Panduan Pemotongan Kambing sapi kerbau hewan Qurban Idul Adha yang benar sesuai syariat Islam dan sunnah yang halal dan higienis
Panduan Pemotongan Kambing sapi kerbau hewan Qurban Idul Adha yang benar sesuai syariat Islam dan sunnah yang halal dan higienis. Pada pondok pesantren kemungkinan terbiasa dengan adanya penyembelihan hewan qurban, baik berupa kambing maupun lembu.
Selain itu biasanya para santri lulusan pesantren dipercaya sebagai jagal dan penyembelih hewan kurban pada saat hari raya Idul Adha yang biasa disebut dengan Idul Kurban.
Teks ini merupakan sumbangan tulisan oleh alumni pondok pesantren daerah sukoharjo. Beliau berasal dari daerah Sliyeg Indramayu, diberi nama oleh orang tua Ikhsan Fathoni Rahmat.
Pada waktu itu tahun 2017 menjadi PNS di Deptan Sulawesi dan menduduki jabatan sebagai kepala seksi alias Kasi.
Sebelum menjadi PNS, beliau menimba Ilmu di salah satu universitas yang agak terkenal di Indonesia. Tepatnya di Provinsi Yogyakarta, Tepatnya di Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta.
Setelah melalui proses editing seperlunya dalam rangka melewati situs smallseotools dan menghindari dari konten yang sama dengan situs lain.
Selain itu diambil secara ringkas dan inti dari tulisan beliau. perubahan kata seperlunya di buat dan hanya sedikit yang dilakukan perubahan guna meloloskan dari duplikasi konten. berikut adalah tulisannya.
baca :
PERSYARATAH HEWAN QURBAN IDUL ADHA (Panduan Pemotongan Kambing sapi kerbau hewan Qurban Idul Adha yang benar sesuai syariat Islam dan sunnah yang halal dan higienis)
Apa saja sih persyaratan hewan untuk kurban dalam Idul Adha?
Hewan Qurban
Hewan yang digunakan untuk di qurbankan adalah hewan ternak berasal dari daerah bebas penyakit hewan menular.
Lebih utama jika kelamin jantan yang sehat, gemuk dan tidak cacat secara fisik misalnya pincang, buta, telinga rusak, tanduk patah dan ekor terpotong serta sudah cukup umur untuk diqurbankan (musinnah).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang musinnah kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba.” (HR. Muslim).
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadza’ah.” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Yang dimaksud dengan Musinnah yaitu hewan yang telah berganti gigi serinya, untuk kambing dan domba yang telah cukup berumur satu tahun lebih sedangkan untuk binatang unta yang telah mencapai lima tahun lebih dalam umur.
Adapun yang dimaksud Jadza’ah yaitu kambing muda yang baru berumur delapan atau sembilan bulan. Jika musinnah tidak didapatkan, maka boleh berqurban dengan Jadza’ah yang dimiliki.
Penentuan Umur Hewan Qurban Idul Adha
Mementukan umur hewan berdasarkan komposisi/ susunan gigi
Sapi
Berikut ini adalah prakiraan umur sapi berdasarkan pemeriksaan gigi
1. Di bawah dua tahun (Belum ditemukan gigi seri permanen) 2. Dua tahun tiga bulan (2 gigi seri permanen) 3. Tiga tahun (4 gigi permanen) 4. Tiga tahun enam bulan (6 gigi seri permanen) 5. Empat tahun (8 gigi seri permanen) 6. Sapi tua, lebih dari empat tahun gigi aus |
Kambing dan Domba
Berikut ini adalah prakiraan umur kambing/domba berdasarkan pemeriksaan gigi
1. Domba di bawah satu tahun 2. Satu tahun (2 gigi seri permanen) 3. Dua tahun (4 gigi seri permanen) 4. Tiga tahun (6 gigi seri permanen) 5. Empat tahun (8 delapan gigi seri permanen) 6. Domba tua, lebih dari empat tahun
|
Persyaratan tambahan
- Hewan telah diperiksa terlebih dahulu oleh tim pemeriksa hewan qurban yang dilengkapi dengan keterangan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)dari instansi/ Dinas terkait
- Untuk hewan jantan, jumlah testis yang lengkap adalah 2 buah yang bentuk dan letaknya simetris
Perlakuan Hewan Qurban Sebelum Dipotong
Hewan ditampung dan diistirahatkan ditempat yang bersih serta terlindung dari hujan dan terik sinar matahari
- Hewan diberi air minum dan pakan yang cukup apabila ditampung dan diistirahatkan lebih dari 12 jam sebelum dipotong
- Apabila hewan ditampung kurang dari 12 jam sebelum dipotong cukup diberi air minum saja
SARANA PENAMPUNGAN DAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
Sarana Tempat Penampungan Hewan
- Ada kandang untuk menampung sementara. Pagar atau pembatas kuat agar hewan tidak lari dan tidak ada bagian yang berpotensi menyebabkan hewan luka atau cidera
- Kandang penampungan sementara harus kering, tidak licin, mudah dibersihkan selain itu kandang penampungan harus mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.
