NSPP Pesantren ( Nomor Statistik Pondok Pesantren )

nomor statistik pondok pesantren

NSPP ( nomor statistik pondok pesantren ) Kode Provinsi dan Kabupaten bisa di download di bagian bawah tulisan ini

Bagi kalangan pondok pesantren mungkin pernah mendengar namanya NSPP alias Nomor Statistik Pondok Pesantren.

Apakah NSPP? NSPP merupakan kode unik bagi pondok pesantren yang diterbitkan oleh Kementerian Agama yang mana nomor statistik ini tidak akan sama antara satu pondok dengan pondok yang lain.

dalam penyusunan NSPP bisa di simak dalam tulisan dan gambar ilustrasi di bawah ini.

Latar Belakang dilakukan penomoran statistik

  • Perlunya peningkatan tata kelola dan administrasi di lingkungan Kementerian Agama, yang meliputi bidang kelembagaan, tata laksana, ketenagaan, serta sarana dan prasarana.
  • Pesatnya perkembangan lembaga pendidikan Islam.
  • Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  • Makin maraknya pemekaran wilayah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di sebagian wilayah Indonesia.
  • Perlu dilakukan penyesuaian dan penggantian terhadap panduan penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam yang ada selama ini.

Baca Juga Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

Dasar Hukum

  • UU No. 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PP RI No. 27, 28 dan 29 Thn 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • PP RI No. 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • PP RI No. 55 Thn 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  • Keppres No. 49 Thn 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama.
  • KMA RI No. 37 Thn 2000 tentang Petunjuk Organisasi Departemen Agama.
  • KMA RI No. 3 Thn 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
  • SK Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.I/456A/2008 tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam

Tujuan penyusunan Nomor Statistik Lembaga pendidikan Islam

dalam hal ini pondok pesantren adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam khususnya pondok pesantren.
  • Membedakan antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database lembaga pendidikan Islam.
  • Memudahkan dalam pemeriksaan peta lokasi suatu lembaga pendidikan Islam.

Sebelumnya telah dilakukan perumusan dalam penomoran statistik lembaga, dalam perjalanan waktu dilakukan perubahan guna penataan yang lebih baik. Perubahan rumus nomor statistik seperti gambar dibawah ini.

Secara umum, selain pondok pesantren, ada juga lembaga pendidikan Islam yang mendapatkan nomor statistik, kode untuk nomor statistik lembaga dimaksud seperti dibawah ini.

Kode Jenis Lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode:

101         =             Rudhatul Athfal (RA)

111         =             Madrasah Ibtidaiyah (MI)

121         =             Madrasah Tsanawiyah (MTs)

131         =             Madrasah Aliyah (MA)

141         =             Universitas Islam

142         =             Institut Agama Islam

143         =             Sekolah Tinggi Agama Islam

144         =             Fakultas Agama Islam pada PTU Swasta

201         =             Diniyah Athfal (DA)

211         =             Diniyah Ula (DU)               311        =             Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)

221         =             Diniyah Wustha (DW)     321        =             Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)

231         =             Diniyah Ulya (DUy)          331        =             Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)

241         =             Ma’had Aly (MAy)           341        =             Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)

401         =             Taman Kanak-Kanak al-Qur’an (TKQ)

411         =             Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)

421         =             Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA)

  • = Majelis Taklim

Baca Juga Metode Sorogan pada Pondok Pesantren

Bagaimanakah Penyusunan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)? silakan disimak seperti gambar dibawah ini :

penomoran NSPP

Berikut simulasi pembuatan Nomor Statistik Pondok Pesantren atau NSPP di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

contoh penulisan nspp

contoh penulisan nspp 2

Siapakah yang bertanggungjawab untuk penyusunan NSPP?

Penanggung jawab penyusunan NSPP adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pekapontren/Kependais/TOS

Sampai Kapan NSPP Berlaku?

Masa berlaku NSPP

  • Nomor statistik lembaga pendidikan Islam, mulai diberlakukan secara resmi pada awal TP 2010-2011 (per tanggal 1 Juli 2010).
  • Nomor statistik ini berlaku secara permanen selama lembaga pendidikan yang bersangkutan masih aktif.
  • Pada aturan yang paling baru tentang NSPP berlaku 5 tahun dan sebelum 6 bulan habis masa berlaku izin operasional Pondok Pesantren untuk melakukan pembaharuan izin.

Bagaimana Pemberian Nomor Statistik lembaga yang baru?

Pemberian nomor statistik yang baru dengan langkah sebagai berikut :

  • Apabila terdapat lembaga pendidikan Islam yang baru berdiri, maka unit penanggungjawab berkewajiban untuk memberikan nomor statistik bagi lembaga pendidikan tersebut.
  • Pemberian nomor statistik dapat dilakukan apabila lembaga pendidikan yang baru tersebut sudah memperoleh ijin operasional dari Dep. Agama.
  • Penyampaian laporan kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data) tentang pemberian nomor statistik baru yang disebabkan adanya lembaga pendidikan yang baru berdiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses pemberian nomor statistik, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.

Bilamana suatu lembaga pesantren ditutup?

Penutupan Lembaga

  • Apabila terdapat lembaga pendidikan yang tutup, maka unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor statistik yang sudah diberikan kepada lembaga tersebut.
  • Nomor statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain.
  • Jika suatu saat lembaga tersebut memutuskan untuk beroperasional kembali, maka lembaga itu harus mengajukan perijinan kembali kepada Dep. Agama dan akan mendapat nomor statistik baru.
  • Penyampaian laporan tentang penghapusan nomor statistik kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses penghapusan, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.

Baca juga Alasan santri pindah dari pondok pesantren

Bagaimana jika dua atau lebih suatu lembaga bergabung?

Penggabungan / merger lembaga

  • Apabila terdapat dua atau lebih lembaga pendidikan sejenis yang melakukan penggabungan (merger), maka unit penanggungjawab berhak untuk menetapkan nomor statistik yang dipertahankan, dalam hal ini adalah nomor statistik lembaga induk.
  • Lembaga induk diputuskan berdasarkan kesepakatan dari lembaga-lembaga pendidikan yang merger.
  • Selanjutnya, unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor statistik dari lembaga-lembaga lain (lembaga non-induk).
  • Nomor statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain.
  • Jika suatu saat lembaga pendidikan yang merger tersebut memutuskan untuk beroperasional kembali secara terpisah (berdiri sendiri), maka lembaga itu harus mengajukan perijinan kembali kepada Dep. Agama dan akan mendapat nomor statistik baru.
  • Penyampaian laporan kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data) tentang penetapan nomor statistik lembaga induk dan penghapusan nomor statistik lembaga non-induk, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses penghapusan, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.

Alasan apa nomor statistik lembaga berubah?

Perubahan nomor statistik terjadi karena alasan alasan sebagai berikut :

  • Nomor statistik yang sudah diberikan kepada lembaga pendidikan masih mungkin mengalami perubahan.
  • Perubahan nomor statistik harus dilakukan oleh unit penanggungjawab dan tetap berpedoman pada sistematika penyusunan nomor statistik yang sudah disusun oleh Ditjen Pendidikan Islam.
  • Setidaknya ada 2 alasan yang bisa menjadi dasar untuk melakukan perubahan nomor statistik, yaitu:
  1. Perubahan Status Lembaga (penegerian lembaga; atau alih status PTAIN)
  2. Pemekaran Wilayah (Provinsi; Kabupaten/Kota)

Perubahan status lembaga

  • Apabila terjadi perubahan status lembaga, maka unit penanggungjawab berkewajiban untuk melakukan perubahan nomor statistik bagi lembaga pendidikan tersebut.
  • Unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor statistik lama lembaga tersebut.
  • Nomor statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain.
  • Penyampaian laporan kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data) tentang terjadinya perubahan nomor statistik lembaga, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses perubahan, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.

Baca Juga Artis pernah di pondok pesantren

Pemekaran Wilayah

  • Salah satu unsur yang digunakan untuk membentuk nomor statistik lembaga pendidikan Islam adalah kode wilayah. Kode wilayah yang digunakan adalah yang disusun oleh Depdagri dan BPS.
  • Apabila terjadi pemekaran wilayah, maka unit penanggungjawab tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan terhadap nomor statistik lembaga-lembaga pendidikan yang masih menjadi binaan wilayah induk.
  • Nomor statistik yang berlaku bagi lembaga-lembaga pendidikan yang masih menjadi binaan wilayah induk adalah nomor statistik yang sudah disusun sebelumnya (tetap).
  • Bagi lembaga pendidikan Islam yang setelah terjadi pemekaran wilayah masuk ke wilayah baru, maka unit penanggungjawab berkewajiban untuk melakukan perubahan nomor statistik bagi lembaga-lembaga pendidikan tersebut.
  • Akan tetapi proses perubahan nomor statistik ini baru dapat dilakukan setelah Ditjen Pendidikan Islam melakukan penyempurnaan susunan kode wilayah sesuai dengan kode wilayah yang dikeluarkan oleh Dedagri dan BPS.
  • Sebelum ada penyesuaian kode wilayah yang baru, maka nomor statistik yang berlaku adalah nomor statistik yang sudah disusun sebelumnya.
  • Perubahan nomor statistik lembaga pendidikan Islam harus tetap berpedoman kepada sistematika penyusunan nomor statistik yang telah disusun oleh Ditjen Pendidikan Islam.
  • Unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor statistik lama lembaga-lembaga tersebut.
  • Nomor statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain.
  • Penyampaian laporan kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data) tentang terjadinya perubahan nomor statistik lembaga, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses perubahan, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.

Sumber Tulisan : BAGIAN PERENCANAAN DAN DATA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA R.I  TAHUN 2009

Dalam SOSIALISASI PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

kode provinsi bisa di download Kode Provinsi EMIS

Kode kabupaten bisa di download Kode Kabupaten Data EMIS

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 15 Comments

  1. assalamualaikum. mohon maaf saya mau melengkapi/Update data pondok pesantren dengan nomor NSPP 51003204478 AN ponpes AL-MUSTHOFA

    1. Gadung Giri II

      wa’alaikum salaam. silakan langsung menambahkan data anda. jika mengalami situasi segeralah menghubungi operator emis/kabupaten tempat lembaga anda terdaftar. good luck.

  2. Assalamualaikum. mohon kirim emis dan Form Registrasi Ulang Pondok Pesantren, serta penjelasan bantuan Guru dan Sapras pondok Pesantren.
    terima kasih. fajazakumullohu khoiron katsiro.

    1. Gadung Giri II

      Wa’alaikum Salaam. bantuan sarpras mungkin tidak ada, lebih tepatnya bantuan block grand. sedangkan untuk guru dinamakan dengan bantuan insentif guru pondok pesantren, madin atau TPQ. terkait bantuan ini yang berwenang membagikan adalah kabupaten masing-masing. biasanya tidak terlalu banyak. bisa jadi satu kabupaten hanya mendapat alokasi 5-10 lembaga. sedangkan untuk bantuan bisa jadi antara 20-40 orang. tergantung DIPA anggaran masing-masing Kabupaten/Kota. terkait EMIS, saat ini lembaga yang sudah terdaftar operatornya bisa melakukan lagi entry data sampai waktu yang ditentukan. perihal registrasi menggunakan system online, sehingga sepanjang yang saya tahu tidak ada form nya. dimaksud disini yaitu pendaftaran langsung online tanpa form. semoga membantu. salam

  3. Imamul umam

    Assalamualaikum.
    Apakah piagam nspp dan ijin operaiosnal itu sama. Kalo piagamnya hilang, apakah bisa minta salinannya ke kemenag atau harus pengajuan baru? Untuk mendaftar beasiswa pbsb kemenag.
    Mohon jawabannya.

    1. Gadung Giri II

      Piagam itu berbeda dengan izin operasional. Akan tetapi terbitnya bersamaan. Dengan begitu mestinya pondok yang telah mendapatkan izin operasional akan mendapatkan juga piagam nspp. Untuk minta salinan di kemenag, silakan konsultasi ke kemenag tempat pondok anda terdaftar, semoga ada arsipnya. Silakan di komunikasikan dengan baik. Kalo blh tau di kabupaten atau kota mana? Dan apa nama pondok anda?

    2. Gadung Giri II

      Jal tak takokne kemenag kota semarang mas. Nanti kalo ada info nya tak kabari lewat pak ketua yayasan.

  4. nashihatul

    assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Mungkinkah nomor statistik pondok pesantren A dengan pondok pesantren B itu sama?

    Dengan catatan :
    izin operasional ponpes A berlaku dari 1 januari 2016 – 31 desember 2020.

    1. Ibnu Singorejo

      Waalaikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuh. Secara teoritis…jika dilakukan penomoran dengan benar maka Tidak ada nomor statistik pesantren yang sama. Bisa jadi salah satunya telah kedaluwarsa dan dilakukan pembaharuan atau pemutihan izin dan nomor statistik

      Lebih detil nomor mana yang berlaku dan dimiliki oleh pesantren mana dapat dikonfirmasi ke pd pontren atau pakis tingkat kabupaten yang mengurusi data EMIS. demikian jawaban. Semoga membantu.

  5. Mulyadi, S.Pd

    Assalamualaikum.wr.wb…gmn cara mangganti nama pimpinan pondok dalam aplikasi ijin oprasional yg NSPP x Udh terbit.

    1. Ibnu Singorejo

      Waalaikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuh. Sepanjang yang saya tahu tidak ada hal yang mengatur mengenai penggantian nama pimpinan ponpes di izin yang sudah terbit.

      Silakan datang ke kemenag kabupaten untuk berkonsultasi bagaimana baiknya. Apakah dibuatkan surat keterangan tersendiri atau pada piagam diberi catatan di belakang tentang pergantian pimpinan.

      Tentunya anda perlu membawa dokumen pendukung perihal ganti nama pimpinan pada piagam.

  6. Ajie Anshara

    Assalamualaikum wrwb.
    Kami dari Pondok Pesantren Tahfidz NURUL QURAN ALMUSTHOFA Caringin Bogor, Alhamdulillah kami baru mendapatkan NSPP dengan nomor 510032011319.
    Bagaimana cara kami mencari daftar nama Pesantren kami secara Online.
    Terimakasih