan tempat pencatatan pernikahan.
Namun adapula yang tidak memerlukannya karena setelah melakukan pengecekan data admnistrasi sudah ada kejelasan hubungan antara pengantin wanita dengan wali nikahnya.
Urutan Wali Nasab dalam PMA no 30 tahun 2024 pada pernikahan di KUA
Siapa yang berhak menjadi wali nikah? Dalam wali nasab, siapa yang berhak menjadi wali nikah ada urutannya.
Dalam Permenag Nomor 30 th 2024 pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa urutan wali nasab yaitu;
- Bapak Kandung/Ayah Kandung
- Kakek dari Bapak (Bapaknya Bapak)
- Buyut, yaitu bapak dari Kakek
- Saudara kandung laki-laki/ saudara laki-laki seayah seibu
- Saudara laki-laki seayah/sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki laki seayah seibu (keponakan kandung)
- Anak laki-laki dari saudara laki laki seayah (Keponakan dari saudara seayah)
- Paman kandung dari pihak ayah (Saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak / saudara laki-laki ayah sebapak
- Anak paman seayah seibu
- Anak paman seayah/sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman seayah/sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
- Anak paman bapak sebapak
Itulah urutan wali nasab dalam pernikahan mengacu kepada ketentuan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama.
Dari sini kita mengetahui bahwasanya keponakan (anakdari saudara laki-laki) yang memenuhi syarat menjadi wali memiliki urutan yang lebih tinggi daripada paman (saudara ayah).
Jadi ada beberapa orang yang menyangka bahwa setelah saudara kandung, urutan wali nikah selanjutnya adalah paman. Padahal sebenarnya anak saudara laki-laki (keponakan) yang sudah memenuhi syarat urutannya lebih tinggi daripada Paman (saudara ayah).
Wali nikah diwakilkan penghulu
Apakah wali nikah bisa diwakilkan?
Bolehkah mewakilkan ijab kabul atau nikah kepada penghulu?
Jawabannya adalah boleh atau bisa.
Pada masyarakat Jawa ini kita mengenal istilah “pasrah” atau menyerahkan ijab kabul kepada petugas atau yang dia tunjuk.
Secara administrasi, PMA sudah mengatur tata cara mewakilkan wali nikah.
Dalam aturan pencatatan nikah mengatur bagaimana caranya. Yang pertama yaitu cara apabila wali nikahnya hadir pada saat ijab kabul, dan yang kedua yaitu wali nikahnya tidak dapat datang pada saat peristiwa pernikahan.
Masih dalam pasal 12 pada PMA no 30 tahun 2024 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan ijab kabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN (Petugas Pencatat Nikah) atau kepada orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya.
Adapun jika ingin mengetahui bagaimana teks atau kata-kata pasrah kepada penghulu, dapat anda baca dalam artikel kalimat pasrah wali nikah Bahasa Indonesia dan Basa Jawa.
Bagaimana jika walinya tidak dapat datang pada saat acara ijab kabul?
Dalam ayat (5) menyebutkan, jika wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah maka wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 orang.
Adapun lebih lanjut tentang taukil wali bisa anda baca dalam artikel mengurus surat tukil wali bil kitabah.
Jika walinya tidak bisa datang, bisakah mewakilkan wali nikah lewat telepon?
Dalam pencatatan pernikahan pada KUA, mengacu kepada ketentuan dalam PMA bahwasanya mewakilkan wali nikah lewat telepon tidak bisa.
Karena aturannya jika walinya tidak bisa datang harus ada surat taukil wali.
Ketentuan Wali hakim dalam pernikahan di KUA
Bagaimana dengan aturan dan ketentuan pernikahan dengan wali hakim pada KUA?
Pada pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dalam pasal 12 maka pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim.
Merujuk kepada pasal 13 ayat (5) rincian alasan nikah dengan wali hakim adalah;
- Wali Nasab tidak ada
- Walinya adhal
- Walinya tidak diketahui keberadaannya
- Walinya tidak dapat dihadirkan / ditemui karena dipenjara
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri
Selanjutnya dalam ketentuan ini merinci syarat tambahan apabila pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim.
Syarat pelaksanaan Pernikahan dengan wali Hakim
Wali nasab tidak ada ini bisa dua hal. Yang pertama tidak ada karena sudah habis walinya (meninggal dunia semuanya sehingga tidak ada lagi wali yang masih hidup.
Yang kedua karena dia adalah anak seorang ibu (anak perempuan yang lahir diluar perkawinan yang sah).
Untuk pelaksanaan wali hakim yang seperti ini lazimnya pihak Kantor Urusan Agama mensyaratkan adanya surat permohonan wali hakim dari dari desa/kelurahan sesuai dengan alasannya.
Apabila wali adhal (Bapak menolak untuk menjadi wali / walinya menolak untuk menikahkan) maka harus ada penetapan wali adhol atau wali mogok dari pengadilan agama.
Jadi bapak atau ayah kandung yang tidak merestui pernikahan anaknya dan menolak untuk menjadi walinya sebutannya adalah wali mogok atau wali adhal.
Bukan hanya bapak atau ayah, jadi siapapun wali nasabnya yang sah dan dia tidak mau menjadi walinya maka disebut dengan wali mogok.
Selanjutnya apabila wali hilang dan tidak diketahui rimbanya, apakah masih hidup atau sudah tiada, tidak ada informasi yang jelas maka istilahnya adalah wali hilang atau mafqud.
Adapun jika walinya hilang tidak diketahui keberadaannya maka calon pengantin membuat surat pernyataan bermaterai dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Lebih jelasnya bisa anda baca dalam artikel wali nikah hilang.
Sedangkan apabila wali tidak bisa dihadirkan (dalam tahanan) maka salah seorang dari pihak keluarga membuat SPTJM (Surat pernyataan tanggungjawab mutlak) bahawasanya walinya sedang dalam penjara.
Berapakah biaya wali hakim? Dalam pencatatan pernikahan di KUA tidak ada biaya untuk wali hakim.
Jika ada pembayaran pernikahan karena nikahnya dengan wali hakim, maka kemungkinan ada hal yang kurang beres.
Demikianlah informasi tentang wali nikah dalam perkawinan mengacu kepada ketentuan dan aturan dalam pencatatan pernikahan pada Kantor Urusan Agama.
Saya mencoba menulisnya secara singkat namun lengkap dan komprehensif. Jika anda merasa masih ada yang ketinggalan, silakan anda tambahkan pada kolom komentar. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.