- Tersedia air minum yang layak serta makanan untuk hewan yang memadai. Dan juga tidak mencampur hewan dengan perbedaan ras. Misalnya kambing dengan sapi dalam satu kandang.
- Bila hewan diikat, maka tali pengikat jangan sangat pendek. Panjang tali harus mengakomodasi ternak dalam mencapai tempat minum, pakan dan mudah dalam berdiri maupun berbaring.
- Ternak diperlakukan secara baik dan wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan, agar hewan tidak stres, tersiksa, terluka dan kesakitan, terutama pada saat penggiringan, pengangkutan ke kendaraan, selama di kendaraan dan pada saat dan penurunan dari kendaraan.
Sarana tempat pemotongan
- Lokasi menyembelih hewan diharuskan dalam kondisi kering serta tidak menjadi satu dengan sarana umum, ada batasan yang jelas untuk menjauhkan dari mereka yang tidak berkepentingan, terutama anak anak untuk mendekat.
- Ada lubang untuk penampungan darah Kambing / Domba dengan ukuran berukuran 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m untuk setiap 10 ekor kambing. Sapi / Kerbau: berukuran 0,5 m x 0,5 m x 1 m untuk setiap 10 ekor sapi.
- Ada penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm.
- Ada fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat sebelum disembelih
- Ada suplai air bersih yang cukup guna cuci tangan, peralatan menyembelih serta lokasi penyembelihan
- Terdapat sarana prasarana serta peralatan guna menggantung hewan dalam menguliti dan pemisahan karkasAda tempat khusus untuk pembuangan limbah hasil pencucian jeroan dan limbah hasil penanganan karkas.
- Ada lokasi khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari tempat penanganan jeroan.
Peralatan
- Pisau atau golok anti karat (stainless steel) dengan panjang minimal 1,5 kali lebar leher hewan. Untuk kambing / domba ukuran golok atau pisau paling tidak sepanjang 20 cm dan untuk lembu ukuran alat pemotong Sedikitnya sepanjang 30 cm.
- Pisau atau golok harus sangat tajam dan selalu diperhatiakan ketajamannya, baik sebelum menyembelih/memotong dengan mengasah di tempat asahan standar atau pada saat proses memotong dengan menggunakan asahan steel. Cara menguji ketajaman alat dengan cara menyayat kertas tanpa tenaga.
- Alas plastik, wadah, talenan, pisau dan seluruh peralatan yang kontak dengan daging dan jeroan harus bersih dan senantiasa dijaga kebersihannya.
Juru Sembelih Hewan
- Laki-laki muslim dewasa (Baligh) dan berakal sehat
- Sehat fisik maupun jiwa, terutama tidak mengidap Tuberculosis (TBC), atau sakit Thypus maupun menderita Hepatitis;
- Memiliki pengetahuan keterampilan teknis yang mumpuni pada bidang cara penyembelihan halal yang baik dan benar;
- Tidak gagu dan bisu.
TATACARA PEMOTONGAN DAN PENANGANAN HEWAN QURBAN YANG HALAL DAN MEMENUHI KAIDAH KESEJAHTERAAN HEWAN
Didalam tatacara penyembelihan hewan harus memperhatikan 2 aspek yaitu kesejahteraan hewan (penyembelihan secara ihsan) dan penyembelihan sesuai syari’at islam,
Aspek kesejahteraan hewan menjadi bagian yang penting dalam proses penyembelihan dimana hewan diperlakukan dengan baik dan menggunakan pisau/golok sembelih yang tajam dan terbuat dari bahan anti karat sehingga tidak menimbulkan stress, kesakitan, takut ataupun tertekan dan menyebabkan hewan menjadi liar yangakan mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan.
Sebelum dilaksanakan pemotongan maka seekor hewan harus dalam keadaan tenang dan tertangani dengan baik (terhandling).
Cara memotong hewan qurban pun dilakukan dengan berbagai cara, bilamana hewan qurban tersebut adalah seekor unta maka proses pemotongan dilakukan dengan cara hewan tersebut berdiri, dan apabila selain unta maka proses pemotongan dengan cara dibaringkan.
Perobohan hewan yang akan disembelih harus dilakukan dengan cara baik dan tidak kasar, diinjak, ditarik ekor maupun kepalanya, didalam teknik perobohan harus dilakukan oleh orang yang terlatih dan mempunyai pengetahuan mengenai kesejahteraan hewan, beberapa cara mengenai teknik merobohkan hewan qurban seperti pada gambar sebagai berikut:
Metode Burley Rope
(untuk mengatur posisi rebah hewan maka operator mengarahkan arah kepala hewan tersebut)
Metode Squeeze Methods
(untuk mengatur posisi rebah hewan maka operator mengatur tali simpul kepala dan mengarahkan arah kepala hewan tersebut)
Tata Cara Pemotongan Hewan Qurban Berdasarkan Syariat Islam
- Ternak dibaringkan pada sebelah kiri, dengan posisi kepala di berada disisi selatan menghadap qiblat. Memegang pisau dengan tangan kanan serta kepala hewan ditahan ketika disembelih.
- Pelaksanaan penyembelihan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” pada tiap tiap hewan yang disembelih;
- Penyembelihan dilakukan dengan sekali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melewati pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/ mar’i)
- Penyembelihan dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah
6. Proses selanjutnya memastikan bahwa ternak benar-benar mati sempurna dengan tanda-tanda: 1). Reflek kornea mata telah hilang dan, 2). Aliran darah sudah tidak deras (tidak memancur).
7. Hal-hal yang dilarang sebelum ternak benar-benar mati sempurna adalah: 1).Menyiram tubuh ternak terutama di luka sembelihan, 2).Menyeret, memindahkan dan menggantung hewan, 3).Menguliti dan memisahkan kaki serta kepala.
8. Setelah dinyatakan mati sempurna, baru boleh dilakukan proses selanjutnya. Untuk domba / Kambing, supaya pengeluaran darah berlangsung sempurna maka kaki belakang di gantung., kontaminasi silang dapat dicegah dan memudahkan penanganan selanjutnya yang biasa disebut dengan pengulitan.
9. Pangkal saluran pencernaan (esopagus) dan ujung saluran pencernaan (anus) diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
10. Pemisahankepala dengan tubuh pada persendian tulang leher pertama dan tengkorak, pemisahan kaki depan sampai persendian carpus dan pemisahan kaki belakang sampai persendian tarsus
11. Pengulitan dilakukan secara berhati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, selanjutnya dengan sayatan pada bagian medial kaki.
12. Diperlukan kehati hatian dalam mengeluarkan isi rongga dada dan rongga perut. Hal ini dilakukan agar agar dinding lambung dan usus tidak tersayat atau terobek.
13. dipisahkan Jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, esofagus dan lemak).
14. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut. Jeroan untuk dibersihkan dengan cara dicuci dengan air bersih. Selanjutnya hasil limbah dari mencuci jeroan untuk tidak di buang di kali atau selokan.
15. Daging sudah harus terdistribusikan maksimal 8 (delapan) jam setelah penyembelihan.
Pemeriksaan Kesehatan Kepala, Jeroan dan Karkas Hewan Qurban atau Post Mortem
Pemeriksaan Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas setelah hewan disembelihdilakukan oleh dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasan dokter hewan berwenang terhadap kepala, jeroan merah, jeroan hijau, karkas, , isi rongga perut (lambung, usus, hati,limpa) dan isi rongga dada (jantung, paru-paru).
Keputusan dari hasil pemeriksaan post mortem adalah:
- Jika tidak ada kelainan, maka daging / jeroan boleh dikonsumsi.
- Jika terdapat hal yang berbeda atau kelainan pada daging / jeroan yang terlokalisir, maka bagian daging tersebut harus dibuang. Istilah kerennya adalah di-triming, Kemudian selanjutnya bagian yang lain boleh dikonsumsi setelah diolah dengan matang.
- Daging maupun Jeroan dari hewan yang ditolak untuk disembelih, maka sangat disarankan untuk tidak dikonsumsi.
Penanganan Daging Qurban yang Higienis
- Orang yang bertugas untuk menangani daging harus selalu menjaga kebersihan tangan serta pakaian, tidak bersin maupun batuk langsung di depan daging.
- Petugas yang menangani daging harus senantiasa mencuci tangannya dengan sabun dan air bersih sebelum dan sesudah menangani daging.
- Penyimpanan daging harus selalu terpisah dari jeroan (jangan disatukan dan bercampur) serta tidak diletakkan langsung pada lantai atau meja tetapi di atas alas plastik / di dalam wadah yang baik.
- Daging maupun jeroan tidak boleh dibiarkan berada pada suhu ruang / kamar (25-30°C) lebih dari 4 jam, oleh karena kondisi tersebut maka daging untuk disegerakan dibagi.
- Daging dan jeroan semakin baik jika segera dimasak, jika tidak segera dimasak, daging dapat disimpan kembali pada suhu dingin atau beku.
- Daging qurban agar dimasak dengan baik dan benar serta dihindarkan memakan daging yang dimasak setengah matang.
- Pengemasan dan pendistribusian daging beserta jeroan harus dalam plastik yang terpisah dan bersih, dengan kantung plastik berwarna putih.
Tinggalkan Balasan