Mengenal Pendidikan Diniyah nonformal berdasarkan PMA no 13 tahun 2014 yang dapat anda anggap sebagai pokok aturan yang mengatur lembaga pendidikan Islam dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.
pontren.com Informasi tentang ragam macam pendidikan diniyah (pendidikan keagamaan Islam) nonformal merujuk kepada Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 yang di tandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin pada tanggal 14 Juni 2014.
Dalam PMA dimaksud, diatur secara umum dan bahkan hanya sekilas mengenai pendidikan Keagamaan Islam. Dalam PMA ini secara umum mengatur mengenai Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Baca :
Aturan tentang TPQ menurut PMA no 13 tahun 2014
Standar Pelayanan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tips Menyimpan Piagam Izin Operasional TPQ Madin Ponpes
Sekilas tentang Pembagian Jenis Pendidikan Diniyah di Kementerian Agama
Mengenai Pendidikan diniyah, disebutkan bahwa Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
selanjutnya terbagi menjadi 3 yaitu :
- Pendidikan Diniyah Formal
- Pendidikan Diniyah Nonformal
- Pendidikan Diniyah Informal
Penjelasan ketiga pendidikan adalah sebagai berikut :
- Pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal
- Pendidikan diniyah nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan AlQur’an, Majelis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis baik di dalam maupun di luar pesantren pada jalur pendidikan nonformal
- Pendidikan diniyah informal adalah pendidikan keagamaan Islam dalam bentuk program yang diselenggarakan di lingkungan keluarga pada jalur pendidikan informal
Pembagian Pendidikan Diniyah Nonformal
Setelah mengetahui pembagian pendidikan diniyah diatas, selanjutnya membicarakan pendidikan diniyah non formal.
Dalam hal ini pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk :
a. madrasah diniyah takmiliyah;
b. pendidikan Al-Qur’an;
c. majelis taklim; atau
d. pendidikan keagamaan Islam lainnya.
Dengan begitu, istilah sekolah arab pada daerah kudus, ngaji sore, pengajian kyai kampung dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Pendidikan diatas dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan, misalnya Madin maupun TKQ, TQA, TPQ dan lain sebagainya.
Bagi diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan, wajib hukumnya untuk mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Satuan Pendidikan diniyah nonformal memiliki batas minimal jumlah santri sebanyak 15 orang dan harus segera di daftarkan ke Kantor Kemenag.
Bagi lembaga yang sudah terdaftar pada kantor kemenag selanjutnya akan mendapatkan piagam terdaftar.
Pendidikan diniyah nonformal yang telah terdaftar berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Itulah ringkasan tentang pendidikan diniyah nonformal pada PMA nomor 13 tahun 2014. Semoga semakin menambah wawasan tentang lembaga pendidikan keagamaan Islam. Salam apa saja dah